HPI » Kode Etik

Kode Etik

by Infotek HPI

Kode Etik

Himpunan Penerjemah Indonesia

Kode Etik Himpunan Penerjemah Indonesia menetapkan hal-hal yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota Himpunan Penerjemah Indonesia guna memelihara standar-standar tertinggi dalam melaksanakan layanan profesional di bidang penerjemahan dan penjurubahasaan sehingga setiap anggota turut berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat profesi.

Asas

Pancasila | Profesionalitas | Integritas | Kolegialitas

Janji Penerjemah

  1. Menjunjung tinggi dan menerapkan asas-asas Pancasila;
  2. Mengacu ke standar profesi yang digariskan organisasi;
  3. Selalu menjaga profesionalisme dan menjunjung integritas dalam berhubungan dengan pihak mana pun;
  4. Dalam hubungan kerja antarpenerjemah:
    a. saling menghormati dan bersaing secara sehat;
    b. memupuk kerja sama dan solidaritas;
  5. Menghormati hak-hak klien dan tidak mencampuri urusan antara klien dan pihak lain;
  6. Menjaga kerahasiaan informasi yang terkandung dalam materi yang diterjemahkan.
  1. Menerapkan standar kinerja yang tinggi guna mencapai hasil terbaik secara etis dengan praktik bisnis yang sehat;
  2. Menolak pekerjaan yang:
    a. isinya melanggar peraturan perundang-undangan, kecuali atas perintah pihak yang berwenang dan diberi kekebalan hukum;
    b. tidak sesuai dengan tingkat kemampuan yang disyaratkan;
    c. menempatkan diri penerjemah berada pada situasi benturan kepentingan;
  3. Tidak memanipulasi pesan yang terkandung di dalam bahasa sumber, kecuali manipulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk kreativitas yang sah dan secara tegas dinyatakan dalam lingkup pekerjaan yang diberikan kepada penerjemah;
  1. Menerima pekerjaan yang sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik;
  2. Dalam hubungan kerja dengan klien:
    a. menjaga kepentingan klien dalam materi dan isi yang diterjemahkan sebagaimana penerjemah menjaga kepentingan diri sendiri;
    b. menaati tenggat waktu penyerahan pekerjaan atau jadwal yang sudah disepakati dengan klien;
  3. Sepanjang menyangkut kompetensi, berusaha mengalihkan pesan dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran dengan baik dan benar, dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:
    a. menguasai bahasa sumber (baik bahasa asing maupun bahasa daerah) dan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dengan tingkat penguasaan yang tinggi;
    b. memiliki pengetahuan yang memadai tentang pokok bahasan dan peristilahannya dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran;
    c. mempunyai akses pada sumber informasi dan bahan referensi serta mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai peranti pendukungnya; dan
    d. terus-menerus berupaya menjaga, meningkatkan, memperluas, dan memperdalam pengetahuan tentang penerjemahan.
  1. Jika diduga terjadi pelanggaran Kode Etik oleh seorang atau sekelompok anggota HPI, Badan Pengurus HPI wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada Dewan Penasihat dan Kepatuhan HPI yang akan melakukan verifikasi.
  2. Seorang atau sekelompok anggota HPI yang melakukan pelanggaran kode etik wajib mendapatkan kesempatan membela diri dalam proses verifikasi.
  3. Dewan Penasihat dan Kepatuhan HPI akan memberikan rekomendasi kepada Badan Pengurus HPI setelah verifikasi poin 2.
  4. Keputusan Dewan Penasihat dan Kepatuhan, dapat berupa:
    a. Pernyataan bahwa seorang atau sekelompok anggota HPI yang dilaporkan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan nama baiknya dipulihkan; atau
    b. Pernyataan bahwa seorang atau sekelompok anggota HPI yang dilaporkan tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan keanggotaan (skorsing) selama jangka waktu tertentu, pemberhentian tidak hormat sebagai anggota HPI.
  5. Badan Pengurus HPI wajib mengenakan sanksi kepada seorang atau sekelompok anggota HPI yang melanggar Kode Etik sesuai dengan keputusan Dewan Penasihat dan Kepatuhan HPI.

Kode Perilaku

Himpunan Penerjemah Indonesia

Kode Perilaku Himpunan Penerjemah Indonesia terdiri atas empat bagian, yaitu Hubungan dengan Rekan Sejawat,
Hubungan dengan Klien, Persaingan Sehat, dan Penyelesaian Perselisihan.

Anggota HPI saling membantu dan saling menghormati anggota lainnya dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya untuk kemajuan bersama para anggota HPI dan organisasi HPI.

SALING MEMBANTU
– Anggota HPI saling membantu anggota lainnya sejalan dengan Kode Etik HPI.
– Anggota HPI saling berbagi informasi baik secara informal maupun secara formal, melalui kegiatan-kegiatan lokakarya, pelatihan, konferensi, seminar, mentoring, dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya

SALING MENGHORMATI
– Anggota HPI saling menghormati satu sama lainnya dan tidak merusak reputasi atau nama baik anggota HPI lainnya dan organisasi HPI.
– Anggota HPI saling mengingatkan dengan cara yang santun, patut, dan sesuai norma sosial yang berlaku umum kepada rekan sesama anggota HPI untuk tidak terlibat dalam atau mendukung segala tindakan atau perilaku yang dapat merusak nama baik rekan anggota HPI, klien, dan HPI.
– Anggota HPI tidak mendukung perilaku yang tidak sejalan dengan Kode Etik HPI baik di dunia maya (media sosial), media massa, maupun dunia nyata.
– Anggota HPI senantiasa menggunakan media sosial secara bijaksana dan bertanggung jawab dengan tidak membuat pernyataan atau mengunggah postingan yang dapat merusak nama baik atau merendahkan profesi penerjemah dan/atau juru bahasa, rekan seprofesi, klien, dan HPI.

Anggota HPI memastikan bahwa hubungan pekerjaan antara penerjemah dan/atau juru bahasa dengan klien dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan iktikad baik, saling menghormati, saling membantu, saling menguntungkan, dan tidak melanggar Kode Etik dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

KESEPAKATAN KONTRAK
– Sebelum memulai pekerjaan penerjemahan dan/atau penjurubahasaan, anggota HPI telah bersepakat dengan klien mengenai ketentuan dan persyaratan secara lisan atau tertulis terkait pekerjaan yang akan dilakukan.
– Dalam hal anggota HPI menerima pekerjaan dari klien yang bertindak sebagai perantara, anggota HPI tidak berhubungan atau berinteraksi langsung dengan klien akhir perantara kecuali atas persetujuan dari perantara.
– Anggota HPI menolak untuk melakukan pekerjaan penerjemahan dan/atau penjurubahasaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ketentuan Kode Etik HPI dan yang diyakini dapat mendukung kegiatan ilegal atau melawan hukum.

PENGALIHDAYAAN
– Anggota HPI tidak akan mengalihdayakan sebagian atau keseluruhan tanggung jawab yang telah disepakati dengan klien kepada pihak lain tanpa persetujuan klien.
– Anggota HPI memastikan bahwa pihak penerima alih daya tidak melanggar Kode Etik HPI atau ketentuan hukum yang berlaku.

PERILAKU SANTUN
– Anggota HPI berperilaku dan bertindak sopan dan profesional terhadap klien baik dalam tutur kata secara lisan maupun tulisan, berpenampilan serta berperilaku yang berperilaku sopan dengan memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku secara umum dalam dunia bisnis dan tidak melanggar Kode Etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam memasarkan dan memberikan jasa penerjemahan dan/atau penjurubahasaan anggota HPI memastikan kegiatan pemasaran dan penyediaan jasa penerjemahan dan/atau penjurubahasaan dilakukan dengan menghormati prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan tidak mendiskreditkan pesaing baik secara langsung maupun tidak langsung.

PEMASARAN
– Dalam memasarkan jasa penerjemahan dan/atau penjurubahasaan anggota HPI memastikan bahwa informasi yang disampaikan bersifat faktual, tidak menyesatkan, dan tidak merugikan orang lain.
– Dalam memasarkan jasa penerjemahan dan/atau penjurubahasaan anggota HPI tidak menawarkan jasa di luar kompetensi profesionalnya.
– Resume, laman, brosur, kartu nama, ijazah, sertifikat profesional, informasi terkait lainnya, dan semua perilaku bisnis mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
– Menggunakan media sosial dengan bijak tanpa melanggar hak-hak kerahasiaan klien/konsumen.

PERSAINGAN
– Anggota HPI dalam mendapatkan pekerjaan penerjemahan dan/atau penjurubahasaan dari calon klien bersaing secara sehat dengan pesaing lainnya dengan memperhatikan Kode Etik HPI.
– Anggota HPI tidak melakukan kesepakatan dengan pihak-pihak lain untuk menetapkan harga dan mengendalikan pasar atau merusak persaingan yang sehat.

Setiap perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota HPI diupayakan untuk diselesaikan secara damai, kekeluargaan, dan atas iktikad baik.

PENYELESAIAN DAMAI
– Jika anggota HPI berselisih dengan anggota HPI lainnya, masing-masing pihak didorong untuk menyelesaikannya sendiri secara damai dan kekeluargaan.
– Anggota HPI senantiasa bersikap atas dasar iktikad baik dan menempuh semua langkah yang wajar untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul diantara para anggota HPI.
– Dalam hal penyelesaian perselisihan tersebut memerlukan keterlibatan HPI, HPI dapat memfasilitasi upaya penyelesaian perselisihan secara damai dan kekeluargaan.

PELAPORAN, PEMERIKSAAN, DAN KEPUTUSAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
– Jika diduga terjadi pelanggaran Kode Etik oleh seorang atau sekelompok anggota HPI, Badan Pengurus HPI atau setiap anggota HPI dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dewan Penasihat dan Kepatuhan (DPK) HPI yang akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan.
– Kepada seorang atau sekelompok anggota HPI yang dilaporkan telah melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik diberikan kesempatan membela diri dalam proses verifikasi dan pemeriksaan di hadapan DPK HPI.
– DPK HPI akan membuat keputusan apakah terjadi pelanggaran Kode Etik atau tidak.
– Keputusan DPK HPI dapat berupa: a) pernyataan bahwa seorang atau sekelompok anggota HPI yang dilaporkan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan nama baiknya dipulihkan atau b) pernyataan bahwa seorang atau sekelompok anggota HPI yang dilaporkan tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan dapat dikenai sanksi berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan keanggotaan (skorsing) selama jangka waktu tertentu, pemberhentian sebagai anggota HPI.
– Badan Pengurus (BP) HPI melaksanakan keputusan DPK HPI terhadap seorang atau sekelompok anggota HPI yang terbukti melanggar Kode Etik sesuai hasil pemeriksaan oleh DPK HPI.