Selamat Tahun Baru 2015!
Dengan gembira Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mengundang rekan-rekan untuk hadir dalam acara Temu HPI Kompak awal tahun 2015 yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal | : | Sabtu, 7 Februari 2015 |
Waktu | : | 08.30 – 14.00 WIB |
Tempat: | Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin Taman Ismail Marzuki Jl. Cikini Raya No. 73, Jakarta Pusat 10330 |
Dalam acara ini, rencana kegiatan tahun 2015 akan dipaparkan secara singkat.
Setelah itu, acara akan dilanjutkan dengan pemaparan tentang pajak dan cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk penerjemah dan juru bahasa lepas. Seperti tahun lalu, kami mengundang MIM Consulting, kantor akuntan yang menyelenggarakan pembukuan HPI, untuk memberikan pemaparan lebih terperinci tentang perpajakan dan kewajiban penerjemah untuk mengisi dan menyerahkan SPT setiap tahun.
Jangan lewatkan kesempatan untuk berbincang dan bertanya langsung dengan narasumber tersebut agar kita dapat memahami dan membuat pelaporan pajak dengan baik dan benar.
Pada kesempatan tersebut, kita juga akan mengadakan perayaan sederhana hari ulang tahun ke-41 HPI.
Untuk pendaftaran:
- Hubungi Sekretariat HPI melalui telepon di nomor 0851 0061 7397 atau surel: sekretariat@hpi.or.id
- Lakukan pembayaran:
Anggota HPI Rp 150.000,-
Non-HPI Rp 200.000,- - Bagi anggota HPI, untuk memudahkan proses administrasi, mohon cantumkan nama dan nomor anggota HPI ketika melakukan pembayaran melalui Internet Banking atau mesin ATM Nontunai. Jika pembayaran dilakukan melalui mesin ATM tunai, mohon cantumkan 4 digit terakhir nomor anggota HPI, misalnya Rosmeilan Siagian – Rp 150,267 (4 digit terakhir 0267 adalah nomor anggota HPI Rosmeilan).
- Pembayaran dilakukan melalui:
Bank Mandiri : No. Rekening 103 000 515 0533
Atas nama: Himpunan Penerjemah Indonesiaatau BCA : No. Rekening 301 163 0772
Atas nama: Farah Riziani Rachmat (Bendahara HPI) - Pendaftaran dan pembayaran kami tunggu sampai hari Kamis, 5 Februari 2015.
Kami tunggu kehadiran Anda. Sampai jumpa!
Salam Kompak
3 comments
Dear Mbak Dina,
Waktu itu saya berhalangan hadir pada Temu Kompak HPI. Apakah Mbak Dina bias memberitahu saya, % norma dan kelompok usaha yang dipakai untuk menghitung PPH 21 jasa penerjemahan? Saya agak kurang yakin pada angka yang selama ini saya gunakan. Terimakasih atas perhatian dan bantuannya.
Salam dari
Angela
Hai Angela. Aku sih pakai norma 45%. Bagi mereka yang tinggal di 10 ibu kota provinsi dikenakan norma 50%. Aku tidak menyimak kota mana saja karena enggak relevan untukku.
Thanks, Mbak Dina, jadi aku sudah pakai rumus yang benar.
Angela
Comments are closed.