Melalui Surat Keputusan Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia Nomor HPI-00/0010.2/I/2020/SK tanggal 01 Januari 2020, telah dibentuk Badan Pengurus Himpunan Penerjemah Indonesia Masa Bakti 2020-2024, dengan susunan sebagai berikut:
Dalam menjalankan program kerjanya, Badan Pengurus HPI 2020-2024 didukung oleh 6 Divisi Kerja, yaitu: