Informasi Keanggotaan
Di laman ini, temukan informasi lengkap mengenai jenis keanggotaan, manfaat keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, dan syarat lengkap untuk mengajukan diri menjadi anggota Himpunan Penerjemah Indonesia. Muatan informasi yang diuraikan di laman ini didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Penerjemah Indonesia 2020-2024 yang telah disahkan pada Kongres XII Himpunan Penerjemah Indonesia pada 30 November 2019.
Informasi Dasar
Jenis keanggotaan Himpunan Penerjemah Indonesia dibagi ke dalam empat kategori:
- Anggota Penuh, yaitu penerjemah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Penuh, sebagaimana ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga HPI.
- Anggota Muda, yaitu penerjemah Warga Negara Indonesia atau mereka yang berminat menjadi penerjemah dan belum berpengalaman serta memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Muda, sebagaimana ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga HPI.
- Anggota Mitra, yaitu:
- Warga Negara Indonesia nonpenerjemah yang menaruh perhatian besar pada bidang penerjemahan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, pengamat bahasa dan tenaga pengajar di perguruan tinggi;
- penerjemah Warga Negara Asing yang salah satu bahasa dalam pasangan bahasa kerjanya adalah bahasa Indonesia; atau
- Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing lainnya yang menurut Badan Pengurus layak diterima sebagai Anggota Mitra.
- Anggota Kehormatan, yaitu Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing perorangan yang berjasa kepada HPI dan/atau dunia penerjemahan Indonesia pada umumnya dan menurut penilaian Badan Pengurus layak diterima sebagai Anggota Kehormatan.
1. Anggota Penuh
(a) mempunyai hak suara dalam rapat, referendum, kongres, dan kongres luar biasa;
(b) mempunyai hak memilih dan dipilih;
(c) wajib membayar uang pendaftaran dan iuran tahunan yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pengurus;
(d) mempunyai hak menjadi anggota Badan Pengurus, baik di tingkat Pusat maupun di Komisariat Daerah.
2. Anggota Muda
(a) tidak mempunyai hak suara dalam Rapat, Referendum, Kongres, dan Kongres Luar Biasa;
(b) tidak mempunyai hak memilih dan dipilih;
(c) wajib membayar uang pendaftaran dan iuran tahunan yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pengurus;
(d) tidak mempunyai hak menjadi anggota Badan Pengurus, baik di tingkat Pusat maupun di Komisariat Daerah, kecuali dengan persetujuan Badan Pengurus HPI.
(e) mempunyai hak untuk mengajukan diri sebagai Anggota Penuh sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Anggota Mitra
(a) tidak mempunyai hak suara dalam Rapat, Referendum, Kongres, dan Kongres Luar Biasa;
(b) tidak mempunyai hak memilih dan dipilih;
(c) wajib membayar uang pendaftaran dan iuran tahunan yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pengurus;
(d) tidak mempunyai hak menjadi anggota badan pengurus, baik di tingkat Pusat maupun di Komisariat Daerah.
4. Anggota Kehormatan
(a) tidak mempunyai hak suara dalam rapat, referendum, kongres, dan kongres luar biasa;
(b) tidak mempunyai hak memilih dan dipilih;
(c) dibebaskan dari pembayaran uang administrasi maupun iuran tahunan;
(d) tidak dapat diangkat menjadi anggota Badan Pengurus, baik di tingkat Pusat maupun di Komisariat Daerah.
a. Anggota Penuh
(1) Harus sudah pernah menerjemahkan sekurang‐kurangnya satu buah karya terjemahan yang sudah diterbitkan atau ditayangkan; atau
(2) Menyerahkan sebuah karya terjemahan atau lebih dari bahasa asing/ke bahasa Indonesia atau sebaliknya yang jumlahnya sebanyak 150.000 karakter; atau
(3) Telah dikukuhkan sebagai Penerjemah Bersumpah dan melampirkan Surat Keputusan dari Pejabat Pemerintah yang membuktikan status tersebut; atau
(4) Menyampaikan surat keterangan dari lembaga yang berwenang atau pengguna jasa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan penerjemahan sebanyak 150.000 karakter; atau
(5) Menyampaikan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah bekerja selama minimal 1 (satu) tahun sebagai penerjemah atau dalam jabatan yang berhubungan dengan tugas penerjemahan; atau
(6) Bagi juru bahasa, menyampaikan surat keterangan dari lembaga yang berwenang atau pengguna jasa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan kejurubahasaan sekurang‐kurangnya 50 jam;
(7) Wajib menyelesaikan ketentuan administrasi dan keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengurus;
(8) Atas pertimbangan khusus, atau rekomendasi 2 (dua) orang anggota pengurus, Ketua Umum berwenang untuk mengangkat atau menerima seseorang menjadi anggota penuh.
b. Anggota Muda
(1) Mengajukan lamaran dengan mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran yang berisi nama, alamat, dan pekerjaan calon anggota berikut pasfoto;
(2) Menyampaikan alasan ingin mendaftar menjadi anggota dengan status anggota muda;
(3) Menyelesaikan ketentuan administrasi dan keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengurus.
a. Anggota Mitra
(1) Mengajukan lamaran dengan mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran yang berisi nama, alamat, dan pekerjaan calon anggota berikut pasfoto;
(2) Menyampaikan alasan ingin mendaftar menjadi anggota dengan status Anggota Mitra;
(3) Bagi WNI menyerahkan fotokopi KTP dan surat keterangan kerja di suatu lembaga pendidikan;
(4) Bagi WNA menyerahkan fotokopi identitas yang mencantumkan kewarganegaraannya;
(5) Menyelesaikan ketentuan administrasi dan keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengurus.
b. Anggota Kehormatan
(1) Keanggotaan berstatus anggota kehormatan ditawarkan kepada seseorang yang terbukti telah sangat berjasa kepada HPI atau dunia penerjemahan secara umum;
(2) Status tersebut diberikan atas usulan Badan Pengurus dengan persetujuan oleh sekurang‐kurangnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Penasihat dan Kepatuhan;
(3) Status anggota kehormatan berlaku seumur hidup.
Kepengurusan Himpunan Penerjemah Indonesia diselenggarakan secara sukarela dengan paradigma pelayanan dari, oleh, dan untuk anggota. Dengan menjadi anggota, Anda:
- Menjadi bagian dari sebuah komunitas profesional yang saling bantu-membantu.
- Berkesempatan untuk membangun jejaring dengan rekan-rekan seprofesi.
- Berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan teknis dan wawasan sebagai penerjemah dan juru bahasa melalui berbagai kegiatan edukatif/pelatihan yang diadakan oleh HPI.
- Mendapatkan potongan harga, atau bahkan tiket gratis, untuk menghadiri kegiatan/acara yang diadakan oleh HPI.
- Menerima layanan komunikasi berkala dari organisasi, yang memuat informasi terkait peluang kerja (jika ada) dan konten bermanfaat lainnya.
- Khusus Anggota Penuh, memiliki hak suara di Kongres dan rapat-rapat resmi HPI.
- Khusus Anggota Penuh, mendapatkan fasilitas pajanan guna meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan dari pengguna jasa, baik domestik maupun internasional, melalui Direktori Penerjemah dan Juru Bahasa Indonesia dalam Sistem Informasi Himpunan Penerjemah Indonesia (SIHAPEI).
- Berkesempatan meraih sertifikasi profesi dengan mengikuti dan lulus dari Tes Sertifikasi Nasional (TSN) HPI.
- Mendapatkan ruang untuk mengasah keterampilan berorganisasi dan berkontribusi bagi profesi dengan menjadi Anggota Badan Pengurus HPI Pusat maupun Komisariat Daerah HPI.
- Mendapatkan layanan mediasi apabila menghadapi perselisihan atau sengketa dengan pengguna jasa.
Pertanyaan Umum
Iuran keanggotaan adalah kontribusi minimal setiap anggota HPI kepada organisasi. Untuk dapat mempertahankan status keanggotaannya, setiap anggota HPI harus menunaikan kewajiban iurannya. Iuran dibayarkan satu tahun sekali dengan jumlah Rp350.000 (Anggota Penuh dan Anggota Mitra) dan Rp150.000 (Anggota Muda). Anggota Kehormatan tidak diwajibkan untuk membayar iuran keanggotaan.
Iuran keanggotaan HPI adalah iuran tahunan dan tidak bersifat lintas tahun. Berikut ini beberapa ketentuan yang perlu Anda perhatikan sehubungan dengan hal ini:
- Definisi ‘tahunan’ dalam ‘iuran tahunan’ keanggotaan HPI adalah 01 Januari – 31 Desember tahun berjalan.
- Artinya, pada bulan berapa pun seorang anggota membayar iuran tahunannya, baik dalam rangka pengajuan maupun perpanjangan status keanggotaan, periode iuran tersebut berakhir pada 31 Desember tahun itu juga.
- Ketentuan ini memengaruhi status pemenuhan syarat seorang anggota untuk menikmati manfaat-manfaat keanggotaan tertentu, seperti manfaat mengikuti webinar secara cuma-cuma, dll.
Untuk saat ini, Anggaran Dasar/Rumah Tangga HPI tidak mengatur batas waktu tertentu seseorang boleh menyandang status Anggota Muda sebelum akhirnya diwajibkan untuk naik ke jenjang Anggota Penuh. Namun, HPI menganjurkan para Anggota Muda yang memang telah mampu memenuhi kualifikasinya untuk menjadi Anggota Penuh, agar dapat menerima manfaat penuh dari keanggotaannya.
Anggota Muda yang mengikuti Tes Sertifikasi Nasional (TSN) HPI dan lulus, secara otomatis diangkat menjadi Anggota Penuh, tanpa memperhatikan syarat-syarat standar yang ditetapkan untuk melamar sebagai Anggota Penuh HPI.
Himpunan Penerjemah Indonesia selalu giat mengembangkan jangkauannya ke seluruh wilayah Republik Indonesia. Saat ini, HPI telah membentuk 10 Komisariat Daerah (Komda) di beberapa provinsi di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara. Jika di kota/provinsi tempat Anda tinggal telah terdapat sekurang-kurangnya 10 anggota HPI, Komda dapat didirikan berdasarkan komitmen dari para anggota setempat untuk menjalankan kepengurusannya, tentu dengan dukungan dari HPI Pusat. Hubungi Sekretariat HPI melalui surel untuk membahas ihwal pembentukan Komda HPI.
Baik HPI Pusat maupun Komisariat Daerah secara rutin mengadakan kegiatan, seperti webinar, temu virtual, gelar wicara, pelatihan daring, dll. Informasi terkait acara dapat dilihat di situs web ini pada laman Kegiatan Mendatang. Informasi tersebut juga disebarkan melalui akun-akun media sosial HPI di berbagai platform (FB, Twitter, IG, dan LinkedIn).