Sebagai seorang profesional dalam dunia penerjemahan/kejurubahasaan tentu kita ingin agar proses kerja yang kita lakukan aman dan sah secara hukum. Kita tidak menginginkan jasa yang kita berikan menimbulkan permasalahan dalam proses pengerjaannya dan di kemudian hari. Oleh karenanya pengetahuan kita tentang peran penting suatu kontrak kerja bagi penerjemah atau juru bahasa menjadi hal yang mutlak. Apa saja yang harus ada di dalamnya, bagaimana memahami kontrak standar yang biasanya sudah disiapkan agensi/pemakai jasa yang besar, apakah aman jika kita langsung menandatanganinya, termasuk apa fungsi kontrak tersebut sebagai pengaman/pelindung kita.
Untuk membahas tuntas hal tersebut, HPI kembali menggelar Temu Komp@k HPI dengan tema gelar wicara “Kontrak Kerja Penerjemah/Juru Bahasa” yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal: Sabtu, 14 April 2012
Waktu: Pkl. 09.00 – 14.00
Tempat: Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin
Taman Ismail Marzuki
Jl. Cikini Raya – Jakarta Pusat
Pembicara: Bapak Rudy Hendarto & Bapak Iming Tesalonika
Investasi: Rp 100.000 untuk Anggota HPI
Rp 125.000 untuk non HPI
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi Sekretariat HPI atau mengirimkan surel ke sekretariat@hpi.or.id, sekaligus dengan mengirimkan bukti pembayaran Anda. Untuk memudahkan proses administrasi, seluruh anggota HPI dimohon untuk melakukan pembayaran dengan menyertakan 3 digit terakhir nomor anggota HPI, misalnya Dita Wibisono – Rp. 100.230,- (3 digit terakhir, 230, adalah nomor Anggota HPI Dita Wibisono).
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
Bank Mandiri – Rekening No. 1030005150533 – atas nama: Himpunan Penerjemah Indonesia
ATAU
BCA – Rekening No. 4361630071 atas Nama Bendahara HPI: Nelce Manoppo
Kami tunggu partisipasi teman-teman…
Salam,
Dita Wibisono
(Koordinator Kegiatan – HPI)