HPI » Kode Etik

Kode Etik

by Infotek HPI

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA

Mukadimah

Sejarah kebudayaan bangsa-bangsa di dunia, khususnya yang mengenal aksara, dari zaman kuno hingga masa kini, telah menunjukkan pentingnya kegiatan penerjemahan dan penjurubahasaan (yang bahkan sudah ada sejak sebelum ditemukannya aksara) sebagai sarana efektif untuk mengembangkan saling pengertian antarbangsa.

Aktivitas penerjemahan di Indonesia sudah berlangsung selama kurang lebih seribu tahun. Selain itu, pengalaman panjang berbagai bangsa yang rajin belajar dari terjemahan karya bangsa lain menyimpulkan bahwa kekayaan pengetahuan yang terkandung dalam karya terjemahan meningkatkan khazanah pengetahuan bangsa sendiri. Hal itu mencakupi perbendaharaan kata yang mereka serap dari naskah dalam bahasa sumber yang memperkaya perbendaharaan kata bahasa mereka sendiri. Begitu juga, karya-karya sastra besar dari bangsa lain ternyata dapat menjadi ilham, rangsangan, dan bahan belajar tentang dunia, ideologi, konsep, teori sejarah dan masyarakat, cara hidup, dan bahkan arti kehidupan. Pengalaman berbagai budaya di Indonesia pun menunjukkan peran positif penerjemahan; salah satu buktinya adalah susastra daerah, misalnya susastra Jawa dan Melayu berkembang, selain berkat kreativitas pujangganya dan juga karena penerjemahan atau penyaduran karya asing dari bahasa Sanskerta, Arab, dan Parsi.

Dalam perkembangannya, penerjemahan juga berperan dalam bidang sosial, politik, pendidikan, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karena itu, penerjemahan menduduki tempat yang strategis dalam kehidupan masyarakat.

Dengan manfaat yang tidak ternilai bagi pengembangan budaya bangsa seperti itu, penerjemahan merupakan sarana yang efektif bagi pengembangan sumber daya manusia. Penerjemahan merupakan salah satu sarana pencerdasan dan pencerahan bangsa. Namun, sebagai bidang yang mandiri, penerjemahan menuntut adanya kode etik profesi tersendiri untuk melindungi penerjemah dan masyarakat dari praktik-praktik yang tidak terpuji dan bahkan melanggar hukum.

Oleh karena itu, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) menganggap perlu adanya Kode Etik Profesi Penerjemah dan Juru Bahasa (“Kode Etik dan Kode Perilaku”), yang mengatur sikap, perilaku, dan standar kinerja penerjemah dan juru bahasa anggota HPI. HPI telah menetapkan Kode Etik Profesi Penerjemah dan Juru Bahasa yang diperbarui dari waktu ke waktu, yang terakhir diperbarui pada Kongres Ke-14 HPI tanggal 30 November 2024 di Jakarta untuk memperjelas peristilahan sehingga berbunyi sebagai berikut.

Kode Etik

Himpunan Penerjemah Indonesia

Kode Etik Himpunan Penerjemah Indonesia menetapkan hal-hal yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota Himpunan Penerjemah Indonesia guna memelihara standar-standar tertinggi dalam melaksanakan layanan profesional di bidang penerjemahan dan penjurubahasaan sehingga setiap anggota turut berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat profesi.

Definisi

Penerjemah, juru bahasa, dan penyunting terjemahan didefinisikan sebagai berikut:
1. Penerjemah (translator) adalah pengalih bahasa secara tulis anggota Himpunan Penerjemah Indonesia;
2. Editor terjemahan (translation editor) adalah penerjemah anggota Himpunan Penerjemah Indonesia yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengoreksi hasil terjemahan;
3. Juru bahasa (interpreter) adalah pengalih bahasa secara lisan anggota Himpunan Penerjemah Indonesia.

Tujuan

Kode Etik HPI menetapkan hal-hal yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota HPI guna memelihara standar-standar tertinggi dalam melaksanakan layanan profesional di bidang penerjemahan dan penjurubahasaan, sehingga setiap anggota turut berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat profesi.

Asas

Upaya pencapaian tujuan di atas berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
Pancasila, Profesionalitas, Integritas, dan Kolegialitas.

Janji Penerjemah dan Juru Bahasa

  1. Menjunjung tinggi dan menerapkan asas-asas Pancasila;
  2. Mengacu ke standar profesi yang digariskan organisasi;
  3. Selalu menjaga profesionalisme dan menjunjung integritas dalam berhubungan dengan pihak mana pun;
  4. Dalam hubungan kerja antarpenerjemah dan antarjuru bahasa:
    a. saling menghormati dan bersaing secara sehat;
    b. memupuk kerja sama dan solidaritas;
  5. Menghormati hak-hak klien dan tidak mencampuri urusan antara klien dan pihak lain;
  6. Menjaga kerahasiaan informasi yang terkandung dalam materi yang dialihbahasakan;
  7. Menyelesaikan perbedaan pendapat dan perselisihan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  1. Menerapkan standar kinerja yang tinggi guna mencapai hasil terbaik secara etis dengan praktik bisnis yang sehat;
  2. Menolak pekerjaan yang:
    a. isinya melanggar peraturan perundang-undangan, kecuali atas perintah pihak yang berwenang dan diberi kekebalan hukum;
    b. tidak sesuai dengan tingkat kemampuan yang disyaratkan;
    c. menempatkan penerjemah dan juru bahasa pada situasi benturan kepentingan;
  3. Tidak memanipulasi pesan yang terkandung di dalam bahasa sumber, kecuali manipulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk kreativitas yang sah dan secara tegas dinyatakan dalam lingkup pekerjaan yang diberikan kepada penerjemah dan juru bahasa.

Standar Penerjemah HPI
a. Menerima pekerjaan yang sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik;
b. Dalam hubungan kerja dengan klien:
1) menjaga kepentingan klien dalam materi dan isi yang diterjemahkan sebagaimana penerjemah menjaga kepentingan diri sendiri;
2) menaati tenggat waktu penyerahan pekerjaan atau jadwal yang sudah disepakati dengan klien;
3) Penerjemah dapat memanfaatkan kecerdasan artifisial (AI), atas persetujuan klien, sebagai sarana atau alat bantu dalam menjalankan tugas profesionalnya untuk membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses penerjemahan dengan selalu mempertimbangkan konteks dan kesesuaian bahasa yang tidak selalu dapat diakomodasi oleh teknologi;
4) Penerjemah bertanggung jawab penuh atas kualitas dan akurasi terjemahan yang dihasilkan. Pemanfaatan AI tidak mengurangi tanggung jawab profesional penerjemah untuk memastikan bahwa hasil terjemahan sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan oleh klien dan sesuai dengan etika profesi;
5) Penerjemah menjaga kerahasiaan dan kesepakatan dengan klien dalam hal terdapat isu-isu sensitif terkait dengan kerahasiaan dokumen yang sedang diterjemahkan;
6) Penerjemah harus mematuhi semua aturan dan standar etika profesi yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada, menjaga kerahasiaan informasi, tidak menyalahmanfaatkan teknologi AI, dan memastikan integritas serta profesionalitas dalam setiap tugas yang dilakukan;
c. Sepanjang menyangkut kompetensi, berusaha mengalihkan pesan dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran dengan baik dan benar, dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1) menguasai bahasa sumber (baik bahasa asing maupun bahasa daerah) dan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dengan tingkat penguasaan yang tinggi;
2) memiliki pengetahuan yang memadai tentang pokok bahasan dan peristilahannya dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran;
3) mempunyai akses pada sumber informasi dan bahan referensi serta mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai peranti pendukungnya; dan
4) terus-menerus berupaya menjaga, meningkatkan, memperluas, dan memperdalam pengetahuan tentang penerjemahan;
5) dalam memeriksa dan mengoreksi hasil penerjemahan sebagai editor terjemahan, memiliki pengetahuan yang memadai tentang jenis-jenis kesalahan dalam terjemahan (baik yang terkait dengan pengalihan pesan maupun dengan aturan bahasa sasaran) dan kemampuan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut.
Standar Juru Bahasa HPI
a. Menjaga kerahasiaan pembahasan, perbincangan, dan materi yang dijurubahasakan, termasuk tidak membahasnya dengan pihak mana pun maupun mengunggahnya ke media sosial tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari klien;
b. Menjaga imparsialitas dalam melakukan penjurubahasaan;
c. Berperilaku jujur, berintegritas, dan memiliki harga diri serta tidak boleh diganggu kepentingan pribadi;
d. Juru bahasa hanya bekerja dalam pasangan bahasa ibu dan bahasa lain aktif;
e. Wajib menyampaikan pesan sebagaimana disampaikan pembicara secara akurat, utuh, dan lengkap;
f. Juru bahasa hanya bekerja sebagai fasilitator komunikasi dan dilarang melakukan tugas atau pekerjaan lain yang tidak berkaitan dengan tugasnya;
g. Juru bahasa dapat memanfaatkan AI sebelum dan sesudah bertugas;
h. Juru bahasa wajib menjaga kualitas hasil penjurubahasaan dengan tidak mengurangi dan menambahkan isi pesan yang disampaikan pembicara.

a. Jika diduga terjadi pelanggaran Kode Etik oleh seorang atau sekelompok anggota HPI, Badan Pengurus HPI wajib melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dewan Pengawas HPI, yang akan melakukan verifikasi.
b. Seorang atau sekelompok anggota HPI yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik wajib mendapatkan kesempatan membela diri dalam proses verifikasi.
c. Dewan Pengawas HPI akan memberikan rekomendasi kepada Badan Pengurus HPI setelah verifikasi sebagaimana dimaksud pada poin b.
d. Keputusan Dewan Pengawas dapat berupa:
1) Pernyataan bahwa seorang atau sekelompok anggota HPI yang dilaporkan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan nama baiknya dipulihkan; atau
2) Pernyataan bahwa seorang atau sekelompok anggota HPI yang dilaporkan tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenai sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan keanggotaan (skorsing) selama jangka waktu tertentu, pemberhentian tidak hormat sebagai anggota HPI.
e. Badan Pengurus HPI wajib mengenakan sanksi kepada seorang atau sekelompok anggota HPI yang melanggar Kode Etik sesuai dengan keputusan Dewan Pengawas HPI.

Kode Perilaku

Himpunan Penerjemah Indonesia

Kode Perilaku Himpunan Penerjemah Indonesia terdiri atas empat bagian, yaitu Hubungan dengan Rekan Sejawat,
Hubungan dengan Klien, Persaingan Sehat, dan Penyelesaian Perselisihan.

Anggota HPI saling membantu dan saling menghormati anggota lainnya dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya untuk kemajuan bersama para anggota HPI dan organisasi HPI.
a. SALING MEMBANTU
1) Anggota HPI saling membantu anggota lainnya sejalan dengan Kode Etik HPI.
2) Anggota HPI saling berbagi informasi, baik secara informal maupun secara formal, melalui kegiatan-kegiatan lokakarya, pelatihan, konferensi, seminar, mentoring, dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya.
b. SALING MENGHORMATI
1) Anggota HPI saling menghormati dan tidak merusak reputasi atau nama baik anggota HPI lainnya dan organisasi HPI.
2) Anggota HPI saling mengingatkan dengan cara yang santun, patut, dan sesuai norma sosial yang berlaku umum kepada rekan sesama anggota HPI untuk tidak terlibat dalam atau mendukung segala tindakan atau perilaku yang dapat merusak nama baik rekan anggota HPI, klien, dan HPI.
3) Anggota HPI tidak mendukung perilaku yang tidak sejalan dengan Kode Etik HPI baik di dunia maya (media sosial), media massa, maupun dunia nyata.
4) Anggota HPI senantiasa menggunakan media sosial secara bijaksana dan bertanggung jawab dengan tidak membuat pernyataan atau mengunggah posting yang dapat merusak nama baik atau merendahkan profesi penerjemah dan/atau juru bahasa, rekan seprofesi, klien, dan HPI.

Anggota HPI memastikan bahwa hubungan pekerjaan antara penerjemah dan juru bahasa dengan klien dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan iktikad baik, saling menghormati, saling membantu, saling menguntungkan, dan tidak melanggar Kode Etik dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) sebagai alat bantu kerja.
a. KESEPAKATAN KONTRAK
1) Sebelum memulai pekerjaan penerjemahan, pengeditan terjemahan, atau penjurubahasaan, anggota HPI telah bersepakat dengan klien mengenai ketentuan dan persyaratan secara tertulis terkait pekerjaan yang akan dilakukan.
2) Dalam hal menerima pekerjaan dari klien yang bertindak sebagai perantara, anggota HPI tidak mengadakan perbincangan atau kesepakatan bisnis secara langsung dengan klien akhir perantara selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan, kecuali atas sepengetahuan dan persetujuan dari perantara.
3) Anggota HPI menolak untuk melakukan pekerjaan penerjemahan, pengeditan, atau penjurubahasaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ketentuan Kode Etik HPI dan yang diyakini dapat mendukung kegiatan ilegal atau melawan hukum.
b. PENGALIHDAYAAN
1) Anggota HPI tidak akan mengalihdayakan sebagian atau keseluruhan tanggung jawab yang telah disepakati dengan klien kepada pihak lain tanpa persetujuan klien.
2) Anggota HPI memastikan bahwa pihak penerima alih daya tidak melanggar Kode Etik HPI atau ketentuan hukum yang berlaku.
c. PERILAKU SANTUN
Anggota HPI berperilaku dan bertindak sopan dan profesional terhadap klien, dalam tutur kata baik secara lisan maupun tulisan, berpenampilan serta berperilaku yang sopan dengan memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku secara umum dan tidak melanggar Kode Etik HPI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. PERSAINGAN SEHAT
Dalam memasarkan dan memberikan jasa penerjemahan, pengeditan terjemahan, atau penjurubahasaan, anggota HPI memastikan kegiatan pemasaran dan penyediaan jasa penerjemahan, pengeditan terjemahan, atau penjurubahasaan dilakukan dengan menghormati prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan tanpa mendiskreditkan pesaing, baik secara langsung maupun tidak langsung.
e. PEMASARAN
1) Dalam memasarkan jasa penerjemahan, pengeditan terjemahan, atau penjurubahasaan anggota HPI memastikan bahwa informasi yang disampaikan bersifat faktual, tidak menyesatkan, dan tidak merugikan orang lain.
2) Dalam memasarkan jasa penerjemahan, pengeditan terjemahan, atau penjurubahasaan anggota HPI tidak menawarkan jasa di luar kompetensi profesionalnya.
3) Resume, laman, brosur, kartu nama, ijazah, sertifikat profesi, informasi terkait lainnya, dan semua perilaku bisnis mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
f. PERSAINGAN
1) Anggota HPI, dalam mendapatkan pekerjaan penerjemahan, pengeditan terjemahan, atau penjurubahasaan dari calon klien, bersaing secara sehat dengan pesaing lainnya dengan memperhatikan Kode Etik HPI.
2) Anggota HPI tidak melakukan kesepakatan dengan pihak-pihak lain untuk menetapkan harga dan mengendalikan pasar atau merusak persaingan yang sehat.

Setiap perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota HPI diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, kekeluargaan, dan atas iktikad baik.
a. PENYELESAIAN DAMAI
1) Jika anggota HPI berselisih dengan anggota HPI lainnya, masing-masing pihak didorong untuk menyelesaikannya sendiri secara musyawarah dan kekeluargaan.
2) Anggota HPI senantiasa bersikap atas dasar iktikad baik dan menempuh semua langkah yang wajar untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul di antara para anggota HPI.
3) Dalam hal penyelesaian perselisihan tersebut memerlukan keterlibatan HPI, HPI dapat memfasilitasi upaya penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan kekeluargaan.
b. PELAPORAN, PEMERIKSAAN, DAN KEPUTUSAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
1) Jika diduga terjadi pelanggaran Kode Etik oleh seorang atau sekelompok anggota HPI, Badan Pengurus HPI atau setiap anggota HPI dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dewan Pengawas HPI yang akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan.
2) Tata cara pelaporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik ditetapkan oleh Badan Pengurus HPI.