Home Sertifikasi TSN 2015

TSN 2015

by hpi
0 comment

HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA

KOMITE KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA

TES SERTIFIKASI NASIONAL 2015 (“TSN 2015”) UNTUK PENERJEMAH

 

Rekan-rekan yang budiman,

Komite Kompetensi dan Sertifikasi (KKS) – Himpunan Penerjemah Indonesia kembali akan menyelenggarakan Tes Sertifikasi Nasional. Silakan simak informasinya di bawah ini.

WAKTU & TEMPAT

Hari/Tanggal : Minggu, 13 Desember 2015
Waktu : 09.00 – 12.00 WIB (Inggris – Indonesia)
13.00 – 16.00 (Indonesia – Inggris)
Tempat: Laboratorium Komputer
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Kampus Semanggi)
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 51 Jakarta Selatan 

KETENTUAN TEKNIS

  • Tes hanya dilakukan untuk pasangan bahasa Inggris-Indonesia dan Indonesia-Inggris.
  • Tes diselenggarakan dalam 2 kategori, yaitu (a) TSN Umum; dan (2) TSN Hukum. Peserta boleh mengikuti tes dalam 2 pasangan bahasa dalam kategori tes mana pun.
  • Metode tes adalah ujian berbasis komputer, dengan menggunakan lembar kerja Microsoft Word.
  • Peserta dipersilakan membawa kamus dan materi pendukung lain dalam bentuk cetak.
  • Selama waktu ujian, peserta tidak diperkenankan menggunakan perangkat elektronik pribadi (notebook, iPad, tablet, telepon seluler, dll.).
  • Untuk setiap kategori tes, peserta akan mengerjakan 2 teks yang berbeda sebagai berikut:
  • Teks 1: Wajib
  • Teks 2: Pilihan (memilih 1 dari 2 teks)
  • Panjang Teks 1 dan Teks 2 = ± 1000 kata
  • Setiap teks akan memiliki petunjuk penerjemahan (translation brief) yang harus diperhatikan oleh peserta tes agar dapat menerjemahkan sesuai dengan tujuan penerjemahan yang diharapkan.

 

SYARAT KELULUSAN

  • Peserta yang berhasil memperoleh nilai minimum 80 (A) akan dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan Sertifikat Profesi Penerjemah dari HPI serta menyandang gelar “Penerjemah Bersertifikat HPI” (HPI Certified Translator).
  • Pengumuman kelulusan akan ditampilkan dalam laman HPI dan hanya akan mencantumkan nama peserta yang lulus (mendapatkan nilai A).
  • Hasil penilaian (dalam huruf A, B, C, D, dan E) akan dikirimkan langsung kepada peserta secara elektronik.
  • Peserta Anggota Muda HPI yang dinyatakan ‘Lulus’ (mendapatkan nilai A) akan langsung mendapatkan peningkatan status keanggotaan menjadi Anggota Penuh HPI.
  • Peserta Bukan Anggota HPI (lihat ketentuan mengenai Syarat Peserta) yang berhasil lulus dalam ujian TSN berhak dan wajib menjadi Anggota Penuh HPI.

 

SYARAT PESERTA TSN

  • Peserta yang berhak mengikuti TSN 2015 adalah:
  • Anggota Penuh HPI
  • Anggota Muda HPI
  • Peserta bukan anggota HPI yang berprofesi sebagai konsultan hukum/pengacara/notaris (Khusus untuk TSN Hukum) dengan persyaratan:
  1. pekerjaan sehari-harinya adalah menerjemahkan teks hukum,
  2. bekerja di kantor hukum/kantor notaris,
  3. menyerahkan surat keterangan dari partner di kantor hukum tempat peserta bekerja atau dari notaris di kantor notaris tersebut.

 

BIAYA UJIAN

Biaya Keikutsertaan TSN adalah sebagai berikut:

  • Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pasangan bahasa untuk anggota HPI
  • Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per pasangan bahasa untuk peserta TSN Hukum bukan anggota HPI

 

PENDAFTARAN

  • Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir (hubungi Sekretariat HPI) dan mengirimkannya kepada Sekretariat HPI melalui surel ke sekretariat@hpi.or.id.
  • Peserta TSN Hukum bukan anggota HPI wajib membuat pernyataan kesediaan menjadi anggota penuh HPI apabila dinyatakan lulus TSN.
  • Pendaftaran dianggap sah apabila pembayaran sudah diterima oleh Bendahara HPI dan bukti pembayaran dikirimkan melalui surel ke sekretariat@hpi.or.id atau fax ke 021-7514548.
  • Apabila jumlah peserta sudah terpenuhi sebelum tenggat, maka calon peserta yang mendaftar setelahnya akan dimasukkan ke dalam Daftar Tunggu. Apabila ada peserta yang mengundurkan diri, maka calon peserta dalam Daftar Tunggu akan dihubungi oleh Sekretariat.
  • Pendaftaran dan pembayaran ditutup pada Senin, 7 Desember 2015 pukul 24.00 WIB.

 

TATA CARA PEMBAYARAN

Untuk Anggota HPI:

Untuk memudahkan proses administrasi, peserta DIMINTA mencantumkan nama dan nomor anggota HPI ketika melakukan pembayaran melalui Internet Banking atau Mesin ATM Non-Tunai. Apabila pembayaran dilakukan melalui Mesin ATM Tunai, peserta DIMINTA untuk menyertakan 3 digit terakhir nomor anggota HPI dalam pembayaran, misalnya Rosmeilan Siagian – Rp. 1.250.267,- (3 digit terakhir, 267, adalah nomor anggota HPI Rosmeilan Siagian).

Untuk Peserta TSN Hukum Bukan Anggota HPI

Pembayaran dapat dilakukan melalui Internet Banking, Mesin ATM Non-Tunai, atau Mesin ATM Tunai.

Rekening untuk Pembayaran

Bank Mandiri
Rekening No. 1030005150533
Atas Nama: Himpunan Penerjemah Indonesia

BCA
Rekening No. 301 163 0772
Atas Nama Bendahara HPI: Farah Riziani Rachmat

 

PEMBATALAN

  1. Untuk setiap pembatalan yang diterima melalui Sekretariat HPI SETELAH hari KAMIS tanggal 10 Desember 2015 pukul 24.00 WIB, uang pendaftaran akan dikembalikan sebesar 50%.
  2. Untuk setiap pembatalan yang diterima melalui Sekretariat HPI SETELAH hari JUMAT tanggal 11 Desember 2015, pukul 24.00 WIB, uang pendaftaran TIDAK AKAN dikembalikan, dan dianggap hangus.

Segera daftarkan diri Anda ke sekretariat@hpi.or.id!

 

You may also like