Home Umum IMBAUAN UNTUK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL SECARA BIJAKSANA

IMBAUAN UNTUK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL SECARA BIJAKSANA

by hpi
0 comment

Dalam upaya mendorong semua anggota Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) untuk senantiasa bertindak dan berperilaku secara profesional dan beretika dalam menjalankan profesinya sebagai penerjemah dan juru bahasa profesional yang terhimpun dalam payung organisasi HPI, utamanya terkait dengan cara berkomunikasi dan berinteraksi melalui media sosial (Facebook, Grup WA, Line, Messenger, Path, dsb.), Badan Pengurus HPI dengan ini perlu menyampaikan hal-hal berikut ini untuk diperhatikan bersama.

 

  1.     Media sosial berperan penting dalam kehidupan penerjemah dan juru bahasa profesional. Penggunaannya secara bertanggung jawab, bijaksana, dan profesional akan sangat membantu para penerjemah dan juru bahasa profesional dalam merintis, membangun, mengembangkan, dan memperkuat karier profesionalnya.

 

  1.     Dalam berkomunikasi dan berinteraksi di forum media sosial, semua anggota HPI diharapkan dapat bersikap lebih peka, cermat, dan bijaksana dalam memilih kata atau ujaran ketika menyampaikan pendapat yang melibatkan pihak-pihak lain, mengingat pihak yang terlibat dalam komunikasi dan interaksi dalam media sosial tidak sepenuhnya dapat melihat bahasa tubuh pembuat ujaran. Kesalahan, kekurang-cermatan, ketidak-pedulian, atau kecerobohan dalam memilih kata atau ujaran yang diunggah di media sosial berpotensi merugikan diri sendiri dan pihak lain.

 

  1.     Pernyataan yang bernada menghasut, provokatif, atau  mengandung ajakan kepada pihak lain, baik secara eksplisit maupun implisit yang mengundang, mendorong, dan menimbulkan perilaku gibah (membicarakan keburukan/keaiban orang lain), fitnah, dan perundungan (bullying) terhadap rekan sesama anggota HPI tidak saja bertentangan dengan kode etik HPI, tetapi juga merugikan diri sendiri dan pihak lain, baik secara pribadi maupun profesional.

 

  1.     Sejatinya, media sosial adalah sarana yang dapat kita manfaatkan untuk saling terhubung, baik secara pribadi maupun profesional. Untuk itu, Badan Pengurus (BP) mengingatkan kembali semua anggota HPI untuk memperhatikan dan mematuhi kode etik yang telah kita buat dan sepakati bersama demi kepentingan dan kebaikan kita bersama, baik sebagai anggota maupun sebagai organisasi profesi.

 

  1.     BP mengajak semua anggota HPI, baik anggota penuh maupun anggota muda, senior maupun junior, untuk senantiasa saling mengingatkan secara santun dan bijaksana serta mendukung secara positif pentingnya penggunaan media sosial secara bijaksana dan profesional.

 

  1.     BP mengingatkan semua anggota HPI untuk melindungi reputasi diri sendiri, rekan seprofesi, dan HPI dari berbagai perilaku yang tidak beretika dan tidak profesional, baik dalam menjalankan profesi maupun berinteraksi dengan klien atau sesama rekan seprofesi.

 

  1.     BP mengingatkan bahwa dalam forum media sosial terdapat banyak (calon) klien, (calon) mitra kerja, (calon) pemberi rekomendasi yang senantiasa memperhatikan dan menilai perilaku kita dalam berkomunikasi dan berinteraksi di media sosial.

 

  1.     BP kembali mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sepatutnya para anggota HPI memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Kita semua harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan kepada orang lain.

 

  1.     BP menyadari bahwa HPI dibentuk untuk menjadi rumah bersama yang dapat memberikan pengayoman, tempat belajar bersama, dan berjejaring secara profesional bagi para anggotanya. Oleh karena itu, HPI harus kita jaga dan kembangkan bersama agar para anggotanya dapat menjadi penerjemah dan juru bahasa yang lebih profesional, lebih dihargai, dan lebih berdaya saing. Tanpa dukungan dari rekan-rekan semua, akan sangat sulit bagi HPI untuk dapat berkembang dan tumbuh menjadi organisasi yang kuat dan memberikan banyak manfaat bagi para anggotanya, masyarakat, dan negara.

 

  1. BP dan Dewan Penasihat dan Kepatuhan (DPK) senantiasa membuka diri untuk membantu menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota HPI, jika dikehendaki, dengan cara damai.

 

  1. BP dan DPK juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota HPI lainnya yang telah menggunakan media sosial secara bijaksana dan berkontribusi menciptakan suasana kondusif dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama rekan-rekan anggota HPI melalui media sosial selama ini.

 

Demikian hal-hal yang perlu kami sampaikan dan kami sangat mengharapkan dukungan positif dari semua anggota HPI.

 

Terima kasih dan selamat berkarya.

 

 

Salam hormat,

 

 

Hananto P. Sudharto

Ketua Umum HPI

You may also like

Leave a Comment