HPI » Berita » HPI Membentuk Divisi Penerjemah Tersumpah

HPI Membentuk Divisi Penerjemah Tersumpah

by Infotek HPI
0 comment

HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA MEMBENTUK DIVISI PENERJEMAH TERSUMPAH

Sebagai upaya Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) merespons dinamika yang berkembang terkait dengan penerjemah tersumpah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah, HPI selaku organisasi profesi yang menaungi para penerjemah dan juru bahasa telah membentuk Divisi Penerjemah Tersumpah (DPT) pada tanggal 13 Juni 2023 untuk sisa masa bakti Badan Pengurus HPI 2020-2024 yang secara khusus akan membidangi segala hal yang terkait dengan penerjemah tersumpah. Rekan kita, Sdr. Nikolas Triwardana Pangutama (HPI-01014-1252) telah ditunjuk untuk mengepalai DPT HPI.

Pembentukan divisi baru ini diharapkan akan memberikan manfaat luas bagi para anggota HPI dan memperkuat sinergi HPI dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk elemen masyarakat dan pemerintah dalam menjawab tantangan organisasi yang senantiasa berkembang. Kehadiran DPT HPI ini diharapkan dapat menjadi jembatan, forum komunikasi, dan penampung aspirasi baik bagi para penerjemah tersumpah yang merupakan anggota HPI maupun bagi semua anggota HPI serta bagi masyarakat selaku pengguna jasa penerjemah tersumpah demi tercapainya pelayanan yang lebih baik.

Jakarta, 13 Juni 2023
Himpunan Penerjemah Indonesia

Indra Listyo
Ketua Umum
HPI-01-03-0023

You may also like

Silakan Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.