Pentingnya UKBI bagi penerjemah:
- Kebanyakan calon pengguna jasa terjemahan dari luar negeri menginginkan penerjemahan ke dalam bahasa ibu.
- Kemahiran dalam berbahasa ibu merupakan prasyarat bagi penerjemah.
- Diamati bahwa tidak semua penerjemah di Indonesia menguasai bahasa ibunya dengan baik dan benar.
- Belum ada sertifikasi nasional dalam hal kemahiran berbahasa Indonesia selain UKBI.
- UKBI dapat dianggap sebagai sarana uji diri, terlepas dari apakah disyaratkan oleh calon pengguna jasa atau tidak.
- Hasil pemeringkatan UKBI setidaknya merupakan penanda kemahiran penerjemah dalam bahasa ibu.
- Hasil pemeringkatan UKBI dapat menjadi nilai tambah dalam pemasaran jasa penerjemahan.
Pendaftaran:
- Sekretariat Penyelenggara UKBI di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (“Badan Bahasa”); atau
- Melalui telepon.
Tempat ujian:
- Badan Bahasa; atau
- Sesuai dengan permintaan (biasanya untuk rombongan), dengan menambah biaya berdasarkan kesepakatan.
Yang dibawa oleh peserta: kartu pengenal dan pena.
Yang disediakan oleh Badan Bahasa: pensil 2B, peraut, dan penghapus.
Mata ujian:
- Seksi I (Mendengarkan)
- Seksi II (Merespons Kaidah)
- Seksi III (Membaca)
- Seksi IV (Menulis)
- Seksi V (Berbicara)
UKBI untuk WNI: Badan Bahasa menyarankan sampai dengan Seksi III atau IV, tetapi dipersilakan apabila menginginkan sampai dengan Seksi V. Sebaiknya, penerjemah mengikuti sampai dengan Seksi V.
Lama: lebih kurang 2,5 jam; waktu yang disediakan ini mepet.
Waktu: berdasarkan perjanjian; dari Senin sampai dengan Jumat, pk. 09.30-12.00 dan 13.00-15.30.
Pemeringkatan hasil ujian: ada 7 tingkat, dari “istimewa” sampai dengan “terbatas”. Sebagaimana halnya dengan ujian-ujian sejenis dalam hal kemahiran berbahasa asing, UKBI tidak menyimpulkan “lulus” atau “tidak lulus”. Apabila peserta UKBI merasa bahwa peringkat UKBI agak rendah, maka dapat mengikuti UKBI lagi pada tahun berikutnya, dengan jeda tiga bulan dan soal ujian berbeda.
Sertifikat: peringkat hasil ujian dikirim melalui pos dua pekan setelah ujian.
Lama berlaku: setahun; ini masa yang terlalu pendek untuk ujian-ujian sejenis dalam hal kemahiran berbahasa.
Biaya: Rp300.000,- per peserta sebelum diterbitkan peraturan perundang-undangan pada tahun 2014 untuk memasukkan biaya UKBI sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Penjelasan lengkap mengenai UKBI dapat dibaca pada: http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/ukbi/v2/.
Saran:
- Sebelum mengikuti ujian, peserta perlu mempelajari kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, misalnya ketentuan tentang EYD.
- Selama mengikuti ujian, peserta perlu membaca dan mendengarkan dengan teliti karena soal pada Seksi I sampai dengan Seksi III berupa pilihan berganda yang berbeda tipis satu sama lainnya dan penuh dengan “jebakan”.
Selamat menguji diri.
Jakarta, 15 Desember 2013
Wiyanto Suroso
HPI 01-09-0189
5 comments
Apa Ada ketentuan batas usia untuk menjadi anggota?
Tidak ada, Mbak Ayu.
Walaupun saya berada di negara lain apa boleh ikut gabung. Sekarang saya berusia 25 tahun saya ingin menjadi penerjemah. Saya suka bahasa Indonesia, bahasa inggris, dan bahasa jepang. Saat ini masih terus belajar bahasa melalui online. Saya sekarang bekerja sebagai caretaker di Taiwan dan mengetahui sedikit bahasa nasional mereka.
Silakan simak syarat keanggotaan HPI: http://www.hpi.or.id/keanggotaan
Bagaimana cara mengunduh formulir keanggotaan melalui iPad? 5 kali mencoba isi file tidak dapat terbuka.
Comments are closed.