Acuan Tarif Penerjemahan
Kami bersyukur bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui penerjemah sebagai jabatan fungsional dan selain itu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu 39/PMK/2024 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang Bersifat Dapat Dilampaui, yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 72 butir 5).
Perincian biaya tersebut adalah sebagai berikut: (Cuplikan)
NO | URAIAN | SATUAN | BESARAN |
5 | 5.1 Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau Sebaliknya | ||
a. Bahasa Inggris | Halaman Jadi | Rp250.000 | |
b. Bahasa Jepang | Halaman Jadi | Rp420.000 | |
c. Bahasa Mandarin | Halaman Jadi | Rp410.000 | |
d. Bahasa Belanda | Halaman Jadi | Rp450.000 | |
e. Bahasa Prancis | Halaman Jadi | Rp366.000 | |
f. Bahasa Jerman | Halaman Jadi | Rp414.000 | |
g. Bahasa Asing Lainnya | Halaman Jadi | Rp300.000 | |
5 .2 Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau Sebaliknya | Halaman Jadi | Rp174.000 |
Peraturan selengkapnya dapat diunduh dari situs Kementerian Keuangan (file Pdf).
Pada prinsipnya HPI mendukung tarif yang ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan), namun tidak melarang penerjemah untuk memberlakukan tarif yang berbeda karena pada akhirnya tarif yang diberlakukan adalah yang disepakati antara penerjemah dan pengguna jasa.
Sebagaimana dapat dilihat di atas, PMK tersebut tidak membedakan antara tarif penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, meskipun kita tahu ada perbedaan dalam tingkat kesulitan. Selain itu, tarif PMK juga tidak memperhitungkan perbedaan tingkat kesulitan yang terkait dengan jenis naskah yang diterjemahkan.
Dengan memperhatikan hal ini, penerjemah dapat mengenakan biaya tambahan, baik tambahan yang dimasukkan ke dalam tarif yang ditawarkan maupun sebagai biaya tambahan terpisah (surcharge).
Contoh biaya tambahan adalah biaya:
- penerjemahan dari bahasa ibu ke bahasa asing
- penerjemahan naskah teknik
- penerjemahan naskah kedokteran
- penerjemahan naskah hukum
- penerjemahan naskah bidang minyak dan gas
- penerjemahan oleh penerjemah bersumpah
- penerjemahan naskah berbentuk cetakan atau gambar (DTP Surcharge)
- penerjemahan dengan tenggat waktu yang sangat pendek (rush order)
- dan lain-lain.
Acuan Format Terjemahan Halaman Jadi
Mengingat PMK tersebut tidak mencantumkan format halaman jadi, kami merasa perlu memberikan rekomendasi format sebagai berikut:
Ukuran kertas | : | A4 (21 x 29,7 cm) |
Margin (atas, bawah, kiri, kanan) | : | 2,5 cm |
Huruf | : | Arial |
Ukuran huruf | : | 12 points |
Jarak antarbaris | : | Dobel |
Format di atas menghasilkan rata-rata 225-250 kata bahasa Indonesia per halaman.
Untuk lebih tepatnya, dapat juga menghitung jumlah halaman dengan melihat jumlah karakter dengan spasi di fitur “word count” di Ms. Word, dan membaginya dengan 1.500.
Acuan Tarif Per Kata
Sebagaimana sangat lazim digunakan di dunia terjemahan internasional, meskipun ada pengecualian, tarif penerjemahan pada umumnya menggunakan tarif per kata bahasa sumber. Penggunaan cara perhitungan berdasarkan naskah bahasa sumber ini terutama memberikan dua manfaat penting jika dibandingkan dengan tarif per halaman, yakni:
- Sebelum pekerjaan dimulai, penerjemah dan pengguna jasa sudah mengetahui seluruh nilai pekerjaan; dalam hal tarif per halaman jadi, seluruh biaya baru dapat diketahui setelah pekerjaan selesai;
- Penerjemah tidak dapat dituduh menggunakan kata-kata yang tidak perlu dengan tujuan memperbanyak jumlah kata.
Acuan Tarif Penyuntingan
Penerjemah juga sering diminta untuk melakukan pekerjaan penyuntingan. Tarif yang lazim untuk jenis pekerjaan ini adalah sekitar 50% dari tarif penerjemahan dan dihitung berdasarkan naskah terjemahan.
Acuan Tarif Penerjemahan Buku
Perlu diingat bahwa tarif PMK di atas berlaku untuk penerjemahan nonbuku. Tarif yang berlaku dalam industri penerbitan menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan tarif penerjemahan nonbuku. Harga akhir berbeda di tiap penerbit dan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerjemah dan pengguna jasa.
Adapun untuk penerjemahan buku atau bagian dari buku untuk pihak selain penerbit buku berlaku acuan tarif penerjemahan umum/nonbuku seperti disebutkan di atas.
Demikian acuan tarif ini kami sampaikan agar dapat menjadi pedoman bagi para penerjemah dalam menentukan harga.
Jakarta, 18 Februari 2014
Diperbarui tanggal 20 September 2024
Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)
95 comments
Terima kasih banyak Pak Eddy!
Penerjemah bersumpah dari dan ke bahasa Belanda sudah langka, perlu “proteksi” kali supaya tidak punah ya?
Mungkin perlu peremajaan Bu Theresia. *I adore you, Ma’am*
Betul Ibu. Saya akan usulkan kepada LBI FIB UI untuk memyertakan bahasa Belanda dalam UKP berikutnya.
Terima kasih atas tanggapannya.
Rekan rekan Penerjemah dan Pak Eddy Yang Saya Kasihi ( YSK) , terima kasih banyak atas cuplikan tarif penerjemahan berdasarkan acuan peraturan Memteri Keuangan agar kita semua bisa lebih seragam dan kompak ya . Salam kaish dan kompak selalu.
Apakah sudah ada tarif untuk interpreter?
Terima kasih banyak untuk informasinya… Maju terus HPI.
Terima kasih.
Terima kasih banyak, Pak Eddie. Acuan seperti ini sangat bermanfaat, walaupun penerjemah-2 kita masih diposisi yang “kasian” kalau dibandingkan dengan rates yang ada diluar sana.
Terima kasih atas informasi acuan tarif yang telah pak Eddie kirim.
Semoga saya bisa terus meningkatkan kualitas penerjemahan saya hingga saya bisa menentukan tarif dengan mengacu tarif tersebut.
Salam,
Nordeen Abd.
Akhirnya! Dengan keputusan ini saya bisa membujuk klien untuk mengikuti tarif ini. Terima kasih banyak, Pak Eddie 🙂
Terima kasih banyak pak Eddie atas infonya.
Banyak mahasiswa saya yang bertanya tentang karir sebagai penerjemah dan acuan tarif per lembarnya.
Salam,
Terimakasih informasinya. Boleh urun pengalaman? Selama beberapa tahun terakhir, honor terjemahan saya selalu dihitung dari jumlah hurufnya. Tergantung penerbitnya. Ada yang menghitung 50 ribu/1500 huruf, ada yang 40 ribu/2000 huruf, ada yang 40 ribu/1500 huruf, tetapi ada juga yang 30 ribu/2500 huruf, bahkan 22,5 ribu/2250 huruf. Dulu sekali, ada penerbit yang menghitung hasil terjemahan per halaman, ada juga yang perbuku (antara lain Asterix dan Iznogoud). Saya rasa yang paling adil baik bagi penerjemah maupun penerbit adalah penghitungan berdasarkan jumlah karakternya; apa pun bentuk/ukuran font dan spasi yang digunakan. Senang sekali dapat bertemu Anda dan Mbak Dita kemarin, di auditorium Perpustakaan Nasional. Salam untuk semua anggota HPI.
Terima kasih atas tulisannya Ibu Rahartati, dan mohon maaf atas jawaban yang terlambat satu tahun, karena baru sekarang membaca tulisan Ibu.
Saya sangat setuju dengan prinsip dengan penerapan tarif per huruf atau ketukan. Masalah di Indonesia dewasa ini kurang umum, selain itu industri penerjemahan internasional pada umumnya memberlakukan tarif per kata. Saat ini di Indonesa yang berlaku pada umumnya adalah tarif per halaman jadi (hasil terjemahan).
Manfaat tarif per kata naskah sumber adalah bahwa kedua belah pihak (pengguna jasa dan penerjemah) sudah tahu seluruh biayanya sebelum pekerjaan dimulai. Penerjemah tidak dapat dituduh sengaja membuat kalimat panjang-panjang untuk menaikkan biaya terjemahan, dan pengguna jasa tidak terkejut me;ihat jumlah halaman hasil terjemahan.
Ibu Rahartati YSH, tanggal 30 November 2013 HPI akan menyelenggarakan Kongres XI HPI, semoga Ibu berkenan hadir.
Sampai jumpa.
Salam,
Eddie
Terima Kasih…
Info ini sangat berharga. Terima kasih banyak, Pak Eddie.
Ibu Rahartati,
Sayang sekali kita tidak sempat bertemu di auditorium Perpustakaan Nasional beberapa hari yang lalu, karena saya harus buru-buru ke Bandung.
Boleh saya tanya apakah honor yang Ibu sebutkan itu berlaku untuk penerjemahan Prancis – Indonesia atau Inggris – Indonesia? Terima kasih sebelumnya.
Terima kasih, Pak Eddie.. 🙂
Mohon info, apakah HPI bisa merekomendasikan nama recgonized/authorized translator from German to English?
Jika ada mohon info juga tarifnya. Karena info tarif si atas hanya dari Indonesia ke Asing dan sebaliknya.
Kami harap bisa mendapatkan jawaban, karena sangat membutuhkan.
Salam,
Ann
numpang tanya, saya dapat tawaran menerjemahkan naskah acara tv dan ini pertama kalinya saya mendapat tawaran seperti ini.. kalo boleh tau, gimana ya cara yang paling bener untuk mencharge nya?
Salam, Adiyanto Wongso.
Mungkin lebih banyak yang bisa menjawab pertanyaan Anda kalau dilemparkan di forum HPI di Facebook: https://www.facebook.com/groups/36838612269/?bookmark_t=group
Dina
Semoga kita semua bisa menggunakan acuan tersebut.
Salam,
Herich Gunawan
Penerjemah Mandarin & Inggris
H.P: 081267491675
E-mail: herich.translations@gmail.com
E-mail 2: h5r9c8@yahoo.com
Bagaimana dengan interpreter? seperti dari korea-indo, korea-english, korea-english-indo atau sebaliknya… apakah ada acuan minimal tarif?
aku pengen jd penerjrmah muda tapi bingung…ndaftarnya
Silakan baca: http://www.hpi.or.id/lang/id/keanggotaan
halo, saya ingin tanya..
jika diminta untuk membuat rate card untuk freelance translate artikel dari ing-indonesia, bagaimana cara membuatnya ya?
Lalu, jika translate ini bukan hanya skadar translate tapi juga skaligus memperindah, apakah tarif tetap sama atau dianggap sebagai translate+sunting(edit)? terima kasih atas jawabannya
Thanks and regards,
Fransisca
Eng-Ind & Ind-Eng Translator
….Lalu, jika translate ini bukan hanya skadar translate tapi juga skaligus memperindah,
Ini adalah pekerjaan copy-editing dan biasanya dilakukan oleh copy editor atau copywriter. Biayanya mahal. Sebelum menerima pekerjaan penerjemahan seperti ini perlu diberi pengertian kepada pengguna jasa, terutama sang end-user bahwa pekerjaan yang diminta adalah di luar ranah pekerjaan seorang penerjemah. (Bicara dari pengalaman buruk)
Saya ingin mencari kerjasama terjemah tersumpah
– Inggris, Arab, Jepang, Mandarin/China
– Korea, Jerman, Prancis, Belanda
– Italy, Spanyol, Portugis, Rusia
– Vietnam, Thailand, Melayu
Jika ada yang berkenan silahkan dapat mengirimkan Biodata diri/CV ke starbraincorp@gmail.com
Terimakasih banyak
Silakan kunjungi juga: http://sihapei.hpi.or.id/
Terimakasih Banyak Bu Dina Begum atas bantuan & Informasinya 😀
I am looking for somebody to translate 29 minutes of interviews from Iindonesian to English. The translation need to be done from listening to the interviews recorded on video to wrighting on paper (word office) for future subtitles. I am italian student working on a documentary project in indonesia who urgently need a translator for this job. If you are interested kindly reply to my email. Thanks!
Dear Tessy, please visit this directory to find the translator(s) you’re looking for: http://sihapei.hpi.or.id/
Dear Tessy
I believe i can help you with that.
thank you.
Halo HPI,
fyi, PMK tentang Standar Biaya, tiap tahun selalu diupdate oleh kemenkeu.
Untuk tahun 2013, PMK yang digunakan adalah NOMOR PMK No 37/PMK.02/2012.
Namun ternyata berdasarkan nominal IDR, masih sama seperti PMK tahun sebelumnya 🙂
Saya mendapat informasi bahwa untuk tahun 2014 akan ada kenaikan. Nanti akan kami sesuaikan.
Saya ingin bergabung menjadi anggota muda. Bagaimana saya bisa dapat formulirnya?
Silakan baca artikel di sini tentang keanggotaan dan mengunduh formulirnya. http://www.hpi.or.id/keanggotaan
Dear All,
I wish to join HPI.
I have tried many times sending emails to sekretariat@hpi.or.id
However, my emails can not be sent since the address is not correct.
Could anyone please inform me the right email address?
Thank you.
sekretariat@hpi.or.id is the correct address.
Please also read:
http://dinabegum.wordpress.com/2013/05/10/dapur-himpunan-penerjemah-indonesia/
ini adalah tarif terupdate nya mbak? belum ada yang baru? thanks a lot
terima kasih infonya. adakah acara pertemuan antar penerjemah atau usaha terjemahan atau semacamnya untuk wilayah Jogjakarta?
tks
Silakan masuk ke grup HPI Komda DIY-Jawa Tengah ini di Facebook: https://www.facebook.com/groups/271292576313254/?bookmark_t=group
dear all,,
maw tanya untuk terjemah ke english baik brittish ato american tarif sama ya?trus yg ahli untuk american english n brittish english (untuk menterjemahkan novel fantasi) punya rekomendasi gak?
Hai Mas Farizal
Setahuku tidak dibedakan antara British atau American English.
Untuk penerjemah buku fiksi EN-ID, silakan mengacu ke: http://sihapei.hpi.or.id/find/by/p:translator_ls:English_lt:Indonesian_s:Books-Fiction
saya agus tri semedi, penterjemah dan guide bahasa korea dan mandarin, mau Tanya kapan ya HPI membuka pendaftaran lisensi guide ?
Pak Agus YSH.,
Sependek pengetahuan saya, ada dua organisasi yang menggunakan akronim HPI yaitu Himpunan Pramuwisata Indonesia (didirkan 1983) dan Himpunan Penerjemah Indonesia (didirikan 1974). Mungkin yang Bapak maksud adalah Himpunan Pramuwisata Indonesia http://www.hpionline.org/about-hpi.html
Halo, apakah laman ini tersedia dalam bahasa Inggris?
Terimakasih.
Hai, apakah Anda ingin menyumbangkan konten dalam bahasa Inggris?
Setuju, aku jg butuh halaman ini dlm bahasa inggris, buat referensi dan acuan
Halo,
Terima kasih atas info tarifnya. Saya ingin menanyakan acuan untuk tarif per kata, jika menerjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia, dan sebaliknya. Saya sependapat jika dikatakan bahwa tarif per kata adalah tarif yang paling “fair”.. Terimakasih
Bapak Aria YSH, menurut pengalaman saya, satu halaman teks bahasa Indonesia kurang lebih isinya 250 kata. Jadi kalau tarif di atas dibagi 250 Anda mendapatkan tarif per kata. Perlu diingatkan bahwa tarif yang Anda dapat adalah tarif per kata hasil terjemahan, sedangkan pada umumnya tarif per kata menggunakan dasar naskah sumber. Namun, perbedaannya mungkin tidak terlalu signifikan.
HPI bisa kita undang untuk mengisi seminar?
Silakan hubungi sekretariat: sekretariat@hpi.or.id.
Dengan senang hati. Kami senantiasa berupaya untuk menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Mohon informasi Anda dari lembaga pendidikan mana. Silakan menghubungi sekretaria[at]hpi.or.id dengan cc ke ednoto[at]cbn.net.id.
Koq nda ada penjelasan tentang waktu penyelesaian ya, atau memang belum ada aturan nya?
Biasanya semakin cepat semakin mahal. Begitu pula sebaliknya.
‎​​-̶̶•-̶̶•̸Ϟ•̸Thank You•̸Ϟ•̸-̶̶•-̶ ™
Silakan simak http://www.hpi.or.id/kiat-memilih-penerjemah
Mungkin Anda juga tertarik untuk menyimak tulisan tentang kecepatan menerjemahkan ini: http://dinabegum.com/2013/04/15/kecepatan-menerjemahkan/
Apa tarif yang di atas juga berlaku untuk tarif penerjemah komik?
Tarif ini untuk penerjemahan dokumen, bukan untuk penerjemahan buku dari penerbit. Biasanya untuk komik honornya per proyek.
Assalamu’alaikum.
Permisi abang, ada gak pelatihan buat jadi penerjemah muda, bila ada anggota baru yang ingin jadi penerjemah seperti abang-abang disini ?
Terima kasih atas infonya abang.
Maulana Husin
Saya anjurkan untuk hadir pada acara Temu HPI Komp@K tanggal 23 Februari 2014 di PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki yang akan sangat menarik bagi penerjemah pemula.
Informasi lebih detail tentang acara ini dapat dibaca di:
http://www.hpi.or.id/undangan-temu-hpi-kompak-23-februari-2014
Jika berminat silakan mendaftar melalui surel ke sekretariat@hpi.or.id
Salam hangat.
Eddie R. Notowidigdo
kapan ada acara seperti ini lagi? maksud saya khusus untuk pemula dan berlokasi sekitar Jkarta, Bogor, DAepok.
Silakan arahkan mouse Anda ke bagian atas laman. Di bagian “Tentang HPI” ada laman “Kegiatan” yang berisi informasi kegiatan kami selama tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya. Acara terdekat yaitu tanggal 23 Februari, sangat cocok untuk pemula. http://www.hpi.or.id/undangan-temu-hpi-kompak-23-februari-2014
halo.. saya ingin menerima jasa menerjemahkan dari b.inggris ke b.indonesia sebagai pekerjaan sampingan, tapi masih bingung tentang penetapan tarifnya karena selama ini cuma pernah bantu2 teman menerjemahkan jurnal untuk keperluan skripsi yang imbalannya tidak tentu. kira2 reasonable kah jika saya mengikuti acuan di atas, untuk ukuran saya yang tidak berpengalaman?
Jika kualitas terjemahan baik, klien bersedia membayar honor sesuai dengan permintaan.
Terima kasih utk info nya. Pertanyaan saya apakah ada standarisasi tarif utk penerjemah lisan (interpreter)?
Maaf sampai saat ini belum ada.
Dear Pak Eddy, mohon info untuk biaya resmi ini berlaku juga untuk penerjemah dari bahasa Indonesia ke bahasa Belanda juga? Karena stahu saya biaya nya perlembar tidak demikian harganya, mohon bantuan info ya pak,,,, terimankasih atas perhatian dan bantuannya,,,,,
Salam,
Janet
Mbak Janet, tarif di atas adalah acuan tarif yang berlaku di dalam negeri. Kalau tarif internasional jauh lebih tinggi.
” Karena stahu saya biaya nya perlembar tidak demikian harganya, ”
Apakah menurut pengetahuan Anda lebih tinggi atau lebih rendah?
Pada akhirnya, tarif merupakan kesepakatan antara penerjemah dan pengguna jasa.
saya sedang mencari jasa penterjemah inggris – Indonesia dan Indonesia-inggris, terima kasih
salam,
Silakan; http://sihapei.hpi.or.id/
Salam kenal Milly, saya baru saja baca pesan ini.
Apakah saat ini masih mencari jasa penterjemah?
Salam
Hai Milly salam kenal.
Apakah saat ini masih mencari jasa penterjemah?
salam.
wah menarik sekali artikelnya kebetulan saya ingin membuka jasa penerjemahan. Saya lulusan S1 sastra jepang tapi kemampuan bahasa jepang saya masih setengah-setengah karena ketika penerjemahan saya masih sering melihat buku atau kamus. Apakah tarif 220ribu per halaman itu masih pantas saya gunakan? Saya biasanya mendapat orderan hanya dari teman2 kuliah untuk menerjemahkan teori2 bahasa jepang dari jurnal ilmiah, artikel bahasa jepang, ataupun subtitle bahasa jepang. Itupun bayarannya hanya 50ribu sekali order. Tapi terkadang saya juga merasa kurang puas dengan bayaran itu. Halaman terjemahan itupun terkadang banyak 5-20an. Apa yang harus saya lakukan ya jika saya mau membuka penerjemahan lebih umum lagi untuk masyarakat luas?
Hai Mbak Widha, silakan baca-baca pengalaman teman-teman penerjemah di blog mereka. Tidak ada satu jawaban tepat untuk pertanyaan Anda.
http://www.hpi.or.id/daftar-blog-anggota-hpi
Halo, thank you infonya
jadi ini biaya untuk tahun 2014-2015 ya?
Mau nanya juga
Kalau terjemahin artikel dalam blog itu gimana aturan biayanya? Apa ngikutin terjemahan per kata?
karena tiap artikel beda2 jumlah katanya.
Ini artikel bahasa Inggris yg mau diterjemahkan ke bahasa Indonesia
Kalau untuk menerjemahkan novel anak dari b. Indonesia ke b. Inggris berapa tarifnya? Bagaimana cara menghitungnya? Saya lulusan sastra Inggris UI, tapi bukan penerjemah tersumpah.
Hai Mbak Dina.
Ini dari pengalamanku dan teman-teman penerjemah buku, kisaran honor untuk menerjemahkan novel (Inggris ke Indonesia) dari penerbit adalah Rp8 – Rp14 per karakter (huruf/ketuk) dihitung dari hasil terjemahan. Untuk pasangan bahasa Indonesia ke Inggris tentunya di atas itu, mungkin sampai dua kali lipatnya karena tingkat kesulitannya berbeda.
Memang jumlahnya berbeda dengan honor penerjemahan nonbuku (atau bukan dari penerbit) karena menerjemahkan buku untuk penerbit ada keuntungan tambahannya yaitu karya kita diterbitkan dan diberi pengakuan dengan mencantumkan nama kita sebagai penerjemahnya di halaman penerbit. Selain itu, biasanya kita juga menerima bukti terbit berupa satu eksemplar atau lebih buku hasil terjemahan kita.
O begitu mba, jadi dihitung berdasarkan hasil terjemahan ya, bukan dari naskah asli. Lalu bagaimana dengan format halaman jadinya? Apakah sama dg penjelasan di atas? (Kertas A4, dll). Untuk menerjemahkan buku dari penerbit, apakah tarif terjemahannya berarti lebih tinggi dari bukan penerbit?
untuk penterjemahan dokumen seperti rapor atau ijazah apakah hal diatas masih berlaku? saya masih sedikit bingung dengan kalimat halaman jadi maksudnya apa? apakah dihitung biayanya perlembar dokumen yg diterjemahkan? mohon pencerahannya terima kasih
Untuk penterjemahan dokumen seperti rapor atau ijazah apakah hal diatas masih berlaku?
Jawab: Iya atau tergantung kesepakatan dengan penerjemahnya.
Saya masih sedikit bingung dengan kalimat halaman jadi maksudnya apa?
Jawab: Perhitungan biayanya berdasarkan hasil jumlah halaman yang telah diterjemahkan atau berdasarkan halaman jadi.
apakah dihitung biayanya perlembar dokumen yg diterjemahkan?
Jawab: Bisa juga.
Sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, pada akhirnya kesepakatan tarif terjemahan, tergantung kesepakatan antara penerjemah dengan pengguna jasa.
“untuk penterjemahan dokumen seperti rapor atau ijazah apakah hal diatas masih berlaku?”
Untuk dokumen semacam ini, setiap penerjemah menerapkan tarif tersendiri. Kalau dihitung dengan tarif per kata, kadang-kadang jumlah katanya sedikit (ms. akta kelahiran), sebaliknya kalau untuk rapor atau ijazah format dokumen hasil terjemahan harus mirip dengan dokumen asli dan tarif per halaman tidak bisa digunakan.
Dalam hal itu sebaiknya dokumen sumber dilihat dulu dan atas dasar itu kita mengajukan penawaran lumpsum.
Permisi , itu maksudnya tarif diatas perlembar atau apa ya ? Mohon penjelasannya
Per lembar yang di maksudkan adalah per halaman. Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan, per halaman yang dimaksudkan di sini adalah per halaman jadi.
[…] 2016 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 61 butir 5).3 Silakan buka website HPI untuk informasi selengkapnya. Mengapa bisa jauh sekali perbedaan tarif penerjemahan buku dan […]
Apakah tautan ini hanya memberitahukan bahwa Anda menggunakan isi laman kami sebagai acuan? Jika betul, kami ucapkan terima kasih.
[…] Acuan Tarif Penerjemahan HPIÂ […]
Terima kasih atas informasinya. Informasi ini sangat berguna bagi saya, seorang lulusan S1 Sastra Inggris Untag, dalam pekerjaan sampingan saya sebagai translator English-Indonesia & Indonesia-English non-formal di kampung halaman saya yang jauh dari ibukota Indonesia yaitu Papua. Terima kasih juga saya diijinkan bergabung di grup Facebook HPI sehingga saya bisa mendapatkan informasi resmi dan dasar yang kuat untuk menentukan tarif penerjemahan saya.
Salam sukses untuk HPI.
[…] Penerjemah Indonesia (HPI) mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui profesi penerjemah sebagai jabatan […]
[…] Acuan Tarif Penerjemahan […]
Maaf, izin bertanya,
Apa yang dilakukan nanti ketika sudah masuk dalam himpunan penerjemah Indonesia? Apakah tugasnya menerjemah teks-teks asing ke dalam bahasa Indonesia? Atau bagaimana? Maturnuwun,,
[…] lepas yang belakangan semakin marak di Indonesia. Dilansir dari Himpunan Penerjemah Indonesia, tarif penerjemahan bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya dimulai dari Rp250.000 per […]
Mohon masukannya. Sebagai anggota HPI, saya terikat kontrak penerjemahan dengan salah satu perusahan asing yang sedang mengembangkan usahanya di Indonesia. Kami sepakat untuk mendasarkan pembayaran pada ‘hitungan kata’. Namun, akhir-akhir ini saya mulai merasa kurang nyaman karena perhitungan kata yang digunakan adalah perhitungan kata berdasarkan ‘google docs’ (bukan microsoft word). Padahal, sebelumnya perusahaan tersebut menggunakan microsoft word. Faktanya, google docs menghitung kata lebih sedikit dari microsoft word (Google docs menghitung kata-kata hyphenated dihitung sebagai 1 kata saja, dll). Pertanyaan saya, berkaitan dengan perhitungan kata, mana versi perhitungan yang sebaiknya saya pakai?
P.S: Pertanyaan ini juga merupakan sebuah catatan kecil bagi rekan2 yang lain. Harapannya, di kemudian hari, jika ada yang akan membuat kontrak kerja maka kontrak tersebut harus menyertakan alat mana yang akan dipakai untuk menghitung kata. Terima kasih sebelumnya.
Exploring Dolar Berapa Rupiah has been eye-opening! It’s the perfect hub for staying updated on the USD to IDR exchange rate. With its user-friendly design and comprehensive data, it’s a must-visit for anyone interested in currency exchange dynamics.
[…] Meskipun di dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan acuan dalam penentuan format halaman jadi, berikut yang Anda dapat jadikan sebagai referensi untuk ketentuan format halaman jadi berdasarkan HPI. […]