Sesuai UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Hal ini membuka sangat banyak peluang pekerjaan dalam penerjemahan dokumen hukum. Seorang penerjemah dokumen hukum dituntut untuk tidak saja memiliki pengetahuan dan kemampuan berbahasa yang baik dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran tetapi juga memiliki pengetahuan di bidang hukum yang relevan dengan dokumen yang sedang diterjemahkan.
Banyak hal-hal yang perlu diperhatikan secara serius oleh penerjemah dokumen hukum ketika menerjemahkan dokumen hukum. Sebagai contoh, perbedaan sistem hukum di Indonesia dengan sistem-sistem hukum di pelbagainegara di dunia melahirkan sangat banyak istilah yang sulit ditemukan padanannya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Memilih padanan kata/istilah yang tepat tentunya bukan hal yang mudah bagi para penerjemah terutama bila penerjemah tidak memiliki latar belakang dan pengetahuan yang cukup tentang sistem hukum tersebut. Selain itu, gaya penulisan kalimat-kalimat dalam dokumen hukum juga perlu mendapat perhatian yang serius agar pesan yang terkandung dalam teks sumber dapat dialihkan ke dalam bahasa sasaran secara akurat, jelas dan wajar.
Untuk membantu rekan-rekan penerjemah menambah pengetahuan hukum dan meningkatkan kemampuan menerjemahkan dokumen hukum, HPI mengundang seorang praktisi hukum yang memiliki pengalaman profesional yang sangat luas yang juga seorang penerjemah bersumpah untuk pasangan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia untuk menjadi fasilitator dalam “Pelatihan Penerjemahan Dokumen Hukum” yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal | : | Sabtu, 28 Oktober 2017 |
Waktu | : | Pukul 09.00 – 16.00 WIB |
Tempat | : | Aula Gedung Samudra Lt 2
Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Jl. Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur |
Fasilitator | : | Rahmat S. S. Soemadipradja, SH, LLM
Kantor Hukum Soemadipradja & Taher |
Pendaftaran:
- Hubungi Sekretariat HPI melalui nomor telepon 0878-0900-0041 atau021-7514548 dan sekretariat@hpi.or.id
- Lakukan pembayaransebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk anggota HPI atau sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk umum. Biaya pendaftaran sudah termasuk kudapan 2 kali, makan siang, dan sertifikat.
- Untuk memudahkan proses administrasi, mohoncantumkan nama dan nomor anggota HPI ketika melakukan pembayaran melalui Internet Banking atau melalui Mesin ATM Nontunai. Apabila pembayaran dilakukan melalui mesin ATM Tunai, mohon sertakan empat digit terakhir nomor anggota HPI dalam pembayaran, misalnya Veronika Napitupulu – Rp 600.785,- (empat digit terakhir, 0785, adalah empat digit terakhir nomor anggota HPI Veronika Napitupulu).
- Kirim bukti transferpembayaran kepada Sekretariat HPI melalui surel.
- Pendaftaran dan pembayaran akan ditutup pada 27 Oktober2017.
Rekening pembayaran:
Bank Mandiri
Nomor Rekening: 103-00-0515053-3
Atas nama: Himpunan Penerjemah Indonesia
Ayo, daftarkan diri Anda segera dan berlatihlah bersama kami!
Salam,
Koordinator Kegiatan
Veronika Napitupulu