HPI » Berita » LAPANTA KONGRES LUAR BIASA HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA TAHUN 2025

LAPANTA KONGRES LUAR BIASA HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA TAHUN 2025

by Infotek HPI
0 comment

Lapanta Kongres Luar Biasa HPI Tahun 2025

Pada Sabtu, 12 April 2025, HPI menyelenggarakan Kongres Luar Biasa HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia) secara hybrid (dalam jaringan melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan luar jaringan bertempat di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat).

KLB HPI 2025 yang bertujuan memilih, mengangkat, dan menetapkan Anggota Dewan Pengawas HPI periode 2025—2027 sesuai Pasal 10 Anggaran Dasar Himpunan Penerjemah Indonesia hasil Kongres Ke-14 HPI tahun 2024 dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB.

Kongres dihadiri oleh 55 orang Anggota Profesional, 9 orang Aspiran, dan 2 orang Anggota Mitra. Sesuai Pasal 9 Anggaran Dasar HPI, hanya Anggota Profesional yang memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di dalam Kongres, sedangkan Aspiran dan Anggota Mitra menghadiri Kongres sebagai peninjau. Sesuai ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar, Kongres diselenggarakan setelah sempat ditunda sebanyak 2 x 10 menit agar memenuhi kuorum.

Dalam Kongres ini, Gagat Bhumyantoro (Ketua Presidium), mewakili Presidium yang terdiri dari Eki Qushay Akhwan (Wakil Ketua Presidium) dan Lucia Aryani (Sekretaris Presidium), menjelaskan bahwa pemilihan anggota Dewan Pengawas kali ini adalah yang pertama kalinya sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar hasil Kongres Ke-14 HPI. Ketua Presidium memperkenalkan 3 (tiga) orang Komite Seleksi yang terdiri dari Sugeng Haryanto (sekarang menjabat Ketua KKS) selaku Ketua, Farah Riziani Rachmat (sekarang menjabat Bendahara Umum), dan Iim Rogayah Danasaputra (sekarang anggota Komda Jabar), keduanya selaku Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua HPI No. HPI-00/SKBP/2025/3/0003 tertanggal 7 Maret 2025.

Sebelum kongres dilaksanakan, Komite Seleksi telah menyeleksi dan menjaring Calon Anggota Dewan Pengawas sesuai dengan kriteria umum yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Pasal 14 dengan kriteria khusus yang ditetapkannya secara lebih rinci, terutama yang berkaitan dengan integritas dan kepedulian terhadap organisasi. Dari 5 (lima) kandidat yang terdiri dari Bapak Hendarto Setiadi, Bapak Djoko Rahadi Notowidigdo, Ibu Sofia Mansoor, Ibu Rahayu Surtiati, dan Bapak Hananto P. Sudharto, hanya 3 (tiga) orang yang bersedia dicalonkan menjadi Anggota Dewan Pengawas.

Karena sudah ada 3 (tiga) calon yang bersedia untuk dicalonkan sebagai Anggota Dewan Pengawas dan ketiganya sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam Anggaran Dasar, Presidium mengusulkan kepada Kongres untuk menetapkan nama yang telah menyatakan kesediaannya sebagai Anggota Dewan Pengawas. Akhirnya, Ibu Sofia Mansoor, Ibu Rahayu Surtiati, dan Bapak Hananto P. Sudharto ditetapkan dalam Kongres Luar Biasa HPI 2025 sebagai Anggota Dewan Pengawas melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Selanjutnya, sesuai Pasal 14 Anggaran Dasar, ketiga Anggota Dewan Pengawas tersebut akan menetapkan sendiri ketuanya. Selain itu, mereka juga akan membentuk Dewan Kode Etik berdasarkan Pasal 15 Anggaran Dasar HPI.

You may also like

Silakan Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.