Home Kemitraan HPI Ikuti Rapat Konsinyering Perumusan SKKNI untuk Penerjemah

HPI Ikuti Rapat Konsinyering Perumusan SKKNI untuk Penerjemah

by hpi
0 comment

Rapat Konsinyering Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Penerjemah diadakan pada 10-13 Maret 2020 di Hotel Santika, Bekasi. Rapat ini diikuti oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga, dan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).

HPI diwakili oleh Ketua Umum HPI Indra Listyo dan Anggota Dewan Penasihat dan Kepatuhan HPI Hananto P. Sudharto.

Poin-poin hasil konsinyering

  • Draf dokumen SKKNI untuk Penerjemah (Penerjemah Tersumpah dan Penerjemah Bersertifikat) telah dibuat dan disepakati oleh tim perumus yang terdiri atas wakil-wakil dari lima perguruan tinggi (UI, Unpad, Undip, UGM, Unair) dan HPI.
  • Draf SKKNI ini selanjutnya akan diverifikasi oleh tim verifikator, yang beranggotakan wakil-wakil dari lima perguruan tinggi peserta Konsinyering dan HPI.
  • Kemenkumham akan melakukan FGD/Sosialisasi dengan Kanwil di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan daerah-daerah lain terkait hal ini dan rencana pelaksanaan Uji Kualifikasi Penerjemah (UKP) untuk Penerjemah Tersumpah.
  • HPI diminta untuk mengutus perwakilannya untuk menghadiri FGD/Sosialiasi di setiap provinsi di atas guna memberikan masukan.
  • Rencana awal, HPI akan diminta mendampingi Kemenkumham menjadi narasumber untuk FGD/Sosialisasi di Bali, sekitar bulan Juni 2020 (jadwal dapat berubah sewaktu-waktu).
  • Sebelum draf dokumen SKKNI ini disahkan menjadi SKKNI, ada tahap-tahap formal yang harus dilalui sebelum draf SKKNI ini dapat disahkan menjadi SKKNI Final.
  • SKKNI juga merupakan dasar penyelenggaraan Ujian Kualifikasi Penerjemah Tersumpah (Hukum) dan Bersertifikat (Non-Hukum/Umum).
  • SKKNI merupakan dasar rujukan asesmen untuk penyelenggaraan Ujian Kualifikasi Penerjemah Tersumpah (Hukum) dan Bersertifikat (Non-Hukum/Umum).

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah, yang dapat menyelenggarakan UKP adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi (HPI) atau Perguruan Tinggi.

Lebih lanjut tentang LSP HPI

LSP adalah lembaga sertifikasi profesi yang diberi lisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebagai perpanjangan tangan BNSP dalam melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi. Terkait rencana pembentukan LSP HPI, dalam konsinyering tersebut HPI telah meminta pendampingan khusus selama proses pembuatan LSP HPI mulai dari awal hingga LSP terbentuk. HPI disarankan oleh pihak Kemnaker untuk menulis surat kepada BNSP dengan tembusan kepada Kemenkumham yang isinya antara lain meminta dukungan pendampingan untuk HPI selama proses pembentukan LSP HPI dari awal hingga akhir, sehubungan dengan pemenuhan semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh HPI.

Pendampingan ini sangat dibutuhkan HPI agar proses pembentukan dapat berjalan lancar.

Tindak lanjut

Sehubungan dengan imbauan pembatasan fisik dan sosial karena pandemic COVID-19 di Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, semua jadwal FGD/Sosialisasi mengalami perubahan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

HPI perlu mengadakan rapat internal terkait rencana pembentukan LSP mengingat proses pembentukan LSP akan memakan waktu yang cukup panjang mengingat ada beberapa tahap dan prosedur yang harus dipenuhi dan biaya yang cukup besar.

HPI akan menulis surat ke BNSP sebagaimana disarankan pihak Kemnaker untuk memohon dukungan pendampingan selama pembentukan LSP HPI.


Laporan dan dokumentasi foto oleh Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia Indra Lisyto

You may also like

Leave a Comment