HPI » Umum » Tes Sertifikasi untuk Juru Bahasa HPI 2014

Tes Sertifikasi untuk Juru Bahasa HPI 2014

by Dina Begum
27 comments

Komite Kompetensi dan Sertifikasi TSN HPI

TSN HPI

Tes Sertifikasi Nasional Himpunan Penerjemah Indonesia adalah sistem yang menguji kompetensi seorang penerjemah/juru bahasa profesional dalam melaksanakan tugas penerjemahan/penjurubahasaan sebagaimana diminta oleh pengguna jasa.

VISI DAN MISI TSN HPI

Visi

Menjadikan semua penerjemah dan juru bahasa HPI diakui pengguna jasa mereka sebagai ahli komunikasi antarbahasa dan budaya yang memegang peranan penting dalam menyukseskan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan/acara mereka.

Misi

Menjadi alat ukur kompetensi profesional dan sarana pengembangan kapasitas profesional penerjemah dan juru bahasa HPI yang keandalannya diakui oleh pengguna jasa penerjemahan dan penjurubahasaan.

MANFAAT TSN HPI

  • TSN HPI dapat dimanfaatkan oleh penerjemah/juru bahasa profesional yang ingin mendapatkan pengakuan dari sejawatnya dan untuk mendapatkan gelar “penerjemah/juru bahasa bersertifikat.”
  • Penerjemah/Juru Bahasa bersertifikat TSN HPI dipercaya mampu melakukan profesi mereka secara mandiri karena dalam TSN HPI mereka telah menunjukkan kemampuan menerjemahkan sesuai dengan tujuan fungsional penerjemahan.
  • Bagi pengguna jasa penerjemahan/penjurubahasaan, Sertifikat TSN HPI dapat membantu menemukan penerjemah/juru bahasa profesional yang memiliki kompetensi tinggi sehingga dapat memastikan keberhasilan kegiatan komunikasi yang mereka selenggarakan.

LATAR BELAKANG DAN TUJUAN TSN JURU BAHASA HPI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan dan keahlian tertentu, sedangkan Oxford Dictionary mendefinisikannya sebagai pekerjaan yang dibayar, terutama pekerjaan yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan lanjutan.

Standar didefinisikan sebagai ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan dan standardisasi merupakan penyesuaian bentuk (ukuran, kualitas) dengan pedoman (standar) yang telah ditetapkan.
Di Indonesia, sertifikasi untuk penerjemah telah diadakan sejak sekitar 25 tahun yang lalu, atas inisiatif Pemda DKI, bekerja sama dengan UI.

Sayangnya, belum pernah ada ujian kompetensi atau sertifikasi untuk juru bahasa walaupun profesi ini makin lama makin memainkan peranan penting dalam pembangunan di semua sektor, di tataran nasional dan internasional.
Keterampilan menerjemahkan dan melakukan penjurubahasaan adalah keterampilan yang berbeda walaupun memiliki beberapa kesamaan.

SYARAT PESERTA  TSN JB 2014:

  • Peserta TSN adalah anggota penuh dan anggota muda HPI. Anggota muda yang lulus TSN akan diangkat menjadi anggota penuh.
  • Anggota muda diwajibkan menunjukkan rekam pekerjaannya (sebagai juru bahasa) dalam 1 tahun terakhir dan meminta rekomendasi dari satu orang juru bahasa anggota penuh HPI.
  • Kuota untuk anggota muda dalam TSN JB 2014 adalah 4 orang (20%)

FORMAT UJIAN

Ujian akan dibagi dalam 3 segmen:

  • Penerjemahan teks tulis secara lisan (sight translation)
  • Penjurubahasaan konsekutif
  • Penjurubahasaan simultan

Dalam setiap segmen ada 2 soal, 1 untuk penjurubahasaan dari bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia, dan 1 lagi dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris.

KOMPONEN UJIAN

Jenis Penjurubahasaan

Tugas Jumlah Soal

Bahasa

Sight Translation Menerjemahkan teks singkat yang panjangnya sekitar 200- 250 kata. 2 Indonesia-Inggris
Inggris-Indonesia
Konsekutif Menerjemahkan pidato/presentasi/kuliah yang berdurasi 5 – 10 menit 2 Indonesia-Inggris
Inggris-Indonesia
Simultan Menerjemahkan pidato/presentasi/kuliah yang berdurasi 5 – 10 menit 2 Indonesia-Inggris
Inggris-Indonesia

DURASI UJIAN

Jenis Penjurubahasaan

Tugas Jumlah Soal

Durasi

Sight Translation Menerjemahkan teks singkat yang panjangnya sekitar 200- 250 kata. 2 +/- 15 menit
Konsekutif Menerjemahkan pidato/presentasi/kuliah yang berdurasi 5 – 10 menit 2 +/- 20 menit
Simultan Menerjemahkan pidato/presentasi/kuliah yang berdurasi 5 – 10 menit 2 +/- 20 menit

BAHAN UJIAN

  • Topik akan diberitahukan kepada peserta ujian dalam 2X24 jam sebelum ujian MELALUI EMAIL.
  • Sebagian besar bahan adalah instrumen tes yang dirancang dan direkam khusus untuk kepentingan pengujian.
  • Satu soal dalam segmen Penjurubahasaan Simultan akan berupa materi autentik.

METODE PENILAIAN

Penilaian akan dilakukan di dua tataran:

  1. Penilaian Akurasi Pesan (dilakukan terhadap transkrip jawaban peserta)Metode penilaian adalah penghitungan poin kesalahan:
    – Penalti 1-4 poin dapat dikenakan untuk kesalahan minor
    – Penalti 5-10 poin dapat dikenakan untuk kesalahan mayor
  2. Penilaian mengenai efektivitas komunikasi (akan dilakukan menggunakan rekaman audio jawaban peserta). Dalam tataran ini, penilaian akan dilakukan secara holistik yang mencakup beberapa aspek komunikasi, misalnya kelancaran menerjemahkan, pelafalan, penggunaan register yang tepat, dll. Sistem Deskriptor akan dipergunakan dalam tataran ini. Deskriptor masih dalam tahap penyusunan tetapi akan disampaikan kepada peserta melalui email sebelum ujian dilaksanakan.

Jumlah poin kesalahan dan nilai efektivitas komunikasi akan dikonversikan dalam bentuk persentase kinerja: 50-100%

SYARAT KELULUSAN

  • Dalam setiap segmen ujian, peserta tidak boleh membuat lebih dari 2 kesalahan mayor
  • Nilai rata-rata dari semua segmen harus di atas 70%. DAN nilai minimum  dari setiap segmen harus 70%.

ADMINISTRASI UJIAN

Ujian akan dilakukan pada:

Hari/Tanggal: Minggu, 30 Maret 2014
Waktu: Pukul 09.00 – 17.00 WIB
Tempat: Pusat Pelayanan Bahasa Unika Atma Jaya

Pendaftaran akan dimulai tanggal 17 Maret 2014
HANYA ADA 20 (DUA PULUH) TEMPAT! Kuota bagi anggota muda ada 4 (empat) tempat
BIAYA UJIAN: Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

JANGKA WAKTU BERLAKUNYA SERTIFIKASI

Jangka waktu berlakunya Sertifikasi adalah 5 (lima) tahun dan perpanjangan (tanpa biaya apa pun, kecuali biaya pencetakan sertifikat baru) dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti bahwa juru bahasa yang bersangkutan masih menjalankan profesinya sebagai juru bahasa.

PENTING!

Sertifikat TSN berlaku HANYA selama pemegangnya masih aktif sebagai anggota HPI dan memenuhi semua kewajibannya sebagai anggota HPI.
===========
Rita Adisoemarta
HPI-01-08-0168
Ketua Komite Kompetensi & Sertifikasi

You may also like

27 comments

Sati 25 Februari 2014 - 20:13

Menarik. Mudah-2 an bisa ikut.

Raphita Tobing 25 Februari 2014 - 22:33

Mbak Dina,

Thanks infonya, mudah-mudahan saya bisa ikut.

Bolehkah saya bertanya apakah peserta diuji untuk 3 segmen tersebut? Tidak bisa, misalnya, pilih Sight Translation + Consecutive? Maaf, mungkin yang saya tanya ini sebenarnya sudah dibahas pada acara TemuKompak, cuma waktu itu saya berhalangan hadir.

Terima kasih sebelum dan sesudahnya untuk respons dari mbak Dina.

Salam,
Raphita

Marco 12 Maret 2014 - 07:43

Saya ingin menjadi anggota HPI bagaimana caranya? Terimakasih

sri hayati 25 Maret 2014 - 11:26

salam, saya mau tanya, orang yang lulus ujian sertifikasi juru bahasa ini apa bisa menjadi Penerjemah Tersumpah untuk bersaksi di pengadilan? Penerjemah Bersertifikat ini apa sama dengan Penerjemah Tersumpah?

endah 15 April 2014 - 13:07

Bagaimana dg prosedur bisa ikut TSN untuk Arab-Indonesia? Mohon infonya. Atas bantuannya diucapkan banyak terima kasih

Rosmeilan Siagian 21 Juli 2014 - 10:05

Ibu Endah,

Mohon maaf. Untuk saat ini, TSN Penerjemah dan Juru Bahasa hanya diadakan untuk pasangan bahasa Inggris Indonesia.
Semoga ke depannya, kami bisa mengadakan TSN untuk bahasa asing lain.

Salam,
Rosmeilan
Sekretaris HPI

paulan 20 Agustus 2014 - 08:52

Dear Mbak, saya sudah sering melakukan terjemahan dan ingin mendapatkan sertifikasi sebagai penerjemah. Bagaimana caranya? apakah saya harus menjadi anggota HPI dahulu (bagaimana caranya), atau apakah dpt langsung mengikuti ujian sertifikasi dan kapan untuk tahun ini/tahun depan? terima kasih.

Dina Begum 22 Agustus 2014 - 07:47

Silakan simak cara untuk menjadi anggota: http://www.hpi.or.id/keanggotaan

Rosmeilan Siagian 3 November 2014 - 09:18

Halo, Paulan.

HPI akan mengadakan Tes Sertifikasi Nasional (TSN) untuk Penerjemah pada 7 Desember 2014 untuk pasangan bahasa Inggris – Indonesia dan Indonesia – Inggris.
Penjelasan singkat dari Komite Kompetensi dan Sertifikasi (KKS) tentang TSN 2014 akan diberikan pada acara Temu HPI Kompak pada 16 November 2014.

Pengumuman lengkap tentang acara Kompak ini bisa disimak lebih lengkap pada tautan ini: http://www.hpi.or.id/temu-kompak-16-november-2014

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang TSN 2014, saya menyarankan Anda mengikuti acara Kompak tersebut.

Salam,
Rosmeilan
Sekretaris HPI
HPI-01-11-0267

SUKANDAR 2 November 2014 - 06:54

Klo saya mau menjadi penerjemah tersumpah bagaimana ya? saya sudah sering melakukan terjemahan teks seperti article, surat-surat bisnis, bahkan sampai tingkatan majalah. saya membutuhkan sertifikasi ini karena saya pernah mendapat tawaran menerjemahkan buku kesepakatan kerja bersama (KKB) di perusahaan asing di tempat saya tinggal. trims untuk jawabanya

Dina Begum 2 November 2014 - 09:14

Salam, Pak Sukandar.

HPI tidak mengadakan ujian penerjemah tersumpah. Dan sampai saat ini, HPI tidak menerima informasi tentang lembaga mana pun yang akan mengadakannya.
HPI menyelenggarakan Tes Sertifikasi Nasional Himpunan Penerjemah Indonesia (TSN HPI).
Simak selengkapnya: http://www.hpi.or.id/?s=TSN

Rosmeilan Siagian 3 November 2014 - 09:16

Halo, Pak Sukandar.

HPI akan mengadakan Tes Sertifikasi Nasional (TSN) untuk Penerjemah pada 7 Desember 2014 untuk pasangan bahasa Inggris – Indonesia dan Indonesia – Inggris.
Penjelasan singkat dari Komite Kompetensi dan Sertifikasi (KKS) tentang TSN 2014 akan diberikan pada acara Temu HPI Kompak pada 16 November 2014.

Pengumuman lengkap tentang acara Kompak ini bisa disimak lebih lengkap pada tautan ini: http://www.hpi.or.id/temu-kompak-16-november-2014

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang TSN 2014, saya menyarankan Pak Sukandar mengikuti acara Kompak tersebut.

Salam,
Rosmeilan
Sekretaris HPI
HPI-01-11-0267

indah 3 Februari 2015 - 12:15

Dear HPI, apakah syarat “Anggota muda diwajibkan menunjukkan rekam pekerjaannya (sebagai juru bahasa) dalam 1 tahun terakhir dan meminta rekomendasi dari satu orang juru bahasa anggota penuh HPI” hanya berlaku untuk TSN penjurubahasaan atau penerjemahan juga?

Rosmeilan Siagian 3 Februari 2015 - 13:49

Hai, Indah.

Terima kasih atas pertanyaannya.

Syarat tersebut hanya berlaku untuk TSN Juru Bahasa saja, tidak berlaku untuk TSN Penerjemah.

Salam,
Rosmeilan Siagian
Sekretaris
HPI-01-11-0267

indah 12 Februari 2015 - 13:42

Terima kasih atas jawabannya, mba Rosmeilan..=)

Satria 5 Februari 2015 - 16:52

Saya hendak mendapat info terkait HPI, sebaiknya saya menghubungi siapa kira-kira ya mba? Mohon arahannya. PS: saya hub no sekertariat tapi tidak tersambung terus.

Dina Begum 5 Februari 2015 - 22:05

Coba melalui surel saja, Pak: sekretariat@hpi.or.id. Kantor sekretariat kami virtual.

elly 11 Februari 2015 - 13:03

bagaimana untuk menjadi anggota HPI

Rosmeilan Siagian 12 Februari 2015 - 11:18

Hi Elly,

Silakan simak persyaratan lengkapnya di http://www.hpi.or.id/keanggotaan

Salam,
Rosmeilan Siagian
Sekretaris
HPI-01-11-0267

P Tarigan 6 Maret 2015 - 09:35

Mohon info alamat kantor dan no kantor (atau no CP) Komda DIY.
Tks

Rosmeilan Siagian 6 Maret 2015 - 12:50

Selamat siang.

Silakan hubungi HPI Komda Jateng di alamat email berikut ini: diy-jateng@hpi.or.id

Salam,
Rosmeilan Siagian
Sekretaris HPI

Eva Yovitha Sinurat 13 Maret 2015 - 10:22

Selamat pagi. Saya ingin menanyakan untuk ujian Penerjemah Tersumpah tahun 2015 kapan ya diselenggarakan? Dan saat ini saya bekerja sebagai Translator & Interpreter (English-Indonesian and vice versa) di salah satu perusahaan Jepang, saya ingin ikut ujian, saya memiliki KTP daerah asal saya Medan. Bagaimana ya? Mohon infonya. Terimakasih.

Rosmeilan Siagian 16 Maret 2015 - 14:58

Selamat siang, Eva.

Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) untuk penerjemah bersumpah sudah tidak diadakan lagi sejak tahun 2010.

Tahun 2015, HPI rencananya akan kembali mengadakan Tes Sertifikasi Nasional (TSN) biasanya pada akhir tahun. Tunggu saja pengumumannya di situs web HPI.

TSN bisa diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam http://www.hpi.or.id/tsn-2013 .

Karena cakupannya nasional, TSN bisa diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat tersebut dengan KTP daerah mana pun.

Namun, sampai saat ini, kami baru mengadakan TSN Umum dan Hukum untuk pasangan bahasa Inggris ke Indonesia dan Indonesia ke Inggris saja.

Demikian. Semoga membantu.

Salam,
Rosmeilan Siagian
Sekretaris

Rifai 31 Maret 2015 - 05:42

Penerjemah Bersertifikat bukanlah Penerjemah Tersumpah.
apakah hasil terjemahannya bisa digunakan untuk dokumen-dokumen hukum?

Dina Begum 1 April 2015 - 11:23

Ada TSN HPI untuk dokumen hukum, mas.

Syahrial 6 Mei 2015 - 13:36

Mbak Dina,

Saya sudah menjadi anggota penuh HPI sejak 2013. Mulai 2015 ini saya ingin dalam dokumen2 terjemahan, saya menggunakan stempel HPI. Apakah itu boleh? dan apakah ada stempel seragam untuk penerjemah HPI?

Dina Begum 7 Mei 2015 - 05:59

Salam Mas Syahrial
HPI memberikan stempel resmi kepada penerjemah bersertifikasi, yaitu anggota HPI yang lulus Tes Sertifikasi Nasional (TSN) HPI. Hanya penerjemah dan juru bahasa yang bersertifikasi yang berhak menggunakan stempel HPI, yang nama-namanya bisa disimak di sini: http://www.hpi.or.id/sertifikasi/daftar-penerjemah-bersertifikat-hpi
dan di sini: http://www.hpi.or.id/list-of-hpi-certified-interpreters

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: