HPI » Informasi

Informasi

by superadmin

Informasi Keanggotaan

Himpunan Penerjemah Indonesia

Di laman ini, temukan informasi lengkap mengenai jenis keanggotaan, manfaat keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, dan syarat lengkap untuk mengajukan diri menjadi anggota Himpunan Penerjemah Indonesia. Muatan informasi yang diuraikan di laman ini didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Penerjemah Indonesia 2025-2027 yang telah disahkan oleh Kongres Ke-14 Himpunan Penerjemah Indonesia pada 30 November 2024.

Informasi Dasar

Keanggotaan HPI

Di dalam HPI, keanggotaan dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu:

  1. Aspiran, yaitu perorangan WNI yang berminat menjadi penerjemah dan belum memenuhi persyaratan menjadi Anggota Profesional yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggota Profesional, yaitu penerjemah WNI yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Anggota Mitra, yaitu:
  • WNI nonpenerjemah yang menaruh perhatian besar pada bidang penerjemahan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengamat bahasa dan tenaga pengajar di perguruan tinggi;
  • Penerjemah WNA yang salah satu bahasa dalam pasangan bahasa kerjanya ialah bahasa Indonesia.
  1. Anggota Kehormatan, yaitu WNI/WNA perorangan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Pengurus dan Dewan Pengawas.

Aspiran:

  1. Wajib secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan, baik berbayar maupun tidak berbayar, yang diadakan oleh HPI di tingkat Badan Pengurus pusat maupun Komisariat Daerah;
  2. Wajib mengumpulkan sertifikat kepesertaan kegiatan yang diadakan oleh HPI sebagai bagian dari portofolio pendukung untuk mengajukan diri sebagai Anggota Profesional;
  3. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib mengajukan diri sebagai Anggota Profesional setelah memenuhi syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Badan Pengurus;
  4. Tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota, Kongres Nasional, dan Kongres Luar Biasa;
  5. Tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih;
  6. Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota Badan Pengurus, baik di tingkat pusat maupun di Komisariat Daerah, kecuali dengan persetujuan khusus dari Badan Pengurus HPI;
  7. Tidak mempunyai hak untuk memegang kartu anggota;
  8. Anggota yang pada waktu sebelum berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini merupakan ‘Anggota Muda’ HPI, kategori keanggotaannya secara otomatis berubah menjadi kategori Aspiran dan wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Aspiran dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPI, serta ketetapan Badan Pengurus;
  9. Ketentuan yang berlaku pada masa peralihan dari Aspiran dalam proses pengajuan diri menjadi Anggota Profesional ditetapkan oleh Badan Pengurus.

Anggota Profesional:

  1. Mempunyai hak suara dalam rapat anggota, Kongres Nasional dan Kongres Luar Biasa;
  2. Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih;
  3. Mempunyai hak menjadi anggota Badan Pengurus, baik di tingkat pusat maupun di Komisariat Daerah.

Anggota Mitra:

  1. Tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota, Kongres Nasional, dan Kongres Luar Biasa;
  2. Tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih;
  3. Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota Badan Pengurus, baik di tingkat pusat maupun di Komisariat Daerah;
  4. Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota Badan Pengawas.

Anggota Kehormatan:

  1. Tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota, Kongres Nasional, dan Kongres Luar Biasa;
  2. Tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih;
  3. Dibebaskan dari pembayaran uang administrasi maupun iuran tahunan;
  4. Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota Badan Pengurus, baik di tingkat pusat maupun di Komisariat Daerah;
  5. Tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota Badan Pengawas.

Aspiran:

  1. Mengajukan lamaran dengan mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran yang berisi nama, alamat, dan pekerjaan calon anggota berikut pasfoto;
  2. Menyampaikan alasan keinginan mendaftar menjadi anggota dengan status Aspiran;
  3. Menyelesaikan ketentuan administrasi dan keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengurus.

Anggota Profesional:

  1. Telah menerjemahkan sekurang‐kurangnya satu buah karya terjemahan ber-ISBN yang sudah diterbitkan atau ditayangkan; atau
  2. Menyerahkan sebuah karya terjemahan atau lebih dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya yang jumlahnya sebanyak 150.000 kata disertai dengan surat keterangan dari pemberi kerja; atau
  3. Untuk Aspiran, telah lulus Tes Sertifikasi Nasional (TSN) yang diselenggarakan oleh HPI; atau
  4. Telah dikukuhkan sebagai Penerjemah Tersumpah dan melampirkan Surat Keputusan dari Pejabat Pemerintah yang membuktikan status tersebut; atau
  5. Menyampaikan surat keterangan dari lembaga yang berwenang atau pengguna jasa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan penerjemahan sebanyak 150.000 kata; atau
  6. Menyampaikan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah bekerja selama minimal 1 (satu) tahun sebagai penerjemah atau dalam jabatan yang berhubungan dengan tugas penerjemahan dan penjurubahasaan; atau
  7. Bagi juru bahasa, menyampaikan surat keterangan dari lembaga yang berwenang atau pengguna jasa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan penjurubahasaan sekurang‐kurangnya 500 jam;
  8. Menyelesaikan ketentuan administrasi dan keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengurus;
  9. Atas pertimbangan khusus dan atau rekomendasi tertulis dari 3 (tiga) orang Anggota Profesional, Ketua Umum dengan persetujuan Dewan Pengawas dan Dewan Kode Etik berwenang untuk mengangkat atau menerima seseorang menjadi Anggota Profesional.

Anggota Mitra:

  1. Mengajukan lamaran dengan mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran yang berisi nama, alamat, dan pekerjaan calon anggota berikut pasfoto;
  2. Menyampaikan alasan keinginan mendaftar menjadi anggota dengan status Anggota Mitra;
  3. Bagi WNI menyerahkan fotokopi KTP dan surat keterangan kerja di suatu lembaga pendidikan;
  4. Bagi WNA menyerahkan bukti keanggotaan atau surat rekomendasi dari asosiasi profesi penerjemah dari negara asalnya;
  5. Bagi WNA menyerahkan fotokopi identitas yang mencantumkan kewarganegaraannya;
  6. Menyelesaikan ketentuan administrasi dan keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengurus.

Anggota Kehormatan:

  1. Status anggota kehormatan ditawarkan kepada seseorang yang terbukti telah sangat berjasa kepada HPI atau dunia penerjemahan dan penjurubahasaan secara umum;
  2. Status tersebut diberikan atas usulan Badan Pengurus dengan persetujuan oleh sekurang‐kurangnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Pengawas;
  3. Status anggota kehormatan berlaku seumur hidup.

Kepengurusan Himpunan Penerjemah Indonesia diselenggarakan secara sukarela dengan paradigma pelayanan dari, oleh, dan untuk anggota. Sebagai anggota HPI, Anda:

  1. Menjadi bagian dari sebuah komunitas profesional yang saling bantu-membantu.
  2. Berkesempatan untuk membangun jejaring dengan rekan-rekan seprofesi.
  3. Berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan teknis dan wawasan sebagai penerjemah dan juru bahasa melalui berbagai kegiatan edukatif/pelatihan yang diadakan oleh HPI.
  4. Mendapatkan potongan harga, atau bahkan tiket gratis, untuk menghadiri kegiatan/acara yang diadakan oleh HPI.
  5. Menerima layanan komunikasi berkala dari organisasi, yang memuat informasi dan konten bermanfaat lainnya.
  6. Khusus Anggota Profesional, memiliki hak suara di Kongres dan rapat-rapat resmi HPI.
  7. Khusus Anggota Profesional, mendapatkan fasilitas pajanan guna meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan dari pengguna jasa, baik domestik maupun internasional, melalui Direktori Penerjemah dan Juru Bahasa Indonesia dalam Sistem Informasi Himpunan Penerjemah Indonesia (SIHAPEI).
  8. Berkesempatan meraih sertifikasi profesi dengan mengikuti dan lulus dari Tes Sertifikasi Nasional HPI.
  9. Mendapatkan ruang untuk mengasah keterampilan berorganisasi dan berkontribusi bagi profesi dengan menjadi Anggota Badan Pengurus HPI Pusat maupun Komisariat Daerah HPI.
  10. Mendapatkan layanan mediasi apabila menghadapi perselisihan atau sengketa dengan pengguna jasa.

Ketentuan Administrasi Keanggotaan

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum HPI Nomor HPI-00/SKBP/2025/3/0004
  1. Sesuai AD/ART HPI 2025-2027, organisasi membuka pengajuan keanggotaan untuk Anggota Profesional, Aspiran, dan Anggota Mitra.
  2. Syarat-syarat pengajuan keanggotaan untuk tiap jenis keanggotaan mengikuti AD/ART HPI 2025-2027.
  3. Masa pengajuan keanggotaan adalah tanggal 1 Januari sampai tanggal 30 September tahun berjalan. 
  4. Untuk dapat mengajukan keanggotaan, pemohon harus berusia minimal 18 tahun.
  5. Biaya pengajuan keanggotaan adalah Rp250.000. 
  6. Iuran tahunan Anggota Profesional dan Anggota Mitra adalah Rp350.000.
  7. Iuran tahunan Aspiran adalah Rp150.000.
  8. Pemohon menyelesaikan proses pengajuan keanggotaan melalui platform Sihapei, meliputi pengisian formulir, pengunggahan berkas syarat, pembayaran biaya pengajuan dan iuran tahunan pertama, penyetujuan dan penerbitan Surat Keputusan Penerimaan.
  1. Masa perpanjangan keanggotaan Anggota Profesional dan Anggota Mitra adalah tanggal 1 Januari sampai tanggal 30 April tahun berjalan. 
  2. Sehubungan dengan butir 1 di atas, KHUSUS tahun 2025, masa perpanjangan keanggotaan adalah tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Mei.
  3. Anggota yang terlambat memperpanjang keanggotaannya akan berstatus tidak aktif dan hanya dapat mengaktifkan kembali status keanggotaannya mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
  4. Anggota yang berstatus tidak aktif kehilangan akses ke seluruh manfaat keanggotaan meliputi, antara lain, manfaat keikutsertaan gratis untuk acara-acara pengembangan profesi, manfaat keikutsertaan di TSN HPI, hak memperpanjang masa berlaku sertifikat TSN HPI (jika yang bersangkutan merupakan pemegang sertifikat TSN HPI), hak suara dalam Kongres HPI (jika status tidak aktif bertepatan dengan tahun penyelenggaraan Kongres HPI).
  5. Untuk mengaktifkan kembali status keanggotaan, anggota yang berstatus tidak aktif wajib membayar iuran tahun sebelumnya dan iuran tahun berjalan.
  6. Proses perpanjangan keanggotaan dilakukan melalui platform Sihapei.
  7. Sehubungan dengan butir 6 di atas, KHUSUS untuk tahun 2025, perpanjangan keanggotaan untuk anggota dengan tunggakan iuran lebih dari 1 (satu) tahun, dihitung dari tahun 2025, dilakukan di luar sistem Sihapei (melalui Sekretariat HPI).

Peningkatan Status Anggota Melalui Pemenuhan Syarat Sertifikasi TSN HPI

  1. Aspiran yang berhasil meraih Sertifikasi TSN HPI secara otomatis ditingkatkan status anggotanya menjadi Anggota Profesional.
  2. Masa peningkatan status anggota untuk Aspiran yang memenuhi syarat Sertifikasi TSN HPI adalah dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengumuman kelulusan TSN HPI disebarkan.
  3. Proses peningkatan status anggota untuk Aspiran yang memenuhi syarat Sertifikasi TSN HPI dilakukan melalui platform Sihapei.
  4. Pemohon meningkatkan status anggota dengan membayar selisih jumlah iuran tahunan antara Aspiran dan Anggota Profesional, yaitu Rp200.000. 
  5. Biaya cetak kartu fisik Anggota Profesional, yaitu Rp100.000, tetap berlaku dan dibayar terpisah jika anggota memilih opsi cetak kartu fisik.

Peningkatan Status Anggota melalui Pemenuhan Syarat Lainnya

Pada Tahun Berjalan

  1. Masa pengajuan peningkatan status anggota dari Aspiran menjadi Anggota Profesional adalah tanggal 1 Januari sampai tanggal 30 September tahun berjalan.
  2. Pemohon meningkatkan status anggota dengan membayar selisih jumlah iuran tahunan antara Aspiran dan Anggota Profesional, yaitu Rp200.000.
  3. Apabila permohonan peningkatan status anggota disetujui, masa berlaku keanggotaan Anggota Profesional tetap berakhir pada 31 Desember tahun berjalan. 
  4. Proses peningkatan status anggota untuk Aspiran melalui pemenuhan syarat selain TSN HPI dilakukan melalui platform Sihapei.

Pada Tahun Berikutnya

  1. Aspiran yang telah menghabiskan 1 (satu) tahun keanggotaannya wajib mengajukan peningkatan status ke Anggota Profesional jika ingin langsung melanjutkan status keanggotaan untuk tahun berikutnya. (Catatan: Definisi “1 (satu) tahun keanggotaan”, sesuai ketentuan AD/ART HPI 2025-2027, adalah hingga 31 Desember tahun berjalan, terlepas dari tanggal diterimanya pemohon menjadi Aspiran pada tahun tersebut.)
  2. Proses peningkatan status anggota dilakukan melalui platform Sihapei dan mengikuti ketentuan persyaratan menjadi Anggota Profesional sebagaimana diatur dalam AD/ART HPI 2025-2027, termasuk membayar iuran tahunan Anggota Profesional yang berlaku pada tahun keanggotaan tersebut.
  3. Masa pengajuan peningkatan status anggota langsung adalah 1-31 Januari atau dalam 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun keanggotaan Aspiran.
  4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, KHUSUS untuk tahun 2025, bagi Aspiran yang bergabung sebelum tanggal 1 Januari 2025, masa keanggotaan Aspiran tetap dapat diperpanjang sampai 31 Desember 2025, dengan batas waktu perpanjangan keanggotaan 30 Mei 2025. 
  5. Mulai tanggal 1 Januari 2026, semua Aspiran HPI yang bergabung pada tahun 2025 ke belakang wajib mengajukan peningkatan status menjadi Anggota Profesional, jika ingin langsung melanjutkan keanggotaannya di HPI.
  6. Aspiran yang telah menghabiskan 1 (satu) tahun keanggotaannya dan belum dapat memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Profesional pada masa pengajuan peningkatan status anggota langsung akan kehilangan status Aspirannya dan baru dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Anggota Profesional pada tahun keanggotaan berikutnya.
  1. Kartu anggota HPI diterbitkan dalam format fisik dan elektronik.
  2. Masa berlaku kartu anggota HPI adalah 1 (satu) tahun keanggotaan dan dapat diperpanjang.
  3. Anggota Profesional mendapatkan kartu anggota elektronik yang dikeluarkan melalui platform Sihapei dan kartu anggota fisik yang dicetak sesuai permintaan (biaya cetak terpisah, Rp100.000, berlaku).
  4. Anggota Mitra mendapatkan kartu anggota elektronik yang dikeluarkan melalui platform Sihapei.
  5. Aspiran tidak mendapatkan kartu anggota.
  6. Sebagai implikasi dari perubahan ketentuan keanggotaan dalam AD/ART HPI 2025-2027, semua kartu anggota HPI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  1. HPI menerbitkan sertifikat TSN HPI dalam format fisik dan elektronik.
  2. Masa berlaku sertifikat TSN HPI adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Biaya perpanjangan sertifikat TSN HPI adalah:
    1. Rp1.250.000 untuk sertifikat dan stempel resmi TSN HPI penerjemah dan editor terjemahan per pasangan dan arah bahasa, dan
    2. Rp1.250.000 untuk sertifikat TSN HPI juru bahasa per pasangan bahasa.
  4. Biaya cetak kartu nama resmi bagi pemegang sertifikat TSN HPI (opsional) adalah Rp150.000 per 1 kotak isi 100 lembar, termasuk ongkos kirim.
  5. Perpanjangan sertifikat TSN HPI dilakukan dengan mengisi formulir perpanjangan melalui platform Sihapei, termasuk mengunggah surat pernyataan aktif bekerja sebagai penerjemah/juru bahasa profesional dan surat pernyataan dukungan dari klien atau kantor tempat bekerja atau rekan Anggota Profesional HPI (templat disediakan).
  6. Sertifikat TSN HPI fisik yang baru akan dikirimkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengajuan perpanjangan sertifikat TSN HPI disetujui.
  7. Sertifikat TSN HPI elektronik akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui profil Sihapei pemegang sertifikat setelah pengajuan perpanjangan sertifikat TSN HPI disetujui.
  8. Untuk setiap sertifikat TSN HPI yang diperpanjang, tanggal mulai masa berlaku 5 (lima) tahun sertifikat yang baru dihitung dari tanggal berakhir masa berlaku sertifikat yang lama, terlepas dari tanggal diterimanya permohonan perpanjangan sertifikat TSN HPI yang bersangkutan.
  1. Semua transaksi keuangan yang berkaitan dengan administrasi keanggotaan HPI meliputi, antara lain, pengajuan keanggotaan, perpanjangan keanggotaan, peningkatan status anggota, dan perpanjangan sertifikat TSN HPI bersifat tidak dapat dibatalkan.
  2. Apabila pengajuan keanggotaan pemohon ditolak, ketentuan pengembalian dana berikut ini berlaku:
  • Biaya pengajuan keanggotaan dikembalikan sebesar Rp200.000, dikenai potongan biaya administrasi sebesar Rp50.000.
  • Iuran tahunan dikembalikan sepenuhnya.
  1. Apabila permohonan peningkatan status anggota ditolak, ketentuan pengembalian dana berikut ini berlaku:
  • Apabila permohonan peningkatan status anggota diajukan pada tahun berjalan, selisih antara iuran tahunan Aspiran dan Anggota Profesional yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp50.000.
  • Apabila permohonan peningkatan status anggota diajukan pada tahun berikutnya, iuran tahunan Anggota Profesional yang berlaku pada tahun tersebut yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp50.000.
  1. Apabila permohonan perpanjangan sertifikat TSN HPI ditolak, biaya pengajuan perpanjangan sertifikat TSN HPI dikembalikan sebesar Rp1.200.000, dikenai potongan biaya administrasi sebesar Rp50.000.

Soalan Sering Ditanyakan
Mengenai
Ketentuan Administrasi Keanggotaan

TANYA: Mengapa periode pengajuan dibatasi hingga 30 September tahun berjalan?

JAWAB: Masa keanggotaan HPI adalah 1 (satu) tahun atau (1 Januari – 31 Desember) setiap tahunnya dan tidak bersifat lintas tahun. Periode pengajuan dibatasi hingga 30 September agar calon anggota, apabila diterima pengajuannya, masih dapat merasakan manfaat keanggotaan tahun pertamanya sekurang-kurangnya selama 1 (satu) kuartal.

Selain itu, kuartal terakhir tahun berjalan juga merupakan kurun penyusunan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan organisasi. Pada kurun tersebut, Pengurus dan Staf Profesional HPI perlu memusatkan perhatiannya pada tugas-tugas pelaporan.

TANYA: Mengapa biaya pengajuan naik signifikan dari Rp50.000 (termasuk cetak kartu anggota) ke Rp250.000 (tidak termasuk cetak kartu anggota)?

JAWAB: Pengajuan keanggotaan ditangani oleh staf profesional HPI dalam pengawasan Badan Pengurus. Proses verifikasi dokumen syarat tiap-tiap pemohon membutuhkan jam kerja yang tidak sedikit. Selain itu, dari pengalaman selama ini, biaya untuk mencetak dan mengirim kartu anggota fisik kerap melampaui angka Rp50.000/kartu.

Biaya pengajuan yang baru dibuat untuk mampu menutup biaya jam kerja dan biaya kelogistikan lainnya yang berkaitan dengan pengajuan keanggotaan. Selain itu, apabila pengajuan ditolak, biaya pengajuan akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi Rp50.000.

TANYA: Mengapa diberlakukan batas usia minimal 18 tahun sebagai syarat untuk mengajukan keanggotaan di HPI?

JAWAB: Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, 18 tahun adalah batas bawah usia seseorang untuk dapat dianggap telah dewasa di mata hukum. Sebagai anggota sebuah asosiasi profesi, seseorang harus dapat mempertanggungjawabkan dirinya (tanpa membutuhkan wali) di hadapan hukum mengingat profesi yang digeluti tentu menghadapkannya ke segi-segi legal dari praktik profesi tersebut.

TANYA: Mengapa pembayaran biaya-biaya terkait pengajuan keanggotaan dilakukan pada saat yang sama dengan proses pengajuan itu sendiri?

JAWAB: Pembayaran biaya-biaya terkait pengajuan merupakan bagian dari proses pengajuan itu sendiri. Artinya, proses pengajuan tidak dianggap selesai apabila langkah pembayaran tidak dilakukan. Pembayaran biaya juga menunjukkan komitmen seorang pemohon dalam mencari persetujuan atas permohonan keanggotaannya. Badan Pengurus juga memberlakukan ketentuan pengembalian dana jika permohonan keanggotaan ditolak.

TANYA: Apakah, dengan menuntaskan langkah-langkah pengajuan keanggotaan, seperti mengisi formulir, mengunggah dokumen syarat, mengonfirmasi pernyataan kepatuhan, dan membayar biaya-biaya, permohonan keanggotaan saya sudah pasti diterima?

JAWAB: Tidak. Permohonan keanggotaan tiap pemohon tunduk pada proses verifikasi dan penyetujuan oleh Badan Pengurus, yang dapat berujung pada penolakan. Permohonan Anda adalah sebuah pengajuan (aplikasi), bukan pendaftaran (registrasi).

TANYA: Mengapa masa perpanjangan keanggotaan, yang berarti masa pembayaran iuran tahunan, dibatasi hingga 30 April tiap tahunnya?

JAWAB: Sebagai sebuah asosiasi profesi (lembaga nirlaba), sumber utama pemasukan HPI adalah iuran tahunan keanggotaan. Iuran tahunan adalah kewajiban minimal yang harus ditunaikan oleh setiap anggota untuk mempertahankan status keanggotaannya.

Iuran tahunan digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional organisasi, termasuk program kerja dan penyampaian manfaat keanggotaan. Program kerja dan penyampaian manfaat keanggotaan ini direncanakan dan dimulai pelaksanaannya sejak awal tahun setiap tahunnya.

Maka dari itu, Badan Pengurus perlu memastikan tersedianya dana untuk mendukung pelaksanaan program dan menutup biaya operasional lainnya dengan membatasi masa pembayaran iuran hingga akhir caturwulan pertama tiap tahunnya.

TANYA: Mengapa saya harus juga melunasi tunggakan iuran tahun-tahun sebelumnya sebelum dapat mengaktifkan kembali status keanggotaan saya di tahun berjalan?

JAWAB: Badan Pengurus memberlakukan kebijakan back dues (pelunasan tunggakan) bagi anggota yang tidak membayar iuran tahun(-tahun) sebelumnya dan ingin mengaktifkan kembali status keanggotaannya.

Kecuali anggota telah secara resmi mengajukan pengunduran diri atau mengajukan penangguhan keanggotaan dan disetujui pengunduran diri atau penangguhannya tersebut, anggota yang bersangkutan tetap dianggap sebagai anggota dan tunduk pada kewajiban membayar iuran tahunan.

TANYA: Saya telah mengundurkan diri sebagai anggota HPI dan sekarang ingin menjadi kembali menjadi anggota. Apa yang harus saya lakukan?

JAWAB: Proses pengajuan keanggotaan kembali untuk anggota HPI yang pernah mengundurkan diri dapat dijalankan dengan mengirimkan permohonan resmi secara langsung ke sekretariat@hpi.or.id. Badan Pengurus akan menjalankan prosedur terpisah, secara kasus per kasus, untuk keperluan ini, yang akan disampaikan kepada pemohon setelah permohonan resmi diterima oleh Sekretariat HPI.

TANYA: Apakah saya boleh membayar iuran tahunan untuk masa keanggotaan lebih dari satu tahun?

JAWAB: Tidak. Pembayaran iuran tahunan hanya dapat dilakukan untuk masa keanggotaan tahun berjalan.

TANYA: Sebagai Aspiran, setelah menyelesaikan masa 1 (satu) tahun status Aspiran saya, apakah saya dapat memperpanjang keanggotaan saya dengan status yang sama?

JAWAB: Tidak. Sesuai Anggaran Rumah Tangga HPI Pasal 4 ayat 4 a 3), Aspiran wajib mengajukan diri untuk menjadi Anggota Profesional jika ingin langsung melanjutkan keanggotaannya di HPI.

TANYA: Saya Aspiran HPI yang telah lulus TSN HPI pada tahun keanggotaan saya. Namun, saya lupa mengajukan peningkatan status menjadi Anggota Profesional melalui pemenuhan syarat sertifikasi TSN HPI dalam 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman kelulusan. Apa yang harus saya lakukan?

JAWAB: Aspiran HPI yang lulus TSN HPI secara administratif otomatis naik menjadi Anggota Profesional. Anda akan menerima beberapa pengingat mengenai prosedur peningkatan status anggota melalui platform Sihapei. Melalui saluran komunikasi seperti surat elektronik dan pesan singkat, Sekretariat HPI juga akan membantu mengingatkan Anda untuk menjalankan prosedur peningkatan status anggota ini.

Apabila setelah 30 hari kalender setelah pengumuman kelulusan disebarkan Anda belum juga menjalankan prosedur peningkatan status anggota, akun Sihapei Anda akan dimutakhirkan oleh Admin secara manual, tetapi akan ada penanda bahwa Anda berstatus menunggak selisih iuran antara Aspiran dan Anggota Profesional, yaitu sebesar Rp200.000.

TANYA: Mengapa kartu anggota fisik sekarang bersifat opsional dan hanya dapat dimiliki dengan mengajukan permintaan dan membayar biaya cetak kartunya?

JAWAB: Tidak semua Anggota Profesional HPI membutuhkan kartu anggota fisik. Selain itu, pembuatan dan pengiriman kartu fisik memiliki tantangan kelogistikannya sendiri. Dalam kondisi harus menerbitkan kartu fisik untuk seluruh anggota, Badan Pengurus terpaksa menerapkan prosedur cetak ‘rombongan’ dalam proses produksi dan distribusinya, yang kerap berujung penundaan dan rasa frustrasi, khususnya, untuk Anggota Profesional yang benar-benar membutuhkan kartu tersebut dengan cepat.

Menjadikan kartu fisik sebagai opsi, dengan biayanya sendiri, akan memampukan Badan Pengurus untuk menjalankan proses produksi dan distribusinya langsung sesuai permintaan sehingga anggota yang membutuhkan kartu tersebut pun dapat segera menerimanya.

TANYA: Mengapa Aspiran tidak mendapatkan kartu anggota dan tidak ditampilkan profilnya di laman Direktori Penerjemah dan Juru Bahasa Indonesia?

JAWAB: Sebagai asosiasi profesi, fokus utama HPI adalah penerjemah dan juru bahasa Anggota Profesional, yang berhak mendapatkan tanda pengenal keanggotaannya dalam bentuk kartu anggota fisik (didapatkan secara opsional) maupun elektronik.

Aspiran HPI, sesuai namanya, adalah orang-orang yang memilih untuk bergabung dalam asosiasi profesi sebagai calon penerjemah dan juru bahasa, dan belum mampu memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Profesional.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HPI Pasal 4 ayat 4 a 7), Aspiran tidak memiliki hak untuk memegang kartu anggota. Sementara itu, Direktori Penerjemah dan Juru Bahasa Indonesia adalah manfaat eksklusif untuk para Anggota Profesional HPI.

TANYA: Mengapa masa berlaku kartu keanggotaan (fisik maupun elektronik) diubah dari 5 (lima) tahun ke 1 (satu) tahun?

JAWAB: Masa berlaku kartu anggota mengikuti masa keanggotaan HPI, yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kasus ketidakselarasan antara masa berlaku kartu dan masa keanggotaan.

Sebagai contoh, dalam konteks masa berlaku kartu anggota 5 (lima) tahun, masa keanggotaan seseorang (1 tahun) dapat habis dan tidak diperpanjang, sementara kartu anggotanya masih berlaku.

TANYA: Saya masih memegang kartu anggota yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dan belum habis masa berlakunya. Apa yang harus saya lakukan dengan kartu anggota saya?

JAWAB: Semua kartu anggota yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kami menganjurkan Anda untuk tidak menggunakan lagi kartu tersebut untuk tujuan-tujuan keprofesian apa pun. Atau, jika dirasa perlu, Anda dapat memusnahkan kartu tersebut dengan aman.

HARAP DIPERHATIKAN: Penggunaan kartu anggota yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 untuk tujuan-tujuan keprofesian apa pun dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.

TANYA: Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Elektronik TSN HPI?

JAWAB: Sertifikat Elektronik TSN HPI adalah sertifikat yang dikaitkan secara unik dengan akun Sihapei Anggota Profesional pemegang sertifikat tersebut. Sertifikat ini dapat dilihat dan dikelola oleh pemilik akun Sihapei terkait.

Sertifikat Elektronik TSN HPI tidak dapat diunduh. Pada akun Anggota Profesional pemegang sertifikat, Sihapei akan menyediakan tautan/kode QR unik yang dapat dibagikan dan akan membuka sebuah laman khusus yang menunjukkan tampilan sertifikat beserta profil Anggota Profesional pemegangnya.

Sebagai catatan, saat ini Sihapei sedang dikembangkan untuk mampu mengoperasikan fitur Sertifikat Elektronik TSN HPI.

TANYA: Sebagai penerjemah bersertifikat HPI atau editor terjemahan bersertifikat HPI, saya membayar biaya perpanjangan sertifikat senilai Rp1.250.000, yang mencakup biaya pembuatan stempel. Saya pribadi tidak membutuhkan stempel. Apakah biaya perpanjangan sertifikat saya tetap sama?

JAWAB: Ya. Biaya perpanjangan sertifikat TSN HPI dan pembuatan stempel untuk penerjemah dan editor terjemahan bersertifikat HPI bersifat tidak dapat dipisahkan.

Kebijakan ini diterapkan untuk menstandarkan stempel resmi Penerjemah dan Editor Terjemahan Bersertifikat HPI yang beredar. Selain itu, tujuannya juga untuk mencegah kasus pembuatan stempel penerjemah dan/atau editor terjemahan bersertifikat HPI secara tidak sah.

Pertanyaan Umum

Iuran keanggotaan adalah kontribusi minimal setiap anggota HPI kepada organisasi. Untuk dapat mempertahankan status keanggotaannya, setiap anggota HPI harus menunaikan kewajiban iurannya.

Iuran tahunan keanggotaan HPI untuk tahun 2025 adalah Rp350.000 (Anggota Profesional dan Anggota Mitra) dan Rp150.000 (Aspiran). Besaran iuran tahunan dapat berubah sesuai kebijakan Badan Pengurus HPI.

Iuran keanggotaan HPI adalah iuran tahunan dan tidak bersifat lintas tahun. Berikut ini beberapa ketentuan yang perlu Anda perhatikan sehubungan dengan hal ini:

  • Definisi ‘tahunan’ dalam ‘iuran tahunan’ keanggotaan HPI adalah 01 Januari – 31 Desember tahun berjalan.
  • Artinya, pada bulan berapa pun seorang anggota membayar iuran tahunannya, baik dalam rangka pengajuan maupun perpanjangan status keanggotaan, periode iuran tersebut berakhir pada 31 Desember tahun itu juga.
  • Ketentuan ini memengaruhi status pemenuhan syarat seorang anggota untuk menikmati manfaat-manfaat keanggotaan tertentu, seperti manfaat mengikuti webinar secara cuma-cuma, dll.

Ya, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga HPI 2025-2027, batas waktu status Aspiran HPI seseorang adalah 1 (satu) tahun keanggotaan, yaitu 01 Januari – 31 Desember tahun berjalan. Setelah habisnya masa berlaku status Aspiran HPI seseorang, yang bersangkutan wajib mengajukan peningkatan status menjadi Anggota Profesional jika ingin tetap bergabung dengan HPI pada tahun keanggotaan berikutnya. (Lihat Ketentuan Administrasi Keanggotaan HPI di atas untuk informasi Peningkatan Status Anggota.)

Aspiran yang mengikuti Tes Sertifikasi Nasional (TSN) HPI dan lulus secara otomatis dinaikkan statusnya menjadi Anggota Profesional. (Lihat Ketentuan Peningkatan Status Anggota Melalui Pemenuhan Syarat Sertifikasi TSN HPI di  atas untuk informasi lengkapnya.)

Himpunan Penerjemah Indonesia selalu giat mengembangkan jangkauannya ke seluruh wilayah Republik Indonesia. Saat ini, HPI telah membentuk 10 Komisariat Daerah (Komda) di beberapa provinsi di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara. Jika di kota/provinsi tempat Anda tinggal telah terdapat sekurang-kurangnya 10 anggota HPI, Komda dapat didirikan berdasarkan komitmen dari para anggota setempat untuk menjalankan kepengurusannya, tentu dengan dukungan dari HPI Pusat. Hubungi Sekretariat HPI melalui surel untuk membahas ihwal pembentukan Komda HPI.

Baik HPI Pusat maupun Komisariat Daerah secara rutin mengadakan kegiatan, seperti webinar, temu virtual, gelar wicara, pelatihan daring, dll. Informasi terkait acara dapat dilihat di situs web ini pada laman Kegiatan Mendatang. Informasi tersebut juga disebarkan melalui akun-akun media sosial HPI di berbagai platform (FB, Twitter, IG, dan LinkedIn).

Ada Pertanyaan Lebih Lanjut?

Staf Sekretariat HPI siap melayani kebutuhan informasi Anda.

Siap Ajukan Diri Jadi Anggota?

Tersedia formulir pengajuan daring di laman Sihapei.

Produk Hukum Terkait Profesi Alih Bahasa

Unduh dan pelajari produk-produk hukum yang berkaitan dengan profesi dan industri alih bahasa di Indonesia.