Melalui Surat Keputusan Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia Nomor HPI-00/0001.1/I/2025 tanggal 01 Januari 2025, telah dibentuk Badan Pengurus Himpunan Penerjemah Indonesia Masa Bakti 2025-2027, dengan susunan sebagai berikut:
Dalam menjalankan program kerjanya, Badan Pengurus HPI 2025-2027 didukung oleh lima Divisi Kerja, yaitu: