Sebagaimana lazimnya organisasi profesi, Himpunan Penerjemah Indonesia, organisasi profesi penerjemah dan juru bahasa yang sudah diakui oleh organisasi penerjemah internasional (Fédération Internationale des Traducteurs) sejak tahun 1974, merasa perlu menyelenggarakan sertifikasi penerjemah dalam rangka peningkatan kualitas anggotanya dan untuk membantu pengguna jasa mendapatkan penerjemah andal.
Sertifikat Nasional HPI untuk Penerjemah
Surat yang diterbitkan oleh Komite Kompetensi dan Sertifikasi HPI untuk penerjemah yang lulus Tes Sertifikasi Nasional, dan yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat mampu melaksanakan tugasnya sebagai penerjemah profesional.
Sertifikat Nasional HPI untuk Juru Bahasa
Surat yang diterbitkan oleh Komite Kompetensi dan Sertifikasi HPI, untuk juru bahasa yang lulus Tes Sertifikasi Nasional, dan yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat mampu melaksanakan tugasnya sebagai juru bahasa profesional.
Peserta TSN
Peserta TSN adalah penerjemah/juru bahasa profesional anggota Himpunan Penerjemah Indonesia yang karyanya sudah terbukti bermanfaat bagi masyarakat. Agar dapat mengikuti Tes Sertifikasi Nasional, calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Persyaratan Sertifikasi Nasional untuk Penerjemah/Juru Bahasa. Tidak ada batasan domisili peserta ujian.
Tempat dan tanggal ujian
TSN dapat dilaksanakan di segenap wilayah hukum Indonesia sesuai kebutuhan/permintaan. Tempat dan tanggal ujian setiap kali akan diumumkan kepada calon peserta.
Tempat dan masa berlaku sertifikat
Sertifikat Nasional yang diperoleh peserta yang lulus TSN berlaku secara nasional selama 5 (lima) tahun. Sesudah jangka waktu ini, pemegang sertifikat harus mengikuti ujian/kegiatan penyegaran yang dilaksanakan oleh Himpunan Penerjemah (HPI).