HPI » Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

by Infotek HPI

AD/ART (2025-2027)

Himpunan Penerjemah Indonesia

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) adalah landasan penyelenggaraan tata usaha, tata kelola, pengambilan keputusan, dan penyusunan serta pelaksanaan program organisasi oleh Badan Pengurus HPI. Muatan AD/ART disesuaikan kembali dan disahkan pada setiap Kongres Himpunan Penerjemah Indonesia. Dokumen AD/ART 2025-2027 disusun dan disahkan oleh Komisi A Bidang AD/ART dan Presidium Kongres Ke-14 HPI di Jakarta pada 30 November 2024.

Mukadimah

Dengan nama Allah Yang Maha Esa.

Kemerdekaan bangsa yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan rahmat dan karunia Tuhan atas perjuangan dan pengorbanan rakyat Indonesia. Kemerdekaan itu harus dipertahankan dan senantiasa dipelihara dengan memberi makna dan isi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Bidang penerjemahan yang merupakan salah satu komponen pendidikan, kebudayaan, dan ekonomi mempunyai peranan penting dalam mengisi kemerdekaan, sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan hubungan saling pengertian antarsuku bangsa, kesejahteraan rakyat Indonesia, dan hubungan internasional.

Untuk mewujudkan maksud tersebut serta memberikan kesempatan yang lebih besar dalam melaksanakan tugas itu, perlu dibentuk organisasi profesi penerjemah yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum dengan nama Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).

HPI dibentuk di Jakarta, pada tanggal 5 Februari 1974, oleh beberapa penerjemah yaitu Ali Audah sebagai Ketua, Hazril Tanzil sebagai Sekretaris, dan Winarsih Arifin sebagai Bendahara, dengan Sutan Takdir Alisjahbana dan Mochtar Lubis sebagai penasihat.

Himpunan ini mengabdi pada nusa dan bangsa dengan merujuk ke pasal‐pasal dalam UUD 1945 yang sesuai dengan lingkup kegiatan HPI. HPI dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah pada Kongres Ke-13 HPI tanggal 30 November 2019 di Jakarta dan berbunyi sebagai berikut.

  1. HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA, disingkat menjadi HPI, dengan terjemahannya dalam bahasa Inggris ASSOCIATION OF INDONESIAN TRANSLATORS, adalah suatu perkumpulan yang menjadi wadah tunggal profesi penerjemah tulis perorangan (penerjemah/translator) dan penerjemah lisan perorangan (juru bahasa/interpreter) di negara kesatuan Republik Indonesia.
  2. HPI berkedudukan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan mempunyai ruang lingkup nasional dan internasional.

HPI didirikan pada tanggal 5 Februari 1974 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

  1. Lambang HPI dirancang oleh Aria Perbancana Hidayat, berbentuk gambar segi enam “HPI” dengan tulisan HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA yang melingkarinya dan berwarna biru (kode warna: #0000ff) dengan latar belakang putih (kode warna: #000000).
  2. Bendera HPI berbentuk persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar tiga banding dua bergambar lambang HPI.
  3. Mars HPI berjudul “Mars HPI” yang liriknya diusulkan oleh Sofia Mansoor dan Indra Listyo, dan dibahas di Dewan Penasihat dan Kepatuhan dan Pengurus Inti Periode 2020-2024 dan yang musiknya digubah oleh Maria Antonia Rahartati, Bambang Haryo, dan Ritmanto Saleh, berbirama 4/4, do=G, dengan tempo di marcia.
  4. Setiap Komisariat Daerah memegang dan menjaga bendera HPI yang dilengkapi tulisan nama Komisariat Daerah masing–masing.
  5. Arti lambang, bendera, dan mars HPI dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  1. HPI berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang‐Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) beserta amendemen-amendemennya.
  2. HPI bersifat terbuka, majemuk, kekeluargaan, mandiri, dan profesional.
  3. Identitas HPI adalah menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kemanusiaan.
    1. HPI berfungsi sebagai organisasi profesi yang Profesional, Tepercaya, dan Terhormat (Professional, Credible, and Respectable) dalam memajukan kehidupan bangsa Indonesia, khususnya para anggotanya, serta menjadi organisasi yang dikenal dan disegani secara nasional dan internasional.
    2. Maksud dan tujuan HPI adalah antara lain:

a. memajukan bidang penerjemahan dan penjurubahasaan serta meningkatkan rasa saling pengertian antarsuku bangsa dan antarbangsa;

b. membantu, mengayomi, memajukan, dan memperjuangkan hak dan kepentingan penerjemah dan juru bahasa;

c. membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan profesional yang bermutu dalam bidang penerjemahan dan penjurubahasaan.

3. Guna mencapai maksud dan tujuan di atas, HPI menetapkan berbagai Upaya, baik yang bersifat tetap maupun yang insidental yang diterjemahkan ke dalam Arah dan Kebijakan Umum sebagaimana diputuskan oleh Kongres.

Di dalam HPI, keanggotaan dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu:

    1. Aspiran (Aspirant), yaitu perorangan WNI yang berminat menjadi penerjemah dan belum memenuhi persyaratan menjadi Anggota Profesional yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
    2. Anggota Profesional (Professional Member), yaitu penerjemah WNI yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
    3. Anggota Mitra (Associate Member), yaitu:

a. WNI nonpenerjemah yang menaruh perhatian besar pada bidang penerjemahan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengamat bahasa dan tenaga pengajar di perguruan tinggi;

b. Penerjemah WNA yang salah satu bahasa dalam pasangan bahasa kerjanya ialah bahasa Indonesia.

4. Anggota Kehormatan (Honorary Member), yaitu WNI/WNA perorangan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Pengurus dan Dewan Pengawas.

  1. Setiap anggota berkewajiban mematuhi Kode Etik dan menjunjung tinggi nama baik HPI.
  2. Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPI.
  3. Setiap anggota, kecuali Anggota Kehormatan, wajib membayar uang pendaftaran dan iuran tahunan yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pengurus.
  4. Setiap anggota berhak memakai nama HPI sebagai referensi dalam batas Kode Etik yang berlaku dan sesuai dengan status keanggotaannya.
  5. Setiap anggota berhak mendapat hak-hak lain sesuai dengan status keanggotaannya sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengurus.
  1. Organ HPI terdiri atas Kongres, Badan Pengurus, dan Dewan Pengawas.
  2. Yang dimaksud dengan Kongres dalam Anggaran Dasar ini mencakup Kongres Nasional dan Kongres Luar Biasa.
  1. Kongres merupakan rapat anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam HPI.
  2. Kongres diadakan di tempat kedudukan HPI sesuai dengan Anggaran Dasar atau di tempat kedudukan salah satu Komisariat Daerah.
  3. Hanya Anggota Profesional yang telah memenuhi kewajibannya hingga tahun berjalan memiliki hak suara dalam Kongres. Anggota Profesional tersebut termuat dalam Daftar Anggota yang disimpan dan dimutakhirkan oleh Badan Pengurus.
  4. Setiap anggota yang telah memenuhi kewajibannya hingga tahun berjalan berhak hadir pada Kongres baik secara fisik, secara proksi, atau secara virtual menggunakan teknologi telekomunikasi yang ditetapkan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
  5. Walaupun tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di Kongres, Aspiran, Anggota Mitra, dan Anggota Kehormatan dapat menghadiri Kongres dengan status sebagai Peninjau.
  6. Kongres pada prinsipnya dibiayai oleh dana HPI. Peserta Kongres dapat dimintai kontribusi demi kelancaran penyelenggaraan Kongres.
  7. Kongres diselenggarakan oleh Panitia yang dibentuk oleh Badan Pengurus.
  8. Panitia Kongres yang dibentuk oleh Badan Pengurus terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Tiap-tiap panitia ini dikoordinasikan oleh seorang ketua. Panitia Pelaksana terdiri sekurang-kurangnya atas 9 (sembilan) orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengurus.
  9. Pembahasan dalam Kongres dilakukan dalam Rapat Pleno, Rapat Komisi, dan/atau Rapat Panitia Ad Hoc.
  10. Keputusan Kongres diambil dalam Rapat Pleno dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Bila hal ini tidak dapat dijalankan, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
    1. Pemberitahuan tentang Kongres harus disampaikan kepada semua anggota paling lambat satu bulan sebelum tanggal Kongres diadakan dengan menyebutkan agenda Kongres.
    2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melampirkan formulir pernyataan kehadiran dalam Kongres.
    3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib memuat antara lain tempat, waktu, agenda, dan tata tertib serta menyampaikan ketersediaan dokumen-dokumen di bawah ini di Sekretariat HPI:

a. Laporan Badan Pengurus (termasuk Komisariat Daerah) dan Dewan Pengawas;

b. Laporan Keuangan;

c. Usulan acara Kongres, dan bahan-bahan lainnya yang dianggap perlu untuk Kongres.

4. Tata tertib dan agenda Kongres disahkan oleh Kongres sebelum agenda-agenda lain Kongres dijalankan.

5. Kongres dipimpin oleh Presidium yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang Anggota Profesional yang hadir secara fisik, masing-masing dengan jabatan Ketua Presidium, Wakil Ketua Presidium, dan Sekretaris Presidium.

6. Anggota yang memiliki hak suara dapat menyampaikan suaranya secara langsung, melalui proksi dengan Surat Kuasa, atau secara virtual menggunakan teknologi telekomunikasi yang memungkinkan pemungutan suara yang terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

7. Sesuai asas bahwa setiap Anggota Profesional berhak hadir dalam Kongres untuk melaksanakan hak suaranya, maka Anggota Profesional yang memiliki hak suara melaksanakan hak mereka secara langsung, melalui proksi dengan Surat Kuasa bermeterai yang diberikan kepada seorang Anggota Profesional yang hadir dalam Kongres, atau melalui mekanisme virtual yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan keabsahannya.

8. Redaksi dan format Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 di atas ditetapkan oleh Panitia Kongres.

9. Surat Kuasa harus diserahkan oleh penerima kuasa kepada panitia sebelum sidang dimulai untuk dicatat dan diverifikasi.

10. Seorang penerima kuasa diperkenankan mewakili hingga maksimum 10 (sepuluh) orang Anggota Profesional yang memiliki hak suara yang telah memenuhi kewajibannya hingga tahun berjalan.

11. Keputusan Kongres diambil dengan cara:

a. musyawarah untuk mufakat; atau

b. pemungutan suara dengan suara terbanyak.

12. Kongres sah apabila dihadiri oleh sedikit-dikitnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah Anggota Profesional yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Anggota, termasuk anggota yang hadir melalui surat kuasa. Apabila kuorum kehadiran tersebut tidak terpenuhi, Kongres dianggap/dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat setelah ditunda 2 (dua) kali masing-masing selama 10 (sepuluh) menit.

    1. Kongres Nasional diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
    2. Agenda Kongres Nasional yakni:

a. Menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan yang disusun dan disampaikan oleh Badan Pengurus dan menerima laporan pengawasan yang disusun dan disampaikan oleh Dewan Pengawas, serta memberi pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) atas tugas, kewajiban dan tanggung jawab Badan Pengawas dan atas tugas, kewajiban dan pengawasan Dewan Pengawas;

b. Menyusun dan menetapkan Arah dan Kebijakan Umum untuk masa tiga tahun yang akan datang;

c. Memilih Ketua Umum Badan Pengurus dan anggota Dewan Pengawas.

3. Pemilihan Ketua Umum dilakukan setelah Arah dan Kebijakan Umum untuk masa tiga tahun yang akan datang dan keputusan lainnya disahkan oleh Kongres.

  1. Dalam keadaan tertentu, dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa.
  2. Pemberitahuan Kongres Luar Biasa dapat diterbitkan oleh Badan Pengurus atau atas permintaan sekurang‐kurangnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Pengawas.
  3. Pemberitahuan Kongres Luar Biasa harus mencantumkan dengan jelas alasan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ini.
  4. Kongres Luar Biasa dilaksanakan mengikuti tata cara yang diatur dalam Pasal 10 mengenai Pelaksanaan Kongres.
    1. Hak dan kewenangan Badan Pengurus

a. Badan Pengurus berhak dan berwenang mengurus dan mewakili HPI.

b. Badan Pengurus berwenang untuk mewakili HPI di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat HPI dengan pihak lain dan pihak lain dengan HPI, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk hal-hal di bawah ini Badan Pengurus harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Pengawas, yakni:

i. mempertanggungkan/menjamin harta kekayaan HPI;

ii. mengikat HPI sebagai penjamin (borg/avaliste);

iii. memperoleh atau melepaskan / memindahkan / mengalihkan atau menjamin benda-benda tidak bergerak atas nama HPI;

iv. meminjam atau meminjamkan uang atas nama HPI;

v. membentuk badan usaha yang sesuai dengan fungsi, maksud, tujuan dan kegiatan HPI, dan memberi kemanfaatan kepada HPI.

2. Badan Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 9 (sembilan) anggota dengan jumlah ganjil, yakni:

a. seorang Ketua Umum;

b. sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Wakil Ketua;

c. seorang Sekretaris Umum;

d. seorang Bendahara Umum; dan

e. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota Badan Pengurus lainnya yang diputuskan oleh Ketua Umum, yakni: ketua-ketua divisi beserta anggota divisinya, yang diperlukan dalam pengurusan/pengelolaan HPI.

3. Hak dan kewenangan bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus

a. Ketua Umum berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili HPI.

b Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apa pun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Ketua Badan Pengurus bersama-sama dengan seorang Sekretaris Umum berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili HPI.

c. Dalam hal Ketua Umum dan Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apa pun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Ketua Badan Pengurus bersama-sama dengan seorang Bendahara Umum berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili HPI.

4. Tanpa mengurangi tanggung jawab Badan Pengurus, Badan Pengurus berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan tertentu dengan mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan syarat yang ditentukan oleh Badan Pengurus dalam suatu surat kuasa khusus.

5. Pemilihan Ketua Umum

a. Ketua Umum dipilih dan disahkan oleh Kongres Nasional, dengan tugas utama membentuk Badan Pengurus, mengurus/mengelola HPI, dan melaksanakan Keputusan Kongres, dengan selalu mengutamakan fungsi, maksud, tujuan dan kegiatan HPI.

b. Yang berhak dipilih menjadi Ketua Umum adalah anggota yang sudah menjadi Anggota Profesional HPI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, memiliki integritas profesional yang tinggi, dan memiliki kepedulian besar pada jalannya organisasi dan pelaksanaan etika guna menjaga martabat anggota dan HPI.

c. Seseorang tidak dapat dipilih sebagai Ketua Umum lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

d. Anggota Badan Pengurus selain Ketua Umum dipilih dan diangkat oleh Ketua Umum dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Ketua Umum dipilih dengan mempertimbangkan kaderisasi dan regenerasi demi keberlanjutan HPI.

6. Masa Jabatan dan berakhirnya

a. Masa jabatan Badan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal Kongres Nasional yang mengangkatnya sampai dengan Kongres Nasional yang berikutnya.

b. Dalam hal terjadinya lowong, maka anggota Badan Pengurus yang baru diangkat akan mengisi dan menjalankan sisa masa jabatan yang diisinya.

c. Pengisian lowongan anggota Badan Pengurus dilaksanakan oleh Ketua Umum.

7. Jabatan anggota Badan Pengurus berakhir apabila terjadi yang mana pun dari kondisi di bawah ini:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatan;

c. mengundurkan diri;

d. tidak memenuhi syarat sebagai anggota;

e. diberhentikan sebagai anggota;

f. diberhentikan karena alasan tertentu oleh Ketua Umum;

g. khusus untuk jabatan Ketua Umum, diberhentikan oleh Kongres Luar Biasa.

8. Badan Pengurus berhak dan berwenang menetapkan tata kerjanya sendiri yang dituangkan dalam surat Keputusan Ketua Umum.

9. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengurus dapat mengangkat pegawai.

10. Badan Pengurus menyetujui pembentukan Komisariat Daerah apabila syarat-syarat pembentukannya telah terpenuhi.

11. Ketua Umum menyiapkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban termasuk laporan keuangan kepada Kongres Nasional untuk dinilai oleh seluruh Anggota Profesional yang hadir dalam Kongres Nasional. Persetujuan atas laporan-laporan tersebut secara de facto memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) atas tugas, kewajiban dan tanggung jawab Badan Pengurus sepanjang tindakan-tindakan tersebut tertuang dalam laporan tersebut dan memberi manfaat bagi HPI.

    1. Tugas dan kewenangan

a. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas Badan Pengurus termasuk Komisariat Daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku serta Arah dan Kebijakan Umum HPI yang disahkan dalam Kongres.

b. Dewan Pengawas berwenang untuk mengingatkan Badan Pengurus termasuk Komisariat Daerah dalam hal Badan Pengurus dan Komisariat Daerah tidak menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku serta Arah dan Kebijakan Umum yang disahkan dalam Kongres.

c. Sehubungan dengan Pasal 14 ayat 1.b., atas permintaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggotanya, Dewan Pengawas dapat meminta kepada Badan Pengurus untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. Jika Badan Pengurus tidak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa yang diminta oleh Dewan Pengawas, maka Dewan Pengawas berhak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.

d. Apabila Dewan Pengawas menemukan indikasi terjadinya pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku serta Arah dan Kebijakan Umum HPI oleh anggota Badan Pengurus dan Komisariat Daerah, maka Dewan Pengawas berhak dan berwenang memberhentikan sementara anggota Badan Pengurus dan Komisariat Daerah yang bersangkutan setelah melalui mekanisme bertahap berupa surat peringatan kesatu, yang diikuti dengan hak jawab, surat peringatan kedua yang diikuti dengan hak jawab, dan setelah menemukan bukti pelanggaran maka Dewan Pengawas berhak dan berwenang memberhentikan anggota Badan Pengurus dan Komisariat Daerah yang bersangkutan secara tetap.

e. Dewan Pengawas melaksanakan tugasnya secara kolektif. Pengambilan keputusan oleh Dewan Pengawas dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika mufakat tidak tercapai melalui musyawarah, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.

f. Dewan Pengawas berhak dan berwenang menetapkan tata kerjanya sendiri yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pengawas.

g. Dewan Pengawas mengangkat anggota Dewan Kode Etik selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatan Dewan Pengawas dalam Kongres Nasional.

h. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas tidak dapat mengangkat pegawai.

i. Dewan Pengawas menyiapkan dan menyampaikan laporan pengawasan kepada Kongres Nasional untuk dinilai oleh seluruh Anggota Profesional yang hadir dalam Kongres. Persetujuan atas laporan-laporan tersebut secara de facto memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) atas tugas, kewajiban dan pengawasan Badan Pengawas sepanjang tindakan-tindakan tersebut tertuang dalam laporan tersebut dan memberi manfaat bagi HPI.

    1. Pemilihan anggota Dewan Pengawas

a. Anggota Dewan Pengawas dipilih, diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh Kongres Nasional.

b. Yang berhak dipilih menjadi anggota Dewan Pengawas adalah anggota yang sudah menjadi Anggota Profesional HPI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, memiliki integritas profesional yang tinggi, dan memiliki kepedulian besar pada jalannya organisasi dan pelaksanaan kode etik guna menjaga martabat anggota dan HPI.

Seseorang tidak dapat dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

    1. Masa Jabatan dan berakhirnya

a. Dewan Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota dengan jumlah ganjil.

b. Ketua Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengawas.

c. Masa jabatan Dewan Pengawas adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal Kongres Nasional yang mengangkatnya sampai dengan Kongres Nasional yang berikutnya.

d. Dalam hal terjadinya lowong, maka anggota Dewan Pengawas yang baru diangkat akan mengisi dan menjalankan sisa masa jabatan yang diisinya.

e. Pengisian lowongan anggota Dewan Pengawas dilaksanakan oleh Ketua Dewan Pengawas.

f. Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila terjadi yang mana pun dari kondisi di bawah ini:

(i) meninggal dunia;

(ii) berakhir masa jabatan;

(iii) mengundurkan diri;

(iv) tidak memenuhi syarat sebagai anggota;

(v) diberhentikan sebagai anggota;

(vi) diberhentikan karena alasan tertentu oleh Dewan Kode Etik dan anggota Dewan Pengawas lainnya.

    1. Tugas dan kewenangan

a. Dewan Kode Etik bertugas melakukan pengawasan atas kepatuhan seluruh dan setiap anggota HPI terhadap Kode Etik HPI dan menetapkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota HPI.

b. Dalam menjalankan tugasnya dan apabila terdapat temuan yang cukup untuk membuat Dewan Kode Etik mempertimbangkan untuk memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap seseorang anggota, maka setelah anggota yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri, Dewan Kode Etik berhak dan berwenang memberikan usulan putusan kepada Dewan Pengawas. Dalam hal anggota yang bersangkutan tidak menggunakan haknya untuk membela diri, maka Dewan Kode Etik, tetap berhak dan berwenang mengambil suatu usulan putusan kepada Dewan Pengawas. Adapun usulan putusan yang disampaikan oleh Dewan Kode Etik kepada Dewan Pengawas berupa antara lain:

(i) membebaskan tuduhan yang dialamatkan kepada anggota yang bersangkutan;

(ii) menjatuhkan sanksi terhadap anggota HPI antara lain memberhentikan anggota yang bersangkutan dari keanggotaannya pada HPI;

(iii) putusan lain yang dianggap baik dan wajar oleh Dewan Kode Etik.

Dalam hal seorang mantan anggota HPI yang telah diberhentikan sebagai anggota ingin kembali menjadi anggota HPI, maka dibutuhkan persetujuan dan putusan Dewan Kode Etik dan Dewan Pengawas sebelum Badan Pengurus dapat menerima pengajuan keanggotaannya.

c. Dewan Kode Etik melaksanakan tugasnya secara kolektif. Pengambilan keputusan dalam Dewan Kode Etik dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak. Dalam pengambilan keputusan, dibuat suatu Notulen yang mencatat setiap dissenting opinion jika ada.

d. Dewan Kode Etik berhak dan berwenang menetapkan tata kerjanya sendiri yang dituangkan dalam surat Keputusan Dewan Kode Etik.

e. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kode Etik dapat mengangkat pegawai atau profesional.

f. Dewan Kode Etik menyiapkan dan menyampaikan usulan putusan sanksi kepada Dewan Pengawas.

2. Pemilihan anggota Dewan Kode Etik

a. Anggota Dewan Kode Etik dipilih, diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengangkatan Dewan Pengawas dalam Kongres Nasional.

b. Yang berhak dipilih menjadi anggota Dewan Kode Etik adalah anggota yang sudah menjadi Anggota Profesional HPI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, memiliki integritas profesional yang tinggi, dan memiliki kepedulian besar pada jalannya organisasi dan pelaksanaan kode etik guna menjaga martabat anggota dan HPI.

c. Seseorang tidak dapat dipilih sebagai anggota Dewan Kode Etik lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

3. Masa Jabatan dan berakhirnya

a. Dewan Kode Etik terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota dengan jumlah ganjil.

b. Ketua Dewan Kode Etik dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kode Etik.

c. Masa jabatan Dewan Kode Etik adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak dibentuk oleh Dewan Pengawas yang mengangkatnya sampai dengan Kongres Nasional yang berikutnya.

d. Dalam hal terjadinya lowong, maka anggota Dewan Kode Etik yang baru diangkat akan mengisi dan menjalankan sisa masa jabatan yang diisinya.

e. Pengisian lowongan anggota Dewan Kode Etik dilaksanakan oleh Ketua Dewan Kode Etik.

f. Jabatan anggota Dewan Kode Etik berakhir apabila terjadi yang mana pun dari kondisi di bawah ini:

(i) meninggal dunia;

(ii) berakhir masa jabatan;

(iii) mengundurkan diri;

(iv) tidak memenuhi syarat sebagai anggota;

(v) dihentikan sebagai anggota;

(vi) diberhentikan karena alasan tertentu oleh Dewan Pengawas.

  1. Dewan Pembina bertugas memberikan nasihat dan pendapat yang berkaitan dengan jalannya HPI kepada Badan Pengurus (jika diminta) dan/atau Badan Pengawas (jika diminta).
  2. Yang berhak menjadi anggota Dewan Pembina adalah Anggota Profesional HPI yang sangat dihormati, memiliki integritas profesional yang tinggi, serta memiliki kepedulian yang besar pada jalannya organisasi dan pelaksanaan kode etik guna menjaga martabat anggota dan organisasi.
  3. Anggota Dewan Pembina ditetapkan dan diangkat oleh Badan Pengurus dengan berkonsultasi kepada Dewan Pengawas.
  4. Sebagai tanda penghargaan atas jasanya, Ketua Umum yang telah menyelesaikan masa jabatannya dan penyampaian laporan pertanggungjawabannya diterima oleh Kongres Nasional, secara de facto menjadi anggota Dewan Pembina.
  5. Dewan Pembina berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, tanpa batas jumlah maksimum.
  6. Dewan Pembina dipimpin oleh Ketua yang dipilih oleh anggota Dewan Pembina untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
  7. Masa jabatan anggota Dewan Pembina adalah tidak terbatas.
  8. Anggota Dewan Pembina berhak mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  9. Sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan sumbangsihnya/mereka, anggota Dewan Pembina dibebaskan dari kewajiban dalam pembayaran iuran tahunan.
  10. Anggota Dewan Pembina tidak boleh merangkap jabatan dengan Badan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  1. Komisariat Daerah (Komda) dapat dibentuk apabila dalam suatu wilayah di Indonesia terdapat paling sedikit 10 (sepuluh) orang Anggota Profesional.
  2. Kewenangan wilayah Komda dapat mencakup satu provinsi atau lebih.
  3. Komda dibentuk dengan Surat Keputusan Ketua Umum HPI.
  4. Ketua Komda dipilih dalam Rapat Anggota Komda.
  5. Setelah terpilih, Ketua Komda wajib menyusun Badan Pengurus Komisariat Daerah.
  6. Pengurus Komda harus terdiri paling sedikit atas 3 (tiga) orang anggota, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  7. Masa kerja Badan Pengurus Komda adalah selama 3 (tiga) tahun.
  8. Pengurus Komda wajib mengamalkan fungsi, maksud, tujuan dan kegiatan HPI serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPI yang berlaku.
  9. Pengurus Komda melapor kepada Badan Pengurus HPI.
  10. Dalam hal Ketua Komda terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPI dan/atau tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua, maka atas rekomendasi Dewan Pengawas, berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan, Badan Pengurus berwenang memberhentikan yang bersangkutan dari tugasnya.
  11. Dalam hal terjadi lowong posisi Ketua Komda, Badan Pengurus berhak dan berwenang untuk menentukan Ketua Komda sementara sampai dengan badan pengurus Komda mengadakan rapat untuk mengangkat Ketua Komda yang baru untuk mengisi posisi lowong tersebut, atau menentukan Komda yang bersangkutan dipimpin oleh presidium yang terdiri atas anggota-anggota badan pengurus Komda yang lain secara kolegial hingga masa jabatan berakhir atau hingga Rapat Anggota Komda diadakan dan memilih Ketua Komda yang baru.
    1. Tahun buku HPI dimulai tanggal 1 (satu) bulan Januari dan berakhir tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Desember tahun yang sama.
    2. Keuangan HPI diperoleh dari:

a. uang pendaftaran keanggotaan;

b. uang iuran keanggotaan;

c. sumbangan yang tidak mengikat;

d. usaha-usaha lain yang sah, yang sesuai dengan fungsi, maksud, tujuan dan kegiatan HPI, dan memberi kemanfaatan kepada HPI.

3. Keuangan HPI dicatat dan dikelola oleh Bendahara Umum dengan sepengetahuan Ketua Umum.

4. Keuangan HPI dilaporkan oleh Badan Pengurus kepada anggota setiap tahun secara tertulis.

5. Badan Pengurus bersama-sama dengan Badan Pengawas berhak dan berwenang untuk menunjuk:

a. suatu kantor Akuntan Publik sebagai auditor keuangan HPI;

b. suatu kantor Notaris dan/atau firma hukum sebagai pemberi jasa hukum beserta pengurusan administrasi lainnya.

Perubahan Anggaran Dasar memerlukan 2/3 (dua pertiga) suara dari peserta Kongres.

  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota Profesional.
  2. Keputusan pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) jumlah suara yang hadir.
  3. Setelah pembubaran, pengurusan HPI diserahkan kepada lembaga/badan oleh suatu panitia yang ditunjuk dalam Kongres Luar Biasa khusus untuk pembubaran tersebut.
  1. Setiap sengketa yang berkaitan dengan HPI diusahakan untuk diselesaikan melalui jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Mekanisme penyelesaian sengketa internal dirumuskan secara bersama-sama oleh Badan Pengurus dan Dewan Pengawas dengan memperhatikan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat pada ayat 1.
  3. Mekanisme penyelesaian sengketa eksternal dirumuskan secara bersama-sama oleh Badan Pengurus dan Dewan Pengawas dengan memperhatikan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat pada ayat 1.
  1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Badan Pengurus selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Kongres XIV HPI di Jakarta pada tanggal 30 November 2024.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA

  1. Himpunan Penerjemah Indonesia adalah organisasi profesi yang didirikan pada tanggal 5 Februari 1974 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
    0001147.AH.01.08. TAHUN 2023 tanggal 25 Agustus 2023.
  2. Himpunan Penerjemah Indonesia berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
  1. Lambang HPI memiliki makna bahwa hasil penerjemahan dan penjurubahasaan mencerminkan maksud dari pesan sumber. Oleh karena itu, dibaca dari sisi mana pun, tulisan HPI tetap sama.
  2. Bendera HPI dengan lambang HPI berwarna biru memiliki makna profesionalisme dan dasar putih memiliki makna kejujuran.
  3. Lirik Mars HPI mengandung makna optimisme pentingnya profesi penerjemah dan juru bahasa dalam membangun peradaban bangsa.
    1. Guna mencapai maksud dan tujuan HPI yang ditentukan dalam Anggaran Dasar, HPI menetapkan berbagai upaya, baik yang bersifat tetap maupun yang insidental, yang dirumuskan dalam Arah dan Kebijakan HPI dan ditetapkan dalam Kongres Nasional, dengan memperhatikan kemampuan organisasi.
    2. Upaya yang dapat dikerjakan oleh HPI antara lain adalah:

a. Mengadakan dan menjalin kerja sama, baik dengan pihak pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar negeri, yang lingkupnya bertalian dengan bidang penerjemahan dan penjurubahasaan;

b. Mengadakan pencacahan dan/atau pendokumentasian karya terjemahan;

c. Mengumpulkan istilah dari berbagai pihak;

d. Membuat dan memelihara media informasi untuk para anggota yang berisi karangan, berita, komentar, dan lain-lain yang dianggap berfaedah;

e. Mengadakan hubungan dengan asosiasi penerjemah di luar negeri dan dengan federasi penerjemah internasional;

f. Menyelenggarakan diskusi, lokakarya, seminar, penataran, simposium, dan pertemuan lainnya yang membahas aspek penerjemahan dan penjurubahasaan;

g. Membangkitkan partisipasi masyarakat dalam bidang penerjemahan dan penjurubahasaan untuk meningkatkan minat penerjemahan dan penjurubahasaan; serta

h. Upaya-upaya lain, termasuk menjalin kerja sama dan hubungan dengan lembaga lain yang bersifat tidak mengikat HPI.

3. Arah dan Kebijakan yang ditetapkan dalam Kongres Nasional merupakan keputusan Kongres Nasional yang memberi arah dan panduan tentang kebijakan-kebijakan yang seharusnya menjadi fokus kegiatan organisasi dalam 3 (tiga) tahun ke depan.

1. Tahun keanggotaan dimulai sejak tahun buku berjalan HPI pada saat Badan Pengurus memutuskan menyetujui lamaran seseorang untuk menjadi anggota dalam kategori yang diajukan, sebagaimana diindikasikan pada nomor anggota, dan bukan dimulai sejak tanggal persetujuan untuk menjadi anggota dikeluarkan. Tahun keanggotaan menjadi acuan bagi jatuh tempo pembayaran iuran tahunan keanggotaan.

2. Syarat‐syarat untuk dapat menjadi anggota HPI adalah sebagai berikut
a. Aspiran (Aspirant):
1) Mengajukan lamaran dengan mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran yang berisi nama, alamat, dan pekerjaan calon anggota berikut pasfoto;
2) Menyampaikan alasan keinginan mendaftar menjadi anggota dengan status Aspiran;
3) Menyelesaikan ketentuan administrasi dan keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengurus.
b. Anggota Profesional (Professional Member):
1) Telah menerjemahkan sekurang‐kurangnya satu buah karya terjemahan ber-ISBN yang sudah diterbitkan atau ditayangkan; atau
2) Menyerahkan sebuah karya terjemahan atau lebih dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya yang jumlahnya sebanyak 150.000 kata disertai dengan surat keterangan dari pemberi kerja; atau
3) Untuk Aspiran, telah lulus Tes Sertifikasi Nasional (TSN) yang diselenggarakan oleh HPI; atau
4) Telah dikukuhkan sebagai Penerjemah Tersumpah dan melampirkan Surat Keputusan dari Pejabat Pemerintah yang membuktikan status tersebut; atau
5) Menyampaikan surat keterangan dari lembaga yang berwenang atau pengguna jasa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan penerjemahan sebanyak 150.000 kata; atau
6) Menyampaikan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah bekerja selama minimal 1 (satu) tahun sebagai penerjemah atau dalam jabatan yang berhubungan dengan tugas penerjemahan dan penjurubahasaan; atau
7) Bagi juru bahasa, menyampaikan surat keterangan dari lembaga yang berwenang atau pengguna jasa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan penjurubahasaan sekurang‐kurangnya 500 jam;
8) Menyelesaikan ketentuan administrasi dan keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengurus;
9) Atas pertimbangan khusus dan atau rekomendasi tertulis dari 3 (tiga) orang Anggota Profesional, Ketua Umum dengan persetujuan Dewan Pengawas dan Dewan Kode Etik berwenang untuk mengangkat atau menerima seseorang menjadi Anggota Profesional.
c. Anggota Mitra (Associate Member)
1) Mengajukan lamaran dengan mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran yang berisi nama, alamat, dan pekerjaan calon anggota berikut pasfoto;
2) Menyampaikan alasan keinginan mendaftar menjadi anggota dengan status Anggota Mitra;
3) Bagi WNI menyerahkan fotokopi KTP dan surat keterangan kerja di suatu lembaga pendidikan;
4) Bagi WNA menyerahkan bukti keanggotaan atau surat rekomendasi dari asosiasi profesi penerjemah dari negara asalnya;
5) Bagi WNA menyerahkan fotokopi identitas yang mencantumkan kewarganegaraannya;
6) Menyelesaikan ketentuan administrasi dan keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengurus.
d. Anggota Kehormatan (Honorary Member)
1) Status anggota kehormatan ditawarkan kepada seseorang yang terbukti telah sangat berjasa kepada HPI atau dunia penerjemahan dan penjurubahasaan secara umum;
2) Status tersebut diberikan atas usulan Badan Pengurus dengan persetujuan oleh sekurang‐kurangnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Pengawas;
3) Status anggota kehormatan berlaku seumur hidup.
3. Tata cara pengajuan permohonan menjadi anggota diatur lebih lanjut oleh Badan Pengurus.
4. Di samping kewajiban dan hak anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota sesuai dengan kategori keanggotaannya, diatur sebagai berikut:

a. Aspiran (Aspirant):
1) Wajib secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan, baik berbayar maupun tidak berbayar, yang diadakan oleh HPI di tingkat Badan Pengurus pusat maupun Komisariat Daerah;
2) Wajib mengumpulkan sertifikat kepesertaan kegiatan yang diadakan oleh HPI sebagai bagian dari portofolio pendukung untuk mengajukan diri sebagai Anggota Profesional;
3) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib mengajukan diri sebagai Anggota Profesional setelah memenuhi syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Badan Pengurus;
4) Tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota, Kongres Nasional, dan Kongres Luar Biasa;
5) Tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih;
6) Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota Badan Pengurus, baik di tingkat pusat maupun di Komisariat Daerah, kecuali dengan persetujuan khusus dari Badan Pengurus HPI;
7) Tidak mempunyai hak untuk memegang kartu anggota;
8) Anggota yang pada waktu sebelum berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini merupakan ‘Anggota Muda’ HPI, kategori keanggotaannya secara otomatis berubah menjadi kategori Aspiran dan wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Aspiran dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPI, serta ketetapan Badan Pengurus;
9) Ketentuan yang berlaku pada masa peralihan dari Aspiran dalam proses pengajuan diri menjadi Anggota Profesional ditetapkan oleh Badan Pengurus.
b. Anggota Profesional (Professional Member):
1) Mempunyai hak suara dalam rapat anggota, Kongres Nasional dan Kongres Luar Biasa;
2) Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih;
3) Mempunyai hak menjadi anggota Badan Pengurus, baik di tingkat pusat maupun di Komisariat Daerah.
c. Anggota Mitra (Associate Member):
1) Tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota, Kongres Nasional, dan Kongres Luar Biasa;
2) Tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih;
3) Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota Badan Pengurus, baik di tingkat pusat maupun di Komisariat Daerah;
4) Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota Badan Pengawas.
d. Anggota Kehormatan (Honorary Member):
1) Tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota, Kongres Nasional, dan Kongres Luar Biasa;
2) Tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih;
3) Dibebaskan dari pembayaran uang administrasi maupun iuran tahunan;
4) Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota Badan Pengurus, baik di tingkat pusat maupun di Komisariat Daerah;
5) Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota Badan Pengawas.

5. Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena:
a. Meninggal dunia; atau
b. Atas permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban administratif dan/atau keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengurus; atau
d. Diberhentikan oleh Badan Pengawas berdasarkan usulan putusan Dewan Kode Etik.
(Khusus untuk huruf d di atas, sebelum diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi peringatan terlebih dulu, disertai alasan yang diperinci oleh Dewan Kode Etik. Anggota yang bersangkutan berhak mengajukan sanggahan dan keberatan secara tertulis kepada Dewan Kode Etik atau membela diri dalam sidang Dewan Kode Etik.)
6. Penangguhan keanggotaan Anggota Profesional
a. Seorang anggota dapat mengajukan permohonan agar keanggotaannya ditangguhkan;
b. Selama masa penangguhan yang bersangkutan dibebaskan dari pembayaran iuran tahunan anggota;
c. Selama masa penangguhan yang bersangkutan tidak memiliki hak apa pun sebagaimana yang dimiliki seorang anggota aktif;
d. Jangka waktu penangguhan adalah satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali, atau setara dengan tiga tahun. Selama masa penangguhan anggota wajib mengajukan perpanjangan penangguhan setiap tahun;
e. Dalam masa penangguhan sebagaimana dimaksud dalam butir d. yang bersangkutan dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya dengan pemberitahuan tertulis kepada Badan Pengurus dan menyelesaikan kewajibannya untuk tahun berjalan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengurus;
f. Jika setelah masa penangguhan 3 (tiga) tahun tersebut berakhir dan yang bersangkutan tidak mengaktifkan kembali keanggotaannya, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dapat mengajukan kembali menjadi anggota dengan pertimbangan Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

  1. Upaya yang dikerjakan oleh HPI dalam bentuk kerja sama dengan pihak pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 2 huruf a Anggaran Rumah Tangga ini, dapat berupa kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan atau kementerian.
  2. Pada prinsipnya yang menjadi bidang kerja sama dengan lembaga pemerintah berupa bidang pengaturan, standar profesi, dan atau pemberian masukan sebagai praktisi profesi dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penerjemahan dan penjurubahasaan, pembinaan penerjemah dan juru bahasa di lingkungan lembaga pemerintah, serta bidang-bidang lain yang sesuai dengan maksud, tujuan serta kegiatan HPI.
  3. Badan Pengurus wajib menjaga relasi dan mengupayakan terpeliharanya kerja sama yang baik dengan lembaga-lembaga pemerintah demi mewujudkan fungsi, maksud tujuan serta kegiatan HPI.
  4. Ketentuan-ketentuan dan kesepakatan-kesepakatan dalam kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah ditetapkan oleh Badan Pengurus.

1. Upaya yang dikerjakan oleh HPI dengan pihak swasta di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 2 huruf a Anggaran Rumah Tangga ini, dapat berupa kerja sama dengan badan-badan usaha swasta dalam negeri yang bergerak di bidang agensi penerjemahan dan penjurubahasaan dan atau badan usaha swasta penyedia layanan bahasa lainnya untuk mengembangkan industri penerjemahan dan penjurubahasaan, menjaga muruah profesi penerjemah dan juru bahasa serta membantu masyarakat mendapatkan layanan penerjemahan dan penjurubahasaan dan penjurubahasaan yang profesional dan bermutu.
2. Kerja sama dengan badan-badan usaha swasta dalam negeri yang bergerak di bidang agensi penerjemahan dan penjurubahasaan dan atau badan swasta penyedia layanan bahasa lainnya didasarkan pada perjanjian kerja sama antara HPI dan tiap-tiap badan usaha swasta tersebut.
3. Perjanjian kerja sama pada prinsipnya memuat dan menyepakati syarat-syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh masing-masing badan usaha swasta yang ingin menjalin kerja sama dengan HPI.
4. Syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing badan usaha swasta yang bergerak di bidang agensi penerjemahan dan penjurubahasaan dan atau badan swasta penyedia layanan bahasa lainnya dalam menjalin kerja sama dengan HPI:
a. wajib mendaftarkan badan usahanya pada daftar khusus sebagai bagian dari administrasi HPI sejak penandatanganan perjanjian kerja sama;
b. wajib melampirkan satu rangkap salinan/fotokopi yang dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh pejabat publik terkait atau oleh Notaris, dari Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) yang antara lain memuat akta pendirian dan anggaran dasar, salinan akta pengangkatan pejabat-pejabat dari organ badan usaha berikut pendaftaran atau penerimaan pemberitahuan pengangkatannya dari instansi yang berwenang, termasuk setiap perubahannya, serta nomor izin berusaha (NIB) atau izin usaha lainnya yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. wajib menyampaikan kepada Badan Pengurus HPI satu rangkap salinan/fotokopi yang dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh pejabat publik terkait atau oleh Notaris, dari dokumen-dokumen perubahan di kemudian hari terhadap lampiran-lampiran yang dimaksud pada butir (ii) di atas;
d. Kerja sama tersebut tidak mewajibkan HPI untuk mempromosikan dalam bentuk apa pun kepentingan agensi penerjemahan dan penjurubahasaan dan atau badan swasta penyedia layanan bahasa lainnya, namun agensi penerjemahan dan penjurubahasaan dan atau badan swasta penyedia layanan bahasa lainnya tersebut dapat mencantumkan lambang HPI dengan menyebutkan “Mitra Swasta terdaftar HPI”, nomor pendaftarannya serta alamat situs HPI dalam suatu kesatuan susunan yang ditetapkan oleh HPI, pada atribut dari agensi penerjemahan dan penjurubahasaan dan atau badan swasta penyedia layanan bahasa lainnya tersebut, seperti kop surat badan usaha, profil atau brosur badan usaha dan sebagainya;
e. wajib menyampaikan kepada Badan Pengurus HPI spesimen dari segala atribut yang mencantumkan lambang HPI, menyebutkan “Mitra Swasta terdaftar HPI” dan nomor pendaftarannya serta alamat situs HPI, selambat-lambatnya empat belas (14) hari kalender sebelum atribut tersebut diedarkan dalam masyarakat. HPI berhak dan berwenang untuk menegur dan atau memperingatkan (bahkan menjatuhkan sanksi terhadap) agensi penerjemahan dan penjurubahasaan dan atau badan swasta penyedia layanan bahasa lain yang bersangkutan jika HPI menemukan atau mendapatkan bukti pencantuman lambang HPI, penyebutan “Mitra Swasta terdaftar HPI” dan nomor pendaftaran serta alamat situs HPI yang tidak sesuai dengan data administrasi pada HPI;
f. wajib membayar biaya pendaftaran dan biaya administrasi tahunan yang besarnya akan ditentukan oleh Badan Pengurus HPI. Kelalaian pembayaran biaya administrasi akan menyebabkan kerja sama berakhir, dan berakhirnya kerja sama tersebut akan diumumkan dalam situs resmi HPI yang antara lain mempunyai konsekuensi bahwa agensi penerjemahan dan penjurubahasaan dan atau badan swasta penyedia layanan bahasa lainnya tersebut tidak lagi berhak mencantumkan lambang HPI dan tidak lagi berhak menyebutkan “Mitra Swasta terdaftar HPI”, nomor pendaftarannya serta alamat situs HPI pada atributnya;
g. wajib mendaftarkan penerjemah, editor dan atau juru bahasa anggota HPI yang bekerja untuknya dan sekurang-kurangnya 1 (satu) dari penerjemah dan atau juru bahasa yang bekerja untuknya telah menjadi penerjemah, editor, atau juru bahasa bersertifikat HPI;
h. wajib membayarkan remunerasi atau honorarium kepada penerjemah, editor dan atau juru bahasa yang bekerja pada atau untuk badan usahanya sesuai dengan jumlah pekerjaan dan pada waktu yang disepakati bersama dengan penerjemah, editor dan atau juru bahasa yang bersangkutan;
i. wajib memperlakukan penerjemah, editor dan atau juru bahasa yang bekerja pada atau untuk badan usahanya dengan baik dan bermartabat.
5. Kerja sama dengan tiap-tiap agensi penerjemahan dan penjurubahasaan dan atau badan swasta penyedia layanan bahasa lainnya berlaku untuk jangka waktu satu (1) tahun, yang dapat diperpanjang jika agensi penerjemahan dan penjurubahasaan dan atau badan swasta penyedia layanan bahasa lainnya masih memenuhi syarat berdasarkan penilaian HPI serta memenuhi syarat administrasi HPI.
6. Sejak berakhirnya kerja sama untuk alasan apa pun, agensi penerjemahan dan penjurubahasaan dan atau badan swasta penyedia layanan bahasa lainnya wajib menghapus atau menghilangkan pencantuman lambang HPI, penyebutan “Mitra Swasta terdaftar HPI” dan nomor pendaftaran serta alamat situs HPI dari segala atribut agensi penerjemahan dan penjurubahasaan dan atau badan swasta penyedia layanan bahasa lain yang bersangkutan.
7. Syarat-syarat dan ketentuan kerja sama dengan swasta yang belum diatur dalam ART dapat ditetapkan oleh Badan Pengurus dengan pertimbangan dari Dewan Pengawas.

  1. Sebagai bagian dari upaya yang dikerjakan oleh HPI untuk mengadakan hubungan dengan asosiasi penerjemah dan juru bahasa di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 2 huruf e Anggaran Rumah Tangga ini, Badan Pengurus melakukan komunikasi aktif dengan asosiasi-asosiasi penerjemah dan juru bahasa di luar negeri, dan mengupayakan agar nama HPI tercatat sebagai anggota pada federasi penerjemah internasional.
  2. Dalam hal nama HPI tercatat sebagai anggota pada federasi penerjemah internasional, maka HPI mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota-anggota lain dalam federasi.
  3. Upaya-upaya mengadakan dan menjaga hubungan dengan mitra luar negeri, diatur dalam ketetapan Badan Pengurus.
  1. Sebagai bagian dari Upaya HPI sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 2 huruf f dan g Anggaran Rumah Tangga ini, Badan Pengurus dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan bahasa, atau mitra pendidikan lainnya untuk menyelenggarakan diskusi, lokakarya, seminar, simposium, dan pertemuan lainnya demi mengembangkan profesi penerjemah dan juru bahasa dan membangkitkan partisipasi masyarakat dalam bidang penerjemahan dan penjurubahasaan dan penjurubahasaan.
  2. Upaya-upaya mengadakan dan menjaga hubungan dengan mitra pendidikan, diatur dalam ketetapan Badan Pengurus.
  3. Kerja sama dengan mitra pendidikan dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang sekurang-kurangnya berisi lingkup dan jangka waktu kerja sama.

Selain memiliki Organ HPI, yaitu Kongres, Badan Pengurus dan Dewan Pengawas, HPI memiliki kelengkapan lainnya yaitu:

  1. Dewan Kode Etik yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas;
  2. Dewan Pembina yang diangkat oleh Badan Pengurus dengan berkonsultasi dengan Dewan Pengawas;
  3. Komisariat Daerah yang dibentuk dengan Surat Keputusan Ketua Umum; dan
  4. Komite Kompetensi dan Sertifikasi HPI yang menyelenggarakan uji kompetensi bagi Aspiran dan Anggota Profesional serta berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat atas nama peserta yang lulus uji kompetensi.

1. Untuk membahas masalah-masalah yang diperkirakan akan membutuhkan waktu lama, Badan Pengurus dapat membentuk satu panitia ad hoc atau lebih, yang bersidang sebelum tanggal penyelenggaraan Kongres. Keputusan Panitia ad hoc akan diajukan dalam Kongres untuk disahkan.
2. Pemberitahuan Kongres Nasional yang disampaikan kepada semua anggota wajib memuat antara lain tempat, waktu, agenda, tata tertib dan menyebutkan mengenai ketersediaan dokumen-dokumen di bawah ini di Sekretariat HPI:
a. Laporan Badan Pengurus (termasuk Komisariat Daerah), dan Dewan Pengawas;
b. Laporan Keuangan;
c. Usulan acara Kongres, dan bahan-bahan lainnya yang dianggap perlu untuk Kongres.
3. Panitia Kongres mengusulkan Presidium Kongres yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang Anggota Profesional yang hadir dengan memperhatikan keterwakilan dari berbagai unsur dan pertimbangan regenerasi serta merupakan peserta Anggota Profesional yang tidak mendapat penugasan lain dalam Kongres.
4. Jabatan Ketua Presidium, Wakil Ketua Presidium, dan Sekretaris Presidium ditentukan di antara para anggota Presidium sendiri.
5. Aspiran, Anggota Mitra, dan Anggota Kehormatan dapat menghadiri Kongres dengan status sebagai Peninjau yakni peserta Kongres yang tidak aktif karena tidak memiliki hak suara sehingga hanya menyaksikan dan mengikuti jalannya Kongres.
6. Pembahasan dalam Kongres dilakukan dalam Rapat Pleno dan Rapat Komisi. Rapat Pleno yaitu rapat dalam Kongres yang waktunya secara khusus dijadwalkan untuk dihadiri oleh seluruh peserta Kongres. Rapat Komisi yaitu rapat-rapat yang masing-masing waktu penyelenggaraannya secara khusus dijadwalkan secara simultan namun di ruangan terpisah dalam Kongres untuk membahas agenda tertentu dari Kongres dan pesertanya ditentukan berdasarkan penugasan dalam Kongres.
7. Kongres sah apabila diikuti oleh sedikit-dikitnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah Anggota Profesional yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Anggota, termasuk anggota yang hadir melalui surat kuasa dan atau anggota yang hadir secara virtual melalui mekanisme yang dapat diverifikasi oleh Panitia Kongres.
8. Kongres Luar Biasa diselenggarakan sewaktu-waktu atas prakarsa Badan Pengurus dan atau atas permintaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Pengawas untuk menanggulangi masalah penting yang sangat mendesak.
9. Syarat dan ketentuan, serta tata cara yang berlaku pada Kongres berlaku sepenuhnya dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa.

1. Kewenangan Badan Pengurus untuk mewakili HPI diatur dalam Anggaran Dasar.
2. Badan Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. Ketua Umum adalah Anggota Profesional HPI, warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, memiliki pengalaman berorganisasi atau pernah menjadi pengurus HPI, berintegritas tinggi, memiliki wawasan yang luas, merupakan representasi keseluruhan unsur di dalam HPI, dan telah menyelesaikan kewajiban administrasi organisasi.
3. Ketua Umum bersedia dan sanggup untuk menjalankan tugas-tugas dan tanggung jawab penting sebagai Ketua Umum, termasuk menghadiri acara-acara penting sesuai jadwal dan kebutuhan, seperti rapat-rapat pengurus di tempat kedudukan HPI sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
4. Ketua Umum bersedia dan sanggup untuk menghadiri acara dan pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, pendidikan tinggi, badan internasional, pengurus Komisariat Daerah, serta pihak-pihak terkait dengan profesi penerjemahan dan penjurubahasaan, di Jakarta maupun di kota lain atau di luar negeri.
5. Ketua Umum berwenang untuk menetapkan dan mengangkat anggota Badan Pengurus dengan jabatan dan tugas sesuai dengan keperluan organisasi serta wajib mengumumkannya kepada segenap anggota.
6. Ketua Umum berwenang untuk memberhentikan anggota Badan Pengurus atas pertimbangan dari Dewan Pengawas.
7. Apabila Ketua Umum karena satu dan lain hal untuk sementara waktu berhalangan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Umum, maka Wakil Ketua Umum akan mengambil alih tugas pekerjaannya sesuai bidangnya.
8. Jika kondisi ini berlangsung sampai 3 (tiga) bulan berturut-turut, Ketua Umum dianggap berhalangan secara permanen.
9. Apabila Ketua Umum karena satu dan lain hal berhalangan secara permanen dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Umum (misalnya karena meninggal dunia, sakit keras, pindah domisili ke luar negeri, atau alasan lain yang kuat), Wakil Ketua Umum secara kolektif akan menggantikan jabatannya sebagai Ketua Umum berikut segala kewenangannya sampai berakhirnya masa kerja Badan Pengurus.
10. Masa jabatan Ketua Umum baru yang dihasilkan oleh Kongres, yang menggantikan Ketua Umum lama, adalah sejak 1 Januari pada tahun berikutnya setelah dilaksanakannya Kongres sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun dilaksanakan Kongres berikutnya.
11. Dalam masa setelah Kongres sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun yang sama, Badan Pengurus lama tetap bekerja, tetapi diupayakan tanpa mengeluarkan biaya besar selain biaya untuk urusan rutin dan bukan untuk urusan penting yang memerlukan tanda tangan. Contoh urusan rutin misalnya adalah untuk persetujuan penerimaan anggota baru.
12. Para pembantu yang dapat diangkat oleh Badan Pengurus adalah antara lain:
a. Anggota Panitia Ad Hoc;
b. Anggota Panitia Tetap;
c. Staf pada kesekretariatan yang membantu pekerjaan Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris dan Bendahara;
d. Pengurus Komisariat Daerah;
e. Anggota unit atau badan lainnya, jika ada atau sesuai dengan keperluan.
Anggota Badan Pengurus, baik yang di Pusat maupun Komisariat Daerah, Anggota Panitia Ad Hoc, Anggota Panitia Tetap, dan anggota badan lainnya, jika ada, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 11 butir a., b., d., dan e. tidak mendapat imbalan.
13. Para anggota panitia atau badan sesuai dengan Pasal 11 ayat 12 butir a., b., d., dan e. di atas tidak dipilih oleh Kongres, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengurus. Setelah kegiatannya selesai, panitia tersebut dibubarkan oleh Badan Pengurus.
14. Dengan tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, Ketua Umum dan/atau Badan Pengurus berhak membuat kebijakan-kebijakan dalam menjalankan program-program HPI; kebijakan-kebijakan tersebut dituangkan dalam keputusan tertulis yang akan mengikat bagi seluruh anggota HPI dengan ketentuan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut senantiasa mencerminkan fungsi, maksud dan tujuan HPI.

1. Rapat Badan Pengurus HPI terdiri atas:
a. Rapat Rutin, yaitu rapat Badan Pengurus yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan;
b. Rapat Khusus, yaitu rapat diadakan bila keadaan mendesak atau bila ada masalah yang memerlukan keputusan cepat;
c. Rapat Kerja, yaitu rapat tahunan yang diadakan antara Badan Pengurus dan Komisariat Daerah yang ada, sesuai dengan perkembangan HPI.
2. Rapat Badan Pengurus sah apabila sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) anggota Badan Pengurus hadir dalam rapat.
3. Para anggota Panitia yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat 12 butir a dan b dapat menghadiri rapat Badan Pengurus bila diperlukan, dan dapat dimintai pendapat, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam rapat tersebut.
4. Semua keputusan Rapat Badan Pengurus diusahakan agar diambil dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Bila cara ini tidak dapat ditempuh, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
5. Semua keputusan Badan Pengurus mengikat ke luar dan ke dalam organisasi.
6. Bila keadaan mengizinkan, sebelum Kongres diadakan Rapat Kerja antara Badan Pengurus dan Komisariat Daerah.
7. Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat dilakukan dengan cara jarak jauh, yaitu dengan menggunakan teknologi internet atau teknologi lainnya sehingga tidak memerlukan kehadiran secara fisik.

1. Pemilihan, pengangkatan, pengesahan, pemberhentian, tugas serta kewenangan Anggota Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar.
2. Apabila Dewan Pengawas menemukan indikasi terjadinya pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku serta Arah dan Kebijakan Umum HPI oleh anggota Badan Pengurus dan Komisariat Daerah, maka Dewan Pengawas berhak dan berwenang memberhentikan sementara anggota Badan Pengurus dan Komisariat Daerah yang bersangkutan setelah melalui mekanisme bertahap berupa surat peringatan kesatu, yang diikuti dengan hak jawab, peringatan kedua yang diikuti dengan hak jawab, dan setelah menemukan bukti pelanggaran maka Dewan Pengawas berhak dan berwenang memberhentikan anggota Badan Pengurus dan Komisariat Daerah yang bersangkutan secara tetap.
3. Sehubungan dengan Pasal 13 ayat 2 di atas, atas permintaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggotanya, Dewan Pengawas dapat meminta kepada Badan Pengurus untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. Jika Badan Pengurus tidak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa yang diminta oleh Dewan Pengawas, maka Dewan Pengawas berhak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
4. Dewan Pengawas melaksanakan tugasnya secara kolektif. Jika dalam pengambilan keputusan, musyawarah Dewan Pengawas tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
5. Dalam membuat putusan, Dewan Pengawas dapat mempertimbangkan usulan putusan yang diajukan oleh Dewan Kode Etik.
6. Dewan Pengawas berhak dan berwenang menetapkan tata kerjanya sendiri yang dituangkan dalam surat Keputusan Dewan Pengawas.
7. Dewan Pengawas mengangkat anggota Dewan Kode Etik selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengangkatan Dewan Pengawas dalam Kongres Nasional.

1. Dewan Kode Etik wajib menjalankan tugasnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, amanah, jujur, saksama mandiri, tidak berpihak dan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya, putusan Dewan Kode Etik tersebut akan digunakan sebagai usulan kepada Dewan Pengawas (‘usulan putusan’), yang mana putusan tersebut dapat berupa antar lain: mengusulkan pemberian sanksi terhadap pelanggar kepada Dewan Pengawas.
2. Tugas dan Kewenangan
a. Dewan Kode Etik bertugas antara lain:
i) melakukan pengawasan atas kepatuhan seluruh dan setiap anggota HPI terhadap Kode Etik HPI;
ii) menyenggarakan sidang kode etik;
iii) memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya, termasuk tetapi tidak terbatas pada memanggil anggota yang diperkarakan/diadukan, saksi-saksi dan ahli, meminta keterangan dan alat bukti, memeriksa anggota dan saksi, serta melakukan tindakan selayaknya dan sewajarnya suatu sidang;
iv) Dewan Kode Etik menyiapkan dan menyampaikan usulan putusan kepada Dewan Pengawas, yang akan dipertimbangkan oleh Dewan Pengawas dalam pengambilan keputusan Dewan Pengawas;
Dewan Kode Etik memberikan tembusan notulen dan usulan putusan kepada Badan Pengurus.
b. Dewan Kode Etik melaksanakan tugasnya secara kolektif. Dalam hal Dewan Kode Etik tidak mencapai mufakat dalam musyawarah pengambilan keputusannya, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak. Dalam pengambilan keputusan, dibuat suatu Notulen yang mencatat setiap pendapat, termasuk dissenting opinion jika ada.
c. Dewan Kode Etik berhak dan berwenang menetapkan tata kerjanya sendiri yang dituangkan dalam surat Keputusan Dewan Kode Etik.
d. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kode Etik berhak dan berwenang mengangkat pegawai atau profesional.
3. Pemilihan Anggota Dewan Kode Etik
a. Anggota Dewan Kode Etik dipilih dan diangkat oleh Dewan Pengawas dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengangkatan Dewan Pengawas dalam Kongres Nasional.
b. Yang berhak dipilih menjadi anggota Dewan Kode Etik adalah anggota yang sudah menjadi Anggota Profesional HPI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, memiliki integritas profesional yang tinggi, dan memiliki kepedulian besar pada jalannya organisasi dan pelaksanaan kode etik guna menjaga martabat anggota dan HPI.
c. Seseorang tidak dapat dipilih sebagai anggota Dewan Kode Etik lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
4. Masa Jabatan dan Berakhirnya
a. Dewan Kode Etik terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota dengan jumlah ganjil, yang mana Ketua Dewan Kode Etik dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kode Etik.
b. Masa jabatan Dewan Kode Etik adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak dibentuk oleh Dewan Pengawas tanggal Kongres Nasional yang mengangkatnya sampai dengan Kongres Nasional yang berikutnya.
c. Dalam hal terjadinya lowong, maka anggota Dewan Kode Etik yang baru diangkat oleh Ketua Dewan Kode Etik akan menjalankan sisa masa jabatan yang diisinya.
d. Jabatan anggota Dewan Kode Etik berakhir, apabila:
1) meninggal dunia;
2) berakhir masa jabatan;
3) mengundurkan diri;
4) tidak memenuhi syarat sebagai anggota;
5) diberhentikan sebagai anggota;
6) diberhentikan karena alasan tertentu oleh Dewan Pengawas.

  1. Dewan Pembina bertugas memberikan nasihat dan pendapat yang berkaitan dengan jalannya HPI kepada Badan Pengurus (jika diminta) dan Badan Pengawas (jika diminta).
  2. Yang berhak menjadi anggota Dewan Pembina adalah Anggota Profesional HPI yang sangat dihormati, memiliki integritas profesional yang tinggi, serta memiliki kepedulian yang besar pada jalannya organisasi dan pelaksanaan kode etik guna menjaga martabat anggota dan organisasi.
  3. Anggota Dewan Pembina ditetapkan dan diangkat oleh Badan Pengurus dengan berkonsultasi kepada Dewan Pengawas.
  4. Sebagai tanda penghargaan atas jasanya, Ketua Umum yang telah menyelesaikan masa jabatannya dan penyampaian laporan pertanggungjawabannya diterima oleh Kongres Nasional, secara de-facto menjadi anggota Dewan Pembina.
  5. Dewan Pembina berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, tanpa batas jumlah maksimum.
  6. Dewan Pembina dipimpin oleh Ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota Dewan Pembina untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
  7. Masa jabatan anggota Dewan Pembina adalah tidak terbatas.
  8. Anggota Dewan Pembina berhak mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  9. Sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan sumbangsihnya/mereka, anggota Dewan Pembina dibebaskan dari kewajiban dalam pembayaran iuran tahunan.
  10. Anggota Dewan Pembina tidak boleh merangkap jabatan dengan Badan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  11. Anggota Dewan Pembina yang terpilih dalam Kongres Nasional untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas, secara otomatis mengundurkan diri dari keanggotaannya sebagai Dewan Pembina selama jangka waktu menjabat sebagai Dewan Pengawas. Setelah masa jabatannya sebagai Dewan Pengawas berakhir, yang bersangkutan secara otomatis kembali menjadi anggota Dewan Pembina.
    1. Komisariat Daerah (selanjutnya disingkat sebagai Komda) dapat dibentuk apabila dalam suatu wilayah di Indonesia terdapat paling sedikit 10 (sepuluh) orang Anggota Profesional HPI. Dalam hal Anggota Profesional di wilayah Komda tersebut kurang dari 10 (sepuluh) anggota, Badan Pengurus dengan pertimbangan Dewan Pengawas dapat mengambil kebijakan yang perlu, termasuk tetapi tidak terbatas pada, menggabungkan Komda tersebut dengan Komda di wilayah terdekat untuk jangka waktu tertentu sampai Komda yang digabungkan tersebut dapat berkembang kembali.
    2. Komda dapat dibentuk atas usulan sekurang‐kurangnya 5 (lima) Anggota Profesional HPI yang berdomisili di suatu wilayah tersebut.
    3. Komda dibentuk dengan Surat Keputusan Badan Pengurus HPI.
    4. Komda diurus oleh badan pengurus Komda yang dipimpin oleh Ketua Komda.
    5. Ketua Komda dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota Komda. Rapat Anggota Komda diselenggarakan dengan tata cara mengikuti penyelenggaraan Kongres Nasional untuk memilih dan mengangkat Ketua Umum HPI dengan penyesuaian seperlunya menurut situasi dan keadaan di Komda.
    6. Setelah terpilih, Ketua Komda wajib menyusun badan pengurus Komda dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dan melaporkan susunannya kepada Badan Pengurus HPI.
    7. Ketua Komda berwenang untuk menetapkan dan mengangkat anggota badan pengurus Komda dengan jabatan dan tugas sebagaimana diperlukan oleh Komda.
    8. Masa kerja badan pengurus Komda adalah selama 3 (tiga) tahun. Dalam hal terjadinya lowong, anggota badan pengurus Komda yang baru diangkat oleh Ketua Komda akan menjalankan sisa masa jabatan yang diisinya
    9. Ketua Komda berwenang untuk memberhentikan dan atau mengganti anggota badan pengurus Komda.
    10. Anggota badan pengurus Komda tidak mendapat imbalan, namun untuk menunjang kelancaran tugas-tugasnya dapat diberikan fasilitas yang diperlukan, seperti biaya transportasi dan komunikasi, akomodasi, sesuai dengan kemampuan keuangan Komda.
    11. Rapat badan pengurus Komda diadakan sesuai dengan keperluan Komda.
    12. Badan pengurus Komda tidak berwenang untuk melakukan kesepakatan dengan pihak ketiga mana pun yang mengikat HPI, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Badan Pengurus HPI.
    13. Badan pengurus Komda bertanggung jawab dan melapor kepada Badan Pengurus HPI.
    14. Badan Pengurus HPI berwenang untuk membubarkan Komda.
    15. Apabila diperlukan dan dengan persetujuan Badan Pengurus HPI, badan pengurus Komda dapat membentuk Komisariat Cabang (Komcab).
    16. Dalam hal badan pengurus Komda tidak menjalankan tugasnya, anggota dapat mengadukan kepada Dewan Pengawas, dan karenanya Dewan Pengawas meminta penjelasan kepada badan pengurus Komda yang diadukan.
    17. Jika permintaan Dewan Pengawas tidak diindahkan oleh badan pengurus Komda yang diadukan setelah melalui tahapan tiga (3) kali permintaan penjelasan, Dewan Pengawas berwenang mengusulkan kepada Ketua Komda untuk memberhentikan badan pengurus Komda yang diadukan, atau jika yang diadukan oleh anggota adalah Ketua Komda, Dewan Pengawas berhak dan berwenang mengusulkan kepada Badan Pengurus HPI untuk antara lain: mengadakan Rapat Anggota Komda guna memberhentikan Ketua Komda yang diadukan yang tidak mengindahkan permintaan Dewan Pengawas, dan mengangkat Presidium dari anggota-anggota badan pengurus Komda untuk melanjutkan sisa masa jabatan sampai pemilihan dan pengangkatan Ketua Komda yang baru.
    18. Jika penjelasan badan pengurus Komda yang diadukan dapat diterima oleh Dewan Pengawas, Dewan Pengawas dengan berkonsultasi kepada Badan Pengurus HPI, dapat mengeluarkan Keputusan yang mengembalikan nama baik badan pengurus Komda yang diadukan.
    19. Jika penjelasan badan pengurus Komda yang diadukan tidak dapat diterima oleh Dewan Pengawas, Dewan Pengawas berwenang mengusulkan kepada Ketua Komda untuk memberhentikan badan pengurus Komda yang diadukan dan penjelasannya tidak dapat diterima tersebut, atau jika yang diadukan oleh anggota adalah Ketua Komda, Dewan Pengawas berhak mengusulkan kepada Badan Pengurus HPI untuk mengadakan Rapat Anggota Komda guna memberhentikan Ketua Komda yang diadukan yang penjelasannya tidak dapat diterima oleh Dewan Pengawas, dan mengangkat Presidium dari anggota-anggota badan pengurus Komda untuk melanjutkan sisa masa jabatan sampai pemilihan dan pengangkatan Ketua Komda yang baru.

1. Anggota Komite Kompetensi dan Sertifikasi HPI
Anggota Komite Kompetensi dan Sertifikasi HPI diangkat oleh Badan Pengurus dengan pertimbangan dari Dewan Pengawas berdasarkan keilmuan dan kepakarannya untuk masa tugas yang ditentukan berdasarkan ketetapan Badan Pengurus dengan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
2. Sertifikat
a. Komite Kompetensi dan Sertifikasi HPI (selanjutnya disingkat KKS HPI) berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat atas nama peserta yang lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh KKS HPI, antara lain Tes Sertifikasi Nasional HPI (TSN HPI), dan Uji Kemahiran Menerjemahkan yang diselenggarakan oleh KKS HPI;
b. Atas dasar prinsip “grandfathering”, KKS HPI berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat bagi anggota pengurus KKS HPI yang terlibat langsung dalam penyusunan materi ujian dan pemeriksaan hasil ujian;
c. Masa berlakunya Sertifikat Kompetensi berikut syarat dan ketentuan perpanjangannya diatur oleh KKS HPI.
3. Keuangan
a. Pada dasarnya, KKS HPI berwenang untuk mengelola keuangannya sendiri dan beroperasi secara swadaya tanpa bantuan keuangan dari HPI;
b. Namun, dalam kondisi tertentu, KKS HPI dapat mengajukan permohonan pengelolaan keuangan atau dana tambahan dari HPI;
c. KKS HPI mempertanggungjawabkan keuangannya kepada Badan Pengurus HPI.
4. Imbalan
Sifat pekerjaan KKS HPI sangat spesifik dan mensyaratkan adanya keahlian spesifik pula, oleh karenanya, untuk setiap penyelenggaraan uji kompetensi, KKS HPI berhak mendapatkan imbalan yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pengurus HPI.
5. Syarat peserta Uji Kompetensi
Peserta uji kompetensi disyaratkan:
a. Berstatus sebagai Aspiran dan atau Anggota Profesional; dan
b. Tidak memiliki tunggakan kewajiban iuran keanggotaan sampai tahun berjalan pelaksanaan uji kompetensi HPI; serta
c. Memenuhi persyaratan dari KKS HPI, antara lain membayar biaya uji kompetensi.

  1. Dana HPI diperoleh dari uang pendaftaran, uang iuran keanggotaan, sumbangan, imbalan, dan usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta memperhatikan status HPI sebagai organisasi nirlaba.
  2. Besarnya uang pendaftaran dan uang iuran keanggotaan ditetapkan oleh Badan Pengurus.
  3. Uang iuran dibayarkan langsung kepada Bendahara HPI setiap awal tahun buku HPI.
  4. Usaha lain yang sah adalah usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, umpamanya kursus, lokakarya, tes sertifikasi, kesponsoran, dan sebagainya.
  5. Sumbangan adalah nilai, baik berupa uang, barang, maupun jasa, yang diterima oleh Badan Pengurus HPI, atau oleh Komda dengan persetujuan Badan Pengurus HPI, untuk dapat digunakan oleh tiap-tiap Badan Pengurus atau Komisariat Daerah yang menerima, dan bersifat tidak mengikat HPI untuk memberikan keuntungan kepada pemberi sumbangan.
  6. Jika terdapat sisa uang dari usaha lain yang sah, sisa uang itu harus diserahkan kepada Bendahara HPI Pusat atau Komisariat Daerah setempat, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
  7. Badan Pengurus Pusat membuat panduan mengenai tata cara pemerolehan pendapatan yang bersumber dari selain iuran anggota.
  8. Komisariat Daerah mengajukan anggaran kegiatan untuk setiap tahun berjalan dan berhak memperoleh hingga maksimal 50% (lima puluh persen) dari uang iuran yang telah diterima dari anggota yang terdaftar di Komisariat Daerah yang bersangkutan.
  9. Keuangan HPI dilaporkan oleh Badan Pengurus kepada anggota setiap tahun secara tertulis.
  10. Komisariat Daerah melaporkan penggunaan anggaran secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Pengurus HPI melalui Bendahara Umum Badan Pengurus HPI.
  11. Masa pertanggungjawaban keuangan mengikuti tahun buku yang ditentukan dalam Anggaran Dasar, yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
  12. Keuangan HPI dicatat dan dikelola oleh Bendahara Umum dengan sepengetahuan Ketua Umum. Badan Pengurus bersama-sama dengan Dewan Pengawas berhak dan berwenang untuk menunjuk suatu kantor Akuntan Publik sebagai auditor keuangan HPI.
  13. Untuk kegiatan khusus, HPI diperbolehkan mencari sponsor untuk membiayai kegiatan tersebut.

Perubahan Anggaran Rumah Tangga memerlukan sedikit-dikitnya ⅔ (dua pertiga) suara dari peserta Kongres Luar Biasa.

Badan Pengurus menetapkan ketentuan yang berlaku selama peralihan dari ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelum berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini.

  1. Dalam hal terjadi sengketa eksternal antara HPI dan pihak luar HPI, Badan Pengurus mengusahakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Jika upaya penyelesaian sengketa eksternal antara HPI dan pihak luar HPI melalui musyawarah tidak mencapai mufakat, Badan Pengurus dengan pertimbangan dari Dewan Pengawas, mengupayakan agar kedua pihak dapat bersepakat secara tertulis untuk menyelesaikan sengketa eksternal tersebut melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Jika dalam penyelesaian sengketa eksternal antara HPI dan pihak luar HPI, Badan Pengurus memandang perlu pendampingan oleh pengacara eksternal, maka dengan pertimbangan dari Dewan Pengawas dan disesuaikan dengan kemampuan HPI, Badan Pengurus dapat menunjuk dan memberi kuasa kepada advokat/penasihat hukum eksternal untuk jalannya proses penyelesaian sengketa.

Hal‐hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini, jika diperlukan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Badan Pengurus dengan berkonsultasi dengan Dewan Pengawas.

2 comments

Penerjemah Bersertifikat HPI: Apa Itu, Jenis Keanggotan, dan Syaratnya 8 November 2023 - 17:45

[…] Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HPI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar menjadi seorang Anggota Penuh […]

Profesional Beretika – Koki Kata 19 April 2024 - 12:14

[…] AD/ART Himpunan Penerjemah Indonesia, Visi HPI adalah menjadikan Himpunan Penerjemah Indonesia sebagai organisasi profesi […]

Comments are closed.