Jenis Keanggotaan
- Anggota Muda
(Junior Member), yaitu penerjemah WNI atau mereka yang berminat menjadi penerjemah dan belum berpengalaman serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;Â unduh formulir keanggotaan. - Anggota Penuh
(Full Member), yaitu penerjemah WNI yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga; unduh formulir keanggotaan. - Anggota Kehormatan
(Honorary Member), yaitu perorangan yang berjasa kepada HPI dan/atau dunia penerjemahan Indonesia pada umumnya dan menurut penilaian Badan Pengurus layak diterima sebagai Anggota Kehormatan.
Manfaat keanggotaan
- Menjadi bagian dari sebuah komunitas profesional yang saling membantu.
- Berkesempatan untuk membangun jejaring dengan rekan-rekan seprofesi.
- Mendapatkan informasi peluang kerja terkait penerjemahan.
- Berkesempatan untuk turut serta mengikuti acara pertemuan informal berkala (Temu HPI Komp@k).
- Mendapatkan potongan harga untuk berbagai pelatihan dan acara yang diadakan oleh HPI.
Manfaat Khusus (berlaku hanya untuk Anggota Penuh):
- Mendapatkan hak suara di Kongres HPI.
- Mendapatkan paparan nasional dan internasional guna meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan dari pengguna jasa dalam dan luar negeri melalui Direktori Anggota di situs Indonesian Directory of Translators and Interpreters.
- Mendapatkan layanan mediasi apabila menghadapi perselisihan atau sengketa dengan pengguna jasa.
- Berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan teknis dan wawasan sebagai penerjemah melalui berbagai pelatihan dan acara HPI.
- Berkesempatan untuk mengikuti Tes Sertifikasi Nasional (TSN).
- Berkesempatan memperoleh kartu anggota FIT (Fédération Internationale des Traducteurs atau Federasi Penerjemah Internasional).
- Berkesempatan untuk turut serta dalam acara nasional dan internasional di dalam maupun di luar negeri.
Syarat keanggotaan
Sebagai Anggota Muda:
Tidak ada persyaratan khusus, cukup mendaftar dan mengisi Formulir Keanggotaan HPI.
Sebagai Anggota Penuh – Penerjemah (pilih salah satu):
- Pernah menerjemahkan buku yang karya terjemahannya diterbitkan oleh penerbit yang terdaftar dalam IKAPI; atau
- Melampirkan contoh terjemahan beserta teks sumbernya dengan jumlah terjemahan sebanyak 150.000 karakter (sekitar 100 halaman) total termasuk spasi; atau
- Telah dikukuhkan sebagai Penerjemah Bersumpah dengan melampirkan salinan Surat Keputusan Gubernur; atau
- Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang menjelaskan bahwa Anda telah bekerja selama minimal 1 (satu) tahun sebagai penerjemah atau di jabatan yang berhubungan dengan tugas penerjemahan; atau
- Melampirkan surat rujukan/referensi dari 3 (tiga) klien yang berbeda dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Sebagai Anggota Penuh – Juru Bahasa:
Melampirkan surat rujukan/referensi dari 3 (tiga) klien yang berbeda (dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi) yang menunjukkan bahwa Anda telah bertugas sebagai juru bahasa dengan jam kerja sebanyak, minimal, 40 (empat puluh) jam total.
Silakan unduh formulir keanggotaan HPI. Simak juga Manfaat Keanggotaan dan Kode Etik Penerjemah HPI yang dilampirkan di dalamnya. Setelah diisi lengkap, mohon kirimkan formulir beserta kelengkapannya ke sekretariat@hpi.or.id.
Comments are closed.