Pengantar
Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) menerbitkan Daftar Resmi Juru Bahasa Bersertifikat HPI sebagai upaya memudahkan para pengguna jasa untuk mendapatkan layanan penjurubahasaan yang berkualitas baik.
Komite Kompetensi dan Sertifkasi HPI menyelenggarakan Tes Sertifikasi Nasional (TSN) Penjurubahasaan yang diikuti oleh para anggota HPI. Peserta TSN yang dinyatakan lulus oleh Tim Penilai kemudian menerima Sertifikat HPI untuk pasangan bahasa yang diambilnya dalam TSN. Sertifikat HPI berlaku selama pemegang sertifikat tetap terdaftar sebagai anggota HPI yang telah menunaikan semua kewajibannya dan senantiasa semua aturan dan ketentuan HPI.
Penafian
- Dokumen Daftar Resmi Juru Bahasa Bersertifikat HPI disusun dan diterbitkan oleh dan merupakan properti Himpunan Penerjemah Indonesia.
- Dilarang menggunakan semua dokumen tersebut untuk tujuan komersial ataupun tujuan lain yang tidak berkaitan dengan upaya pencarian informasi penyedia jasa penjurubahasaan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Himpunan Penerjemah Indonesia.
- Pengunjung situs web hpi.or.id diperkenankan untuk mengunduh dokumen-dokumen tersebut dan dipersilakan untuk menghubungi Sekretariat Himpunan Penerjemah Indonesia melalui surel di alamat sekretariat@hpi.or.id untuk mendapatkan informasi kontak dan masa berlaku sertifikat dari juru bahasa yang ingin dihubungi.
- Tindakan memberikan informasi kontak juru bahasa oleh Himpunan Penerjemah Indonesia kepada (Calon) Pengguna Jasa bukan merupakan sebuah rekomendasi.
- Himpunan Penerjemah Indonesia tidak bertanggung jawab atas hasil dan/atau mutu pekerjaan semua juru bahasa yang dicantumkan namanya di dalam semua dokumen Daftar Juru Bahasa Bersertifikat HPI.
- Segala hal yang berkenaan dengan, tetapi tidak terbatas pada, proses/alur kerja, proses bisnis, tarif, dan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Juru Bahasa senantiasa menjadi domain hak dan kewajiban kedua pihak.