Home Umum Kiat untuk Pengguna Jasa Penerjemah

Kiat untuk Pengguna Jasa Penerjemah

by hpi
49 comments

 

KIAT UNTUK PENGGUNA JASA PENERJEMAH

Jasa penerjemah baru terasa pentingnya ketika ada dokumen dalam bahasa asing yang perlu dipahami oleh pembaca Indonesia yang kebetulan tidak menguasai bahasa asing tersebut. Keadaan dapat juga terjadi sebaliknya, dari dokumen berbahasa Indonesia ke padanan dalam bahasa asing.

Siapa? Apa? Untuk apa? Bagaimana?

Siapa saja yang membutuhkan jasa penerjemah?

Dapat saja orang pribadi, dapat juga perusahaan, organisasi, bahkan pemerintah. Dalam hal ini kita bahas dahulu penerjemahan dokumen.

Dokumen apa saja yang biasanya perlu diterjemahkan?

Beberapa contoh dokumen dan pemesan terjemahannya:

Bahan Perorangan Organisasi/Perusahaan Pemerintah
Akte Lahir v
Akte Perkawinan, v
Akte Kematian v
Kartu Keluarga v
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai v
Surat Keterangan Kepolisian v
Akte Jual Beli v v
Akte Pendirian Perusahaan v
Nota Kesepakatan (MOU), Kontrak Kerjasama v v
Perjanjian Sewa Rumah v v
Peraturan, Keputusan Menteri, Undang-Undang v v
Dokumen Pengadilan v v
Peraturan Perusahaan v
Laporan Tahunan v
Artikel Media Massa v v
Pidato v v
Dokumen Kenegaraan v
Surat Menyurat v v v
Petunjuk Pemakaian (manual) v
Materi promosi (iklan, brosur, katalog, profil) v v

 

Untuk keperluan apakah sebuah terjemahan dilakukan?

 

Pertanyaan ini sangat penting. Tujuan dari penerjemahan sangat menentukan pilihan penerjemah dan cara kerja serta penjadwalan yang sesuai.

Penerjemahan katalog atau profil perusahaan untuk acara peluncuran perusahaan atau produk terikat tenggat waktu yang sangat ketat dan tidak dapat ditawar. Dibutuhkan pemahaman penerjemah tentang kebutuhan klien dalam hal ini, karena hasil terjemahan masih harus diproduksi (cetak), sehingga disiplin tenggat waktu bersifat mutlak. Begitu pula halnya dengan penerjemahan pidato yang akan disampaikan pada acara tertentu, atau bahan yang disiapkan untuk rapat seperti rapat umum pemegang saham (RUPS), dsb.

Penerjemahan Petunjuk Pemakaian mesin atau peralatan listrik, misalnya, akan lebih sempurna jika penerjemahnya memiliki pengetahuan praktis tentang mesin dan perlistrikan. Akan tetapi penerjemahan dokumen pengadilan menuntut pengetahuan yang lebih mendalam tentang sistem hokum dan peradilan.

Begitu pula halnya, tidak semua penerjemah mampu atau bersedia mengerjakan penerjemahan dokumen hukum atau iklan. Kedua macam bahan ini membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus. Oleh sebab itu, ada baiknya sebagai calon pengguna jasa Anda ikut memasukkan pertimbangan ini ketika memilih penerjemah yang Anda tunjuk untuk mengerjakan penerjemahan dokumen Anda.

 

Bagaimana cara mendapatkan jasa penerjemah yang baik?

 

Pada umumnya masyarakat tidak banyak mengetahui di mana dan bagaimana cara mendapatkan penerjemah yang terbaik.

Sumber untuk mendapatkan tenaga penerjemah:

  • Iklan di Media Massa dan di Halaman Kuning
  • Rekomendasi: dari rekan, teman, dan kenalan yang pernah menjadi pengguna jasa penerjemah
  • Milis: milis penerjemah seperti Bahtera, Proz.com
  • Organisasi Profesi: Himpunan Penerjemah Indonesia

 

CARA MEMILIH PENERJEMAH:

 

  • Referensi: Kalau Anda menghadapi beberapa pilihan penerjemah (biro atau perorangan), keputusan akan lebih cepat dan mudah diambil kalau ada teman atau kenalan Anda yang pernah menggunakan jasa mereka dan menyatakan kepuasan atas jasa penerjemahan mereka. Nama baik (reputasi) seorang penerjemah biasanya terlihat dari banyaknya klien yang memberikan acuan untuk menggunakan jasanya.

 

  • Sertifikasi: Kalau Anda mendapat nama penerjemah dari iklan dan kebetulan belum ada pemberi referensi tentang jasa penerjemah tersebut, Anda dapat minta penerjemah bersangkutan untuk menyerahkan sertifikasi penerjemah. Sertifikasi di Indonesia yang dapat dianggap cukup mewakili keterampilan profesi penerjemah, antara lain sertifikat Tes Sertifikasi Nasional (TSN) yang diterbitkan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) dan sertifikat Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI). Beberapa sertifikasi internasional yang dapat diandalkan, dikeluarkan oleh beberapa lembaga penyelenggara ujian sertifikasi penerjemah seperti NAATI dan AUSIT di Australia dan ATA di Amerika.
  • Contoh Terjemahan dan Pengujian: Seandainya dua syarat di atas tidak ada, calon klien boleh minta penerjemah untuk menunjukkan contoh terjemahan yang pernah dilakukannya untuk kliennya beserta bahan aslinya. Di samping itu, bahkan untuk penerjemah yang namanya Anda peroleh dari referensi kenalan, selalu disarankan untuk menguji penerjemah dengan menggunakan beberapa halaman awal dari teks yang akan diterjemahkan. Anda dapat menilai sendiri apakah kecepatan dan mutu pekerjaan penerjemah yang Anda seleksi ini memuaskan atau memenuhi harapan Anda atau tidak. Pemilihan istilah dan gaya bahasa dapat juga disepakati bersama dengan cara ini.
  • Kontrak Penerjemah: Jika Anda telah menemukan calon penerjemah yang akan diserahi pekerjaan terjemahan, sebaiknya Anda menyiapkan kontrak yang mengikat kedua pihak dalam pekerjaan terjemahan ini. Di dalamnya diatur soal tenggat waktu, mutu pekerjaan, honor yang akan dibayar, cara pembayaran dan sanksi, dsb.

 

 

Beberapa Pertanyaan yang Sering Diajukan:

Tanya: Mengapa dibutuhkan waktu begitu lama untuk mengerjakan terjemahan? Tidak bisa lebih cepat?

Jawab:  Penerjemahan yang bertanggungjawab membutuhkan proses (lihat kotak ‘Proses Pengerjaan Terjemahan’). Tugas penerjemah pada intinya menyampaikan pesan – bukan kata-kata dalam teks asli atau teks sumber – ke bahasa sasaran atau bahasa tujuan. Untuk itu dia harus memahami benar isi, pesan, bahkan nuansa dan suasana dalam teks sumber. Tak kalah pentingnya, tujuan dari penerjemahan teks tersebut. Sesudah itu barulah dia melakukan penerjemahan. Kadang dibutuhkan waktu untuk mengadakan riset baik dengan menggunakan kamus dalam bentuk cetak, maupun dengan memanfaatkan ‘mesin pencari’ elektronik untuk memahami istilah dalam bahasa sumber dan padanannya dalam bahasa sasaran.

Proses selanjutnya adalah penerjemahan sekaligus pengetikan. Dalam hal ini ada keterbatasan manusiawi pada sisi penerjemah untuk menggabungkan beberapa proses ini sekaligus (lihat kotak ‘Kecepatan Rata-rata Penerjemahan).

 

Sesudah penerjemahan selesai, sambil menjaga jarak dengan terjemahan yang dihasilkannya, penerjemah harus melakukan penyuntingan untuk membuat naskah hasil terjemahannya mudah dipahami oleh pembaca dalam bahasa sasaran. Sambil jalan dia juga melakukan perbaikan atas kesalahan ketik atau kesalahan ejaan.

 

Tanya: Mengapa tarifnya mahal?

Jawab: Penerjemahan adalah pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga profesional, sama halnya dengan pekerjaan profesi lainnya seperti dokter, insinyur, pengacara, dsb. Penerjemah melakukan pekerjaan ini untuk menyangga kebutuhan hidupnya.

 

Dengan demikian ada ukuran atau takaran atau sistem yang digunakan untuk menghargai jasanya dalam nilai uang. Jadi berhati-hatilah jika penerjemah menawarkan tarif murah yang ‘mencengangkan’ untuk jasanya. Dapat kita lihat di beberapa kios penawaran tarif Rp15.000 per halaman untuk jasa terjemahan oleh penerjemah bersumpah. Bandingkan dengan tarif minimum yang dianjurkan oleh HPI untuk jenis terjemahan ini, sebesar Rp 150.000 per halaman.

 

Penghitungan tarif yang paling umum digunakan adalah penghitungan berdasarkan hasil terjemahan. Kadang digunakan penghitungan jumlah kata, ketuk (karakter), atau halaman. Sebagai ilustrasi, tarif minimum yang dihitung berdasarkan jumlah halaman dengan dasar penghitungan 1 halaman setara dengan 1.500 (seribu lima ratus) ketuk (character) dengan spasi.

 

Tanya: Sistem apa saja yang dipakai dalam menghitung tarif jasa penerjemahan?

Jawab: Pada dasarnya ketentuan mengenai sistem penghitungan tarif jasa penerjemah merupakan bagian inti dari kesepakatan antara dua pihak, yaitu pemberi jasa dan pengguna jasa, dalam transaksi jasa penerjemahan. Menurut praktik yang banyak dilakukan, terdapat beberapa pilihan, antara lain:

1. Berdasarkan jumlah kata. Sistem ini banyak digunakan dalam transaksi dengan pengguna jasa penerjemah di pasar internasional. Keuntungannya, pengguna jasa dapat menghitung di depan jumlah keseluruhan biaya penerjemahan.

2.  Berdasarkan jumlah baris hasil terjemahan, dengan ketentuan per baris paling banyak terdiri atas 55 ketuk.

3.  Berdasarkan jumlah halaman hasil terjemahan dengan ketentuan satu halaman setara dengan 1.500 (seribu lima ratus) ketuk atau character dengan menggunakan sarana penghitung jumlah kata (word count) pada sistem program pengolah kata (word) peranti lunak Microsoft.

4.  Berdasarkan jumlah halaman teks sumber, yang sering digunakan untuk penerjemahan dokumen hukum yang membutuhkan cap penerjemah bersumpah, seperti Akte Kelahiran, Ijazah, dsb.

4.  Sistem borongan yang disepakati oleh penerjemah dan pengguna jasa sebelum pelaksanaan penerjemahan. Sistem ini biasa digunakan untuk proyek penerjemahan yang jumlahnya cukup banyak dan berulang.

 

 

Tanya: Apakah semua orang Indonesia yang mengerti bahasa Inggris secara otomatis dapat menerjemahkan ke bahasa Indonesia?

Jawab: Tidak. Menerjemahkan merupakan keterampilan komunikasi khusus yang memanfaatkan penguasaan bahasa asing dan bahasa ibu untuk menyampaikan pesan.

 

Seseorang harus mampu memahami bahasa asing tertentu secara baik untuk dapat menyerap secara utuh makna pesan yang akan ‘diseberangkan’. Kemampuan yang sama dibutuhkan juga untuk mengungkapkannya dalam bahasa Indonesia yang jelas dan lancar serta mudah dimengerti.

 

Tanya:  Apakah perlu pendidikan atau ijazah tertentu untuk menjadi penerjemah yang berkualitas?

Jawab: Ya dan tidak. Dalam hal ini tentunya dibutuhkan pendidikan dan/atau pengetahuan bahasa asing (bahasa sumber)dan pengetahuan bahasa ibu (bahasa sasaran). Ini tidak mutlak berarti pendidikan formal. Pendidikan dan pelatihan tentang penerjemahan menambah keterampilan dan menjadi nilai tambah bagi seorang penerjemah. Sebagaimana halnya dengan profesi lain, penerjemah dituntut pula untuk senantiasa mengasah diri, menambah pengetahuan dan mengikuti perkembangan pengetahuan bahasa dan pengetahuan umum.

 

Tanya:  Apakah untuk semua jenis dokumen sebaiknya digunakan jasa Penerjemah Bersumpah?

Jawab:  Tidak. Penerjemah Bersumpah adalah penerjemah yang memiliki sertifikat untuk mengerjakan penerjemahan dokumen hukum atau surat-surat yang memiliki konsekuensi hukum, seperti Akte Kelahiran, Ijazah, Akte Pendirian Perusahaan, dsb.

Penerjemah ini mendapat sertifikat tersebut dan berhak membubuhkan tanda tangan di atas meterai yang dilengkapi pernyataan bahwa dia mengerjakan penerjemahan dokumen yang bersangkutan sesuai dengan penyumpahan dan pemberian Surat Keputusan oleh Gubernur DKI Jakarta.

 

Bahan terjemahan di luar ranah hukum seperti novel, petunjuk pemakaian, materi pemasaran atau promosi, tidak mewajibkan digunakannya tenaga Penerjemah Bersumpah untuk menerjemahkannya.

 

 

 

SIMPULAN

Melalui panduan singkat ini pengguna jasa penerjemah diharapkan dapat lebih tepat memilih dan menyaring tenaga penerjemah yang akan diserahi tanggung jawab mengerjakan terjemahan sesuai dengan keperluan.

Dalam proses seleksi ini, latar belakang pendidikan bukanlah jaminan mutu satu-satunya. Yang lebih berperan dan menentukan adalah mutu kerja penerjemah dalam memberikan kepuasan pelanggan melalui kinerja mereka secara profesional.

Tarif yang murah juga tidak menduduki urutan teratas dalam dasar pemilihan penerjemah yang andal. Jam terbang lebih berperan penting dalam proses pembentukan seorang penerjemah yang terampil.

—ooo0ooo—

 

 

Disusun oleh Maria E. Sundah
Wakil Ketua HPI 2007-2010
HPI 01-04-0032

You may also like

49 comments

Handayani Juli 22, 2011 - 4:30 pm

Dimana saya dapat mengambil sertifikasi NAATI? Mohon info alamat, no telp atau websitenya kalau ada. Thank you

Reply
Eddie R. Notowidigdo April 29, 2012 - 12:26 pm

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentan ujian NAATI silakan kunjungi http://www.naati.com.au/PDF/Booklets/Accreditation_by_Testing_booklet.pdf

Reply
dippy Agustus 19, 2011 - 3:28 pm

saya ingin menayakan apakah ada peraturan yang mengatur mengenai syarat menjadi penerjemah tersumpah dan tarif jika ingin melakukan pendaftaran jika ada peraturan apa dan nomor berapa yang mengatur mengenai hal ini

terimakasih banyak atas bantuan dan perhatiannya

Reply
Eddie R. Notowidigdo April 29, 2012 - 12:31 pm

UKP (Ujian Kemampuan Penerjenmah) biasanya dilakukn setahun sekali oleh LBI FIB UI atas perintah Gubernur DKI. Tahun 2011 tidak diadakan UKP. Untuk mendapatkan infomrasi lebih lanjut tentang silakan menghubungi LBI FIB UI melalui situsnya http://www.lbifib.ui.ac.id/index.php?option=com_content&view=frontpage&Itemid=1

Reply
Dina Begum September 13, 2011 - 12:00 pm

Minta izin untuk dipasang di blog saya. Terima kasih.

Reply
Eddie R. Notowidigdo April 29, 2012 - 12:23 pm

Silakan, Mbak Dina. Asal tetap mencantumkan tautan ke HPI dan nama penulisnya

Reply
mesbakh November 26, 2011 - 3:08 am

thank infonya. pas sekali. kebtulan lgi cri info ttg terjemahan. cumn bingunnya kalo untuk freelancer bisa dapat macam sertifikat tdk ya

Reply
Eddie R. Notowidigdo November 11, 2013 - 12:55 am

Bisa! Silakan ikut Tes Sertifikasi Nasional (TSN) yang diselenggarakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia.

Reply
Kartika Rahmawati, S.Hum Februari 1, 2012 - 3:41 pm

Salam Hangat dari saya,

Bapak/Ibu terhormat, sy lulusan sastra inggris Unair. Saya ingin sekali mendaftar sebagai anggota Muda dan Penuh di HPI, apa bisa anda mengirimkan formulir pendaftaran & syarat2nya kepada saya via Email saya?

Terima Kasih atas perhatiannya & jawabannya

Kartika Rahmawati, S.Hum

Reply
Dina Begum Maret 16, 2012 - 7:58 am

Mbak Kartika yang baik, silakan kirim surat elektronik ke sekretariat@hpi.or.id. Untuk syarat keanggotaan bisa diaca di sini: http://www.hpi.or.id/lang/id/keanggotaan

Reply
Ridha Harwan Februari 27, 2012 - 11:04 am

Ibu Maria E.Sundah dan sekretariat HPI,
Saya minta ijin untu dipasang di blog saya ya…

Terima Kasih
Ridha Harwan
HPI:02-11-0313

Reply
Eddie R. Notowidigdo April 29, 2012 - 12:21 pm

Silakan asal tetap mencantumkan tautan ke HPI dan nama penulisnya

Reply
Ridha H Mei 28, 2012 - 11:31 pm

Baik Pak Eddie…
Terima Kasih Banyak.

Reply
obat sakit jantung Juli 18, 2012 - 3:53 pm

semua bahasa..?

Reply
vida s. dadi September 8, 2012 - 9:22 pm

Ibu Maria E. Sundah, mohon ijin juga untuk dipasang di blog saya.
Baru mau akan buka usaha penerjemahan khusus bahasa inggris.
Kami sangat tertarik untuk menjadi anggota. Terimakasih.
Salam

Reply
Eddie R. Notowidigdo November 11, 2013 - 12:56 am

Silakan asal tetap mencantumkan tautan ke HPI dan nama penulisnya.

Reply
sony September 21, 2012 - 10:11 pm

Artikel bermanfaat,
mohon ijin saya post di web saya..

Terimakasih

Reply
Eddie R. Notowidigdo November 11, 2013 - 12:56 am

Silakan asal tetap mencantumkan tautan ke HPI dan nama penulisnya.

Reply
Abdul November 25, 2012 - 4:32 pm

Dear
Sekretariat HPI
Di Tempat

dikarenakan begitu pentingnya seorang Penterjemah Tersumaph, Saya Mohon bantuannya untuk dapat Direferensikan/direkomendasikan kepada seorang penterjemah tersumpah khusus Bahasa Jepang, untuk bisa dapat bekerjasama dengan personal tersebut.

Kami harapkan balasan email ini, untuk segera HPI, dapat merekomendasikannya kepada Saya,

Terima kasih
Abdul

Reply
IBNU ARSAL Desember 31, 2012 - 12:14 am

MOHON PETUNJUK DAN JAWABAN

1. APA DASAR HUKUM PROFESI PENERJEMAH ?
DIATUR DI UU MANA, ATAU PERATURAN PEMERINTAH NOMOR BERAPA
PERATURAN MENTERI NOMOR BERAPA,ATAU DIMANA DIATUR TENTANG
PROEFESI PENERJEMAH.

2. APA DASAR HUKUM YANG MEWAJIBKAN SEORANG PENERJEMAH HARUS BERSERTIPIKAT

3. APA DASAR HUKUM SEORANG PENERJEMAH WAJIB DISUMPAH.

Reply
Eddie R. Notowidigdo Januari 9, 2013 - 12:33 pm

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Jawaban tiga pertanyaan Anda cukup singkat: TIDAK ADA!
Adanya profesi penerjemah sesungguhnya merupakan tuntutan masyarakat sejak zaman dulu dari mulainya sekelompok masyarakat berinteraksi dengan kelompok masyarakat lain yg menggunakan bahasa yang berbeda. Dan dewasa ini bahkan merupakan tuntutan industri dengan semakin banyaknya interaksi bangsa Indonesia dengan dunia luar di segala bidang.
Soal sertifikasi atau pengangkatan sumpah, ini merupakan layanan kepada masyarakat. Mengingat bahwa di Indonesia masalah profesi penerjemah dan juru bahasa belum diatur, maka ibaratnya setiap orang yang sudah bisa mengucapkan “Good morning!” dan “How are you?” bisa menyebut dirinya sebagai penerjemah/juru bahasa. Tidak ada yang melarang! Sebab itu ada HPI sebagai satu-satunya organisasi profesi resmi bagi penerjemah dan juru bahasa di Indonesia. Dan HPI menyelenggarakan Tes Sertifiasi Nasional.
Semoga jawaban saya berkenan.

Salam hormat,
Eddie R. Notowidigdo
Ketua Umum HPI

Reply
Harry Fonte Oktober 31, 2013 - 7:48 am

Saya tidak sependapat dengan jawaban Bp. Eddie R. Notowidigdo.
Setahu saya dasar hukumnya ada, hanya hukum tersebut masih peninggalan masa kolonial Belanda. Nomor peraturan, tahun berapa atau siapa yang mengeluarkan memang sudah tidak jelas lagi. Tetapi yang pasti sistem seperti yang kita gunakan adalah sistem peninggalan Belanda.
Salah satu cirinya adalah, penerjemah harus diangkat oleh pemerintah, dan disumpah sebelum melaksanakan tugasnya. Tentu saja sebelum diangkat harus melalui tes/ujian terlebih dahulu untuk menilai kepiawaiannya dalam menerjemahkan. Baru kemudian diambil sumpahnya, untuk menjaga agar isi terjemahan yang dikerjakannya sesuai dengan isi dokumen aslinya. Jadi ada 2 unsur yang diperlukan disini, kemampuan/kompetensi dan kejujuran/integrasi.
Penerjemahan resmi diperlukan sehubungan dengan dokumen-dokumen yang sifatnya resmi / berkaitan dengan hukum. Oleh karena itu hasil terjemahannya dalam bahasa target tidak boleh menyimpang, sesuai dengan pengertiannya dalam bahasa aslinya. Banyak orang yang menguasai bahasa asing. Beberapa mungkin memiliki pengetahuan bahasa / tata bahasa yang jauh lebih baik dari penerjemah resmi yang ada. Tetapi apa jaminannya bahwa orang tersebut akan menerjemahkan isi dokumen tersebut (dalam hal ini pengertiannya) sehingga sesuai dengan isi / pengertian dokumen aslinya. Mereka yang berniat kurang baik, bisa saja diperalat oleh pengacara pihak yang bersengketa untuk mengubah pengertian isi dokumen sehingga, pengacara/pihak yang bersengketa yang menggunakan jasa sang penerjemah diuntungkan dalam pengadilan. Ada juga penerjemah yang kurang piawai menerjemahkan isi dokumen legal dan karena rumitnya isi dokumen tersebut, hasil terjemahannya sama sekali tidak dapat dipahami dalam bahasa target. Sekali lagi diperlukan 2 unsur tadi, kompetensi dan integrasi.
Profesi ini bisa disamakan dengan notaris. Dimana salah satu tugasnya, adalah, sebagai contoh, mengesahkan akte perjanjian yang kita buat. Saat membuat perjanjian, kita menandatangani akte di hadapan seorang notaris, yang sesungguhnya dalam hal ini juga bertindak sebagai saksi yang sangat kuat. Sebenarnya saksi / orang yang bisa bertindak sebagai saksi bisa dicari dengan mudah, siapapun bisa jadi saksi. Tetapi sejauh mana kredibilitasnya bisa dimintakan pertanggungjawaban? Demikian pula, patut dipertanyakan sejauh mana kemampuannya untuk menyusun kata-kata untuk isi akte tersebut?
Negara-negara bekas jajahan Inggris memiliki sistem penerjemahan berbeda dengan Indonesia. Di sana, siapapun yang merasa mampu menerjemahkan boleh menerjemahkan dokumen-dokumen resmi/legal. Hanya sebagai pengesahannya, sang penerjemah harus menghadap notaris dan membuat pernyataan di hadapan notaris bahwa ia memang mampu dan sanggup menerjemahkan dokumen tersebut dan bahwa terjemahan tersebut sesuai dengan isi aslinya. Dengan demikian pertanggung-jawabannya jelas.
Di Indonesia, pada zaman pemerintahan Belanda, yang mengambil sumpahnya adalah Gubernur Jenderal. Yaitu pejabat yang ditunjuk untuk mengepalai satu unit pemerintahan di bawah penjajahan Belanda. Karena peraturan mengenai penerjemah tersumpah ini belum pernah mengalami perubahan sampai saat ini, maka sekarang ini yang mengambil sumpahnya adalah Gubernur, dalam hal ini Gubernur Jakarta. Lucu juga, karena penerjemah resmi ini boleh berpraktek di seluruh Indonesia tetapi yang mengambil sumpah hanya Gubernur Jakarta. Untuk urusan ini seharusnya peraturan tersebut dirubah yang mengambil sumpah harusnya Presiden, atau setidaknya setingkat Menteri (Dalam Negeri / Luar Negeri / Kehakiman).
Demikian yang saya tahu mengenai dasar hukum penerjemahan ini. Terimakasih.

Reply
Eddie R. Notowidigdo November 5, 2013 - 9:09 am

Terima kasih banyak atas komentarnya Pak Harry Fonte.
Saya akan sangat berterima kasih apabila Bapak bisa menginformasikan saya UU/Peraturan peninggalan zaman Belanda tersebut karena akan sangat bermanfaat bagi kami di HPI. Bapak ini pasti seorang penerjemah bersumpah.

Salah satu tugas pengurus HPI ke depan adalah mengupayakan agar lulusan Tes Sertifikasi Nasional bidang hukum, kelak dapat diangkat sumpah oleh instansi pemerintah pusat, sehingga yang bisa menjadi penerjemah bersumpah adalah penerjemah di seluruh Indonesia. Selama ini ujian penerjemah bersumpah (di DKI) hanya boleh diikuti oleh penerjemah dengan KTP DKI. Selain di Jakarta, pengangkatan penerjemah bersumpah juga ada di Surabaya, disumpah oleh Gubernur Jatim.

Reply
Wawan Putra November 6, 2013 - 9:48 am

Sedikit turut urun rembug…
Saya setuju dengan pendapat Bapak Eddie dan Bapak Harry bahwa penerjemah lisan maupun tulisan harus memiliki ‘kompetensi khusus’ yang dibuktikan dengan sertifikasi. Menurut saya, sudah saatnya dibutuhkan satu sistem yang berlaku secara nasional, inklusif, dan tidak diskriminatif untuk menguji kemampuan penerjemah (termasuk etika bekerja).
Saya sendiri termasuk orang yang sedikit meragukan penerjemah yang memiliki cap dari Gubernur [maaf]. Karena beberapa hasil terjemahan dari ‘penerjemah tersumpah’ tersebut sangat jauh dari yang diharapkan terutama untuk penerjemahan dari Bahasa Indonesia (sumber) ke Bahasa Inggris (target).
Saya sangat mendukung HPI yang menyelenggarakan tes sertifikasi secara nasional. Selayaknya, akreditasi ini diselenggarakan oleh HPI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, bukan oleh Gubernur DKI atau Gubernur Surabaya. Ada baiknya juga bidang lain juga diselenggarakan – bukan hanya bidang hukum saja – seperti bidang kesehatan/medis.
Yang paling penting menurut saya adalah 1) Bagaimana membuat sertifikasi ini menjadi acuan kompetensi seorang penerjemah yang diterima oleh berbagai stakeholder (terutama pemerintah) dan pengguna jasa dan 2) Bagaimana mempertahankan dan mengembangkan lebih lanjut kemampuan ‘penerjemah yang disertifikasi’.
Saya berharap HPI/BNSP bisa berperan sebagai fasilitator untuk menguji kompetensi penerjemah dan membantu penerjemah untuk mempertahankan / mengembangkan keterampilannya lebih lanjut. Selain juga mempromosikan ke berbagai stakeholder agar menggunakan penerjemah yang memiliki sertifikasi/akreditasi dari HPI/BNSP. Untuk nomor dua, saya kira HPI telah banyak melakukan terobosan dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan. Tetapi, ada baiknya jika pelatihan-pelatihan tersebut juga diberikan nilai khusus sebagai nilai Professional Development untuk membuktikan bahwa seorang penerjemah tetap memiliki keterampilan yang telah diperolehnya. Dalam waktu 1 tahun misalnya seseorang minimal harus mendapatkan 100 poin PD yang bisa didapatkan dengan berbagai cara yang salah satunya dengan cara mengikuti pelatihan yang diselenggarakan HPI atau non-HPI… [ mungkin ini sudah dilakukukan oleh HPI? ].
Ujian sertifikasi HPI bisa dilakukan dimana saja, termasuk ujung Sumatra dan Papua, sehingga bukan hanya calon penerjemah dari Jakarta dan sekitarnya saja yang bisa menjadi penerjemah yang terakreditasi/tersertifikasi. Saya berharap banyak agar di masa depan, stakeholder dan pengguna akan bertanya kepada calon penerjemah “Apakah anda memiliki akreditasi sebagai penerjemah dari HPI dan BNSP?”
Sudah saatnya, profesi penerjemah di Indonesia dilindungi untuk meningkatkan harkat dan pendapatan penerjemah yang menurut saya ‘gila-gilaan’ dan tidak masuk akal harganya. Baru-baru ini di Australia, ada agen terjemahan yang mengiklankan bahwa mereka “menerima pelamar dari semua jurusan yang mampu berbahasa asing untuk dipekerjakan sebagai penerjemah’. Iklan ini langsung menjadi sorotan dan ditentang oleh semua pihak di Australia terutama AUSIT dan NAATI dengan alasan bahwa mereka telah merusak industri penerjemahan yang mengakibatkan banyaknya penerjemah yang beralih ke profesi lainnya. Padahal investasi waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menjadi penerjemah itu tidak sedikit, sama seperti di Indonesia juga. Semoga dengan adanya sertifikasi/akreditasi dari HPI ini bisa lebih membantu meningkatkan martabat penerjemah dimata pengguna, sebagai bukti bahwa penerjemah yang akan dipekerjakan adalah penerjemah yang mumpuni, bukan abal-abal 🙂 Terimakasih. Salam

Reply
Eddie R. Notowidigdo November 7, 2013 - 10:50 am

Terima kasih atas tanggapannya, Mas Wawan. Memang karena kurangnya informasi tetntang penerjemah bersumpah, kemampuan mereka sering “over rated”. Masyarakat pada umumnya masih berpandangan bahwa penerjemah bersumpah adalah penerjemah yang paling pintar. Mereka lupa atau mungkin tidak tahu bahwa penerjemah bersumpah adalah penerjemah yang lulus ujian penerjemahan teks hukum.

Tulisan Ibu Maria di atas antara lain bertujuan untuk memberi informasi bahwa untuk menerjemahkan teks bukan hukum, tidak memerlukan jasa seorang penerjemah bersumpah. Kami di HPI sering menerima permintaan untuk menerjemahkan teks teknik, kedokteran, pariwisata dsb oleh seorang penerjemah bersumpah. Mana mungkin seorang penerjemah bersumpah yang tidak memiliki latar belakang atau pengalaman di bidang teknik atau kedokteran menerjemahkan naskah di bidang terjemahan.

Jadi, yang perlu dilihat dalam memilih seorang penerjemah adalah latar belakang dan pengalaman penerjemah tersebut. Saya sendiri penerjemah bersumpah, tetapi saya tidak akan berani menerima pekerjaan yang bukan termasuk spesialisasi saya. Penerjemah bersumpah harus berani menolak pekerjaan yang tidak termasuk bidang spesialisasinya.

Di samping itu, sependek pengetahuan saya, di negara-negara anglo-saxon tidak mengenal konsep penerjemah bersumpah. Saya pernah mendapat pekerjaan menerjemahkan paspor seorang Indonesia yang mau belajar kedokteran di Kanada. Persyaratannya hanya bahwa terjemahan dilakukan oleh seorang penerjemah bersertifikat yang menjadi anggota asosiasi penerjemah setempat dan asosiasi tersebut adalah anggota FIT/IFT (International Federation of Translators). Kebetulan saya sudah lulus TSN dan memegang sertifikat HPI, selain itu HPI adalah anggota FIT/IFT, sehingga saya dapat memenuhi syarat untuk menerima pekerjaan tersebut.

Suatu perjalanan dimulai dengan langkah pertama. TSN yang sudah diperkenalkan tahun 2010 merupakan langkah pertama HPI menuju pengakuan oleh masyarakat dan industri secara nasional dan internasional.

Reply
Eddie R. Notowidigdo November 7, 2013 - 10:53 am

Ralat: Mana mungkin seorang penerjemah bersumpah yang tidak memiliki latar belakang atau pengalaman di bidang teknik atau kedokteran menerjemahkan naskah di bidang tersebut.

Wawan Putra November 7, 2013 - 8:38 pm

Terimakasih atas balasannya… Sekedar ralat dari saya juga. Beberapa penerjemah bersumpah yang menerjemahkan dokumen dari saya adalah dokumen hukum ringan seperti akta lahir, akta cerai, akta mati, perjanjian, warisan dan kontrak kerja…
Terlepas dari hal tersebut, sebenarnya yang ingin saya sampaikan adalah bahwa saya sangat mendukung adanya TSN Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh HPI dan menyarankan agar bidang lain juga dilakukan. Selain itu, saya sangat mendukung apabila ada upaya “penerjemah untuk diakreditasi oleh HPI/BNSP” sebagai pengakuan sah bahwa penerjemah lisan maupun tulisan tersebut adalah penerjemah yang kompeten. Saya tidak tahu apakah hal ini bisa dilakukan di Indonesia, tetapi nampaknya perlu regulasi untuk melindungi ‘profesi penerjemah’ itu sendiri, sehingga tidak akan terjadi hal seperti yang dikatakan Bapak pada tulisan yang lain : “Hanya karena bisa mengucapkan Good Morning dan How are you” lantas mengaku sebagai penerjemah bahkan menawarkan jasa terjemahan.
Seperti bapak sebutkan di negara Anglo Saxon memang tidak ada ‘penerjemah bersumpah’ yang ada adalah ‘penerjemah yang diakreditasi’. Semisal di Australia oleh NAATI. Sedangkan AUSIT saya kira sebanding dengan HPI yang bertugas sebagai Asosiasi yang bertugas untuk mengelola ‘kepentingan’ para penerjemah, termasuk menyelenggarakan acara-acara pengembangan keterampilan seperti yang diselenggarakan HPI (Editing Workshop, CAT, Pengantar penerjemahan Hukum dsb). Saya mendukung terus upaya HPI agar para pengguna penerjemah di tingkat lokal, nasional maupun internasional untuk menggunakan para penerjemah yang memiliki sertifikasi atau diakreditasi HPI. Terimakasih

Eddie R. Notowidigdo November 11, 2013 - 12:24 am

Terima kasih atas dukungannya, Mas Wawan.

Ardi Maret 18, 2015 - 8:00 am

Apakah hpi hanya menampung orang yang mampu bahasa inggris saja….karena saya melihat kebanyakan yg berkaitan dengan bahasa inggris saja…bagaimana dengan bahasa arab..china..dll..bolehkah ikut bergabung.?

Reply
Budi Suryadi Januari 9, 2013 - 9:38 pm

Hallo Pak Ibnu,

Ada beberapa buku tentang bidang Penerjemahan, semoga bermanfaat.
Inilah tautan tentang buku-buku tersebut: http://books.google.co.id/books/about/Pedoman_bagi_penerjemah.html?hl=id&id=olViAAAAMAAJ

Salam,
Budi Suryadi
Anggota Himpunan Penerjemah Indonesia
Jakarta.

Reply
Jasa Translator Maret 10, 2013 - 9:23 am

Jika saya dan translates saya ingin bergabung dengan HPI, apa yang harus dilakukan…??
Jika saya berupa perusahaaan swasta, apakah bisa 1 kali gabung, semua translater saya terdaftar dan mendapatkan sertifikasi?

Sebelumnya thanks atas jawabannya pak..

Reply
Dina Begum Maret 11, 2013 - 8:30 am

Salam, setahu saya keanggotaan HPI bersifat individu, bukan atas nama perusahaan.

Reply
Muhammad Sani Juni 18, 2013 - 9:08 am

kepada ketua HPI, saya mohon izin share artikel ini ya. terimakasih.

sukses selalu tuk HPI.

🙂

Reply
Eddie R. Notowidigdo November 11, 2013 - 12:25 am

Silakan, dengan senang hati.

Reply
ria Juni 24, 2013 - 1:05 am

saya sedang menggunakan jasa penerjemah online untuk akte lahir, tapi saya ragu dan sepertinya ada penipuan karena dijanjikan 2 hari namun 3 minggu blm selesai, alamat rumah penerjemah yang dicantumkan sdh tidak dihuni oleh yg bersangkutan, terus2an diminta transfer sisa pembayaran padahal scan hasil terjemahan dan ttd belum dikirim mail, tidak ada sertifikasi dari hpi yg ada berupa sertifikasi dari gubernur DKI Jakarta (apa benar seperti itu?). Tolong deh HPI dipublish, mana jasa penerjemah legal dan tersertifikasi supaya tidak lagi ada penipuan. Tks

Reply
Eddie R. Notowidigdo November 11, 2013 - 12:35 am

Ibu Ria, silakan browsing di Indonesian Directory of Translators and Interpreters di http://sihapei.hpi.or.id. Anda akan menemukan penerjemah bersumpah yang Anda perlukan. Profil yang ditampilkan dalam direktori ini adalah anggota penuh HPI yang terikat oleh Kode Etik Penerjemah.

Reply
Wawan Putra Juli 17, 2013 - 4:00 pm

Pada bagian “cara memilih penerjemah”: Sertifikasi, ada informasi mengenai AUSIT dan NAATI yaitu: Beberapa sertifikasi internasional yang dapat diandalkan, dikeluarkan oleh beberapa lembaga penyelenggara ujian sertifikasi penerjemah seperti NAATI dan AUSIT di Australia dan ATA di Amerika.
AUSIT itu sama dengan HPI, yaitu asosiasi untuk penerjemah/interpreter. AUSIT tidak menyelenggarakan ujian sertifikasi, hanya NAATI yang menyelenggarakan ujian sertifikasi atau pengakuan [recognition]. Pengakuan diberikan kepada penerjemah/juru bahasa untuk bahasa yang belum ada sistem pengujian karena ketiadaan ahli bahasa tersebut dan sebagainya. Tetapi, AUSIT dan NAATI sama-sama menyelenggarakan professional development atau kursus singkat untuk persiapan ujian atau mempertahankan akreditasi/pengakuan yang didapatkan sebelumnya.

Reply
Eddie R. Notowidigdo November 11, 2013 - 12:36 am

Terima kasih sudah meluruskan, Mas Wawan.

Reply
Meilanie Liwang Oktober 14, 2013 - 5:43 pm

Saya seorang ibu rumah tangga lulusan SMA, pernah kuliah sampai semester 4, bekerja sebagai guru bahasa inggris selama 5 tahun, beberapa kali menjadi penerjemah secara lisan maupun tertulis. Mohon saran dan masukannya, agar saya dapat mengembangkan ketrampilan berbahasa inggris dan saya juga ingin membuka jasa menerjemahkan di sela-sela kegiatan saya sebagai ibu rumah tangga. Kiat-kiat apakah yang harus saya lakukan ? Terima kasih atas saran dan masukannya

Reply
Dina Begum November 4, 2013 - 8:05 am Reply
Eddie R. Notowidigdo November 11, 2013 - 12:46 am

Ibu Meilanie, banyak di antara anggota HPI yang bekerja sebagai penerjemah lepas (freelance translator) dan bekerja dari rumah. Perlu diingat bahwa bekerja sebagai penerjemah lepas menuntut disiplin tinggi dan harus pandai mengatur waktu. Salah satu persyaratan mutlak untuk meraih keberhasilan sebagai penerjemah lepas adalah kemampuan untuk memenuhi tenggat (deadline) penyerahan hasil terjemahan kita.

Selain membaca tulisan Mbak Dina Begum, silakan juga membaca presentasi say berjudul “Kiat menjadi penerjemah sukses” yang dapat diunduh dari situs ini (kategori UNDUHAN).

Semoga sukses.

Reply
Harry Fonte Oktober 31, 2013 - 8:25 am

Mengapa Perlu Penerjemahan Resmi?

Penerjemahan resmi diperlukan sehubungan dengan dokumen-dokumen yang sifatnya resmi / berkaitan dengan hukum. Misalnya dokumen-dokumen yang digunakan dalam persidangan, dalam pendaftaran perjanjian, anggaran dasar, merek dagang dan lain-lain sebagainya. Untuk menentukan apakah suatu dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi dan tersumpah cukup dengan melihat apakah hasil terjemahan tersebut nantinya akan digunakan / diajukan ke instansi-instansi/lembaga-lembaga resmi pemerintah atau tidak. Jika ya, sudah pasti dokumen tersebut perlu diterjemahkan oleh penerjemah resmi dan tersumpah. Mengingat pentingnya dokumen tersebut maka hasil terjemahannya dalam bahasa target tidak boleh menyimpang, sesuai dengan pengertiannya dalam bahasa aslinya.
Banyak orang yang menguasai bahasa asing. Beberapa mungkin memiliki pengetahuan bahasa / tata bahasa yang jauh lebih baik dari penerjemah resmi yang ada. Tetapi apa jaminannya bahwa orang tersebut akan menerjemahkan isi dokumen tersebut (dalam hal ini pengertiannya) sehingga sesuai dengan isi / pengertian dokumen aslinya. Mereka / penerjemah yang berniat kurang baik, bisa saja diperalat oleh pengacara pihak yang bersengketa untuk mengubah pengertian isi dokumen sehingga, pengacara/pihak yang bersengketa yang menggunakan jasa sang penerjemah diuntungkan dalam pengadilan. Ada juga penerjemah yang kurang piawai menerjemahkan isi dokumen legal dan karena rumitnya isi dokumen tersebut, hasil terjemahannya sama sekali tidak dapat dipahami dalam bahasa target. Jadi diperlukan 2 unsur, kompetensi dan integrasi.
Di Indonesia yang merupakan negara bekas jajahan Belanda, dipersyaratkan penerjemah yang diangkat oleh pemerintah, dan disumpah sebelum melaksanakan tugasnya. Tentu saja sebelum diangkat harus melalui tes/ujian terlebih dahulu untuk menilai kepiawaiannya dalam menerjemahkan. Baru kemudian diambil sumpahnya, untuk menjaga agar isi terjemahan yang dikerjakannya sesuai dengan isi dokumen aslinya.
Negara-negara bekas jajahan Inggris memiliki sistem penerjemahan berbeda dengan Indonesia. Di sana, siapapun yang merasa mampu menerjemahkan boleh menerjemahkan dokumen-dokumen resmi/legal. Hanya sebagai pengesahannya, sang penerjemah harus menghadap notaris dan membuat pernyataan di hadapan notaris bahwa ia memang mampu dan sanggup menerjemahkan dokumen tersebut dan bahwa terjemahan tersebut sesuai dengan isi aslinya. Dengan demikian pertanggung-jawabannya jelas.

Reply
Eddie R. Notowidigdo November 5, 2013 - 8:58 am

Terima kasih banyak atas tulisannya Pak Harry Fonte, masalah yang dihadapi masyarakat di Indonesia adalah bahwa sejak 2010 DKI tidak menyelenggarakan ujian lagi untuk menjadi penerjemah bersumpah.

HPI berusaha mengisi kekosongan akan sertifikasi dengan menyelenggarakan Tes Sertfikasi Nasional. Tanggal 17 November 2013 HPI akan menyelenggarakan TSN dalam dua katergori, yakni Umum dan Hukum.

Perlu kiranya kami sampaikan bahwa anggota HPI terikat Kode Etik.

Reply
Mia April 22, 2014 - 3:13 pm

Saya beberapa hari lalu menggunakan jasa penerjemah tersumpah di beberapa perusahaan. Namun ternyata yang mendatangani adalah orang yang sama dengan SK Gubernur 527/1995. Ternyata yang menerjemahkan orang yang berbeda. Mengapa hal ini bisa terjadi? Yang menerjemahkan dan yang menandatangani adalah orang lain?
ketika saya meminta legalisasi dari si penerjemah dokumen saya, ternyata sang penerjemah menggunakan kertas yang sama dengan tandatangan dan cap dari orang yang sama yaitu dengan SK Gubernur 527/1995.

Saya tidak paham. Apakah ada kode etik bagi penerjemah tersumpah? Apakah di dunia penerjemah tersumpah, cara ini sebagai cara berjualan? yaitu dengan menjual kertas dengan bubuhan cap dan tanda tangan, padahal bukan orang tersebut yang menerjemahkan.

Mohon pencerahannya, karena saya butuh penerjemah tersumpah. namun saya meragukan kode etik penerjemah tersumpah ini.

Terimakasih

Reply
Indra Blanquita April 25, 2014 - 9:47 am

Mbak Mia yang baik,
Terima kasih telah menghubungi HPI tentang permasalahan ini.
Pengalaman yang Mbak Mia ceritakan di atas bukan yang pertama kami dengar, dan tentu ini sangat disayangkan. Ini yang disebut sebagai praktik “jual beli kertas” oleh penerjemah bersumpah yang sudah cukup lama berlangsung dan menjadi keprihatinan kita bersama, terutama Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Kami berharap ini tidak terjadi lagi karena tentu akan berdampak pada mutu hasil terjemahan dan memberi gambaran buruk pada profesi penerjemah, khususnya penerjemah bersumpah.
Apalagi jika orang yang bersangkutan adalah anggota HPI. Semoga bukan anggota HPI, karena kami sudah sangat sering membahas tidak etisnya praktik ini dan berharap para praktisi profesional semakin menyadarinya.
Untuk semua pengguna jasa, kami anjurkan untuk mencari penerjemah yang terdaftar di HPI, yang bisa dilihat melalui http://sihapei.hpi.or.id/. Mereka semua adalah anggota penuh HPI dan kredensialnya jelas.
Jika ibu memiliki pertanyaan lain, silakan hubungi sekretariat@hpi.or.id
Semoga tanggapan ini memuaskan Mbak Mia. Salam HPI.
Indra Blanquita Danudiningrat
Bidang Humas HPI

Reply
Rido Agustus 30, 2014 - 3:04 pm

Dear Bpk. Eddie

Saya ingin menterjemahkan Ijazah dan transkrip nilai saya ke bahasa inggris, kebetulan saya kuliah di bidang Infromatika dan komputer,
saya sudah search di http://sihapei.hpi.or.id/find, tapi belum menemukan penerjemah tersumpah yang spesialis di bidang tersebut, mohon pencerahannya, terima kasih.

Reply
Budi Kho Oktober 21, 2014 - 2:42 pm

Dengan Hormat,
Saya telah menghubungi LBI-UI, dan mendapatkan informasi bahwa sejak tahun 2010 tidak lagi menyelenggarakan Ujian Kemampuan Penerjemah karena tidak mendapatkan ijin dari Pemerintah DKI Jakarta.
Apakah Ibu/Bapak mengetahui sebabnya?
Salam,
Budi Kho

Reply
Dina Begum November 2, 2014 - 6:29 pm

Salam pak Budi Kho,

Saya tidak tahu mengapa sejak tahun 2010 tidak lagi menyelenggarakan Ujian Kemampuan Penerjemah karena tidak mendapatkan ijin dari Pemerintah DKI Jakarta.
Namun, HPI menyelenggarakan Tes Sertifikasi Nasional Himpunan Penerjemah Indonesia (TSN HPI). Simak selengkapnya: http://www.hpi.or.id/?s=TSN

Reply
desi Februari 10, 2015 - 8:43 pm

Yth.Eddie R. Notowidigdo

Salam Hormat,saya mau membuat blog tentang penerjemahan,mau minta izin untuk menautkan alamat web HPI ke blog kami boleh,kloo boleh juga mau minta ijin untuk copy beberapa referensi HPI seperti Acuan Tarif dan “KIAT UNTUK PENGGUNA JASA PENERJEMAH”,Tentang terjemahan tersumpah, Trims sebelumnya ya Pak.
Hormat kami,

Reply

Leave a Comment