Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) menerbitkan Daftar Resmi Penerjemah Bersertifikat HPI dan Daftar Resmi Juru Bahasa Bersertifikat HPI sebagai upaya memudahkan para pengguna jasa untuk mendapatkan layanan penerjemahan dan penjurubahasaan yang berkualitas baik.
Komite Kompetensi dan Sertifkasi HPI menyelenggarakan Tes Sertifikasi Nasional (TSN) Penerjemahan dan Penjurubahasaan, yang diikuti oleh para anggota HPI. Peserta TSN yang dinyatakan lulus oleh Tim Penilai kemudian menerima Sertifikat HPI untuk pasangan bahasa yang diambilnya dalam TSN. Sertifikat HPI berlaku selama pemegang sertifikat tetap terdaftar sebagai anggota HPI yang telah senantiasa menunaikan semua kewajibannya dan mematuhi semua aturan dan ketentuan HPI.