Oleh: Sofia Sari
Meskipun saya bekerja di kantor Konsultan Hukum, saya sangat gandrung untuk mengikuti Lokakarya semacam ini karena memberikan banyak sekali manfaat. Manfaat pertama, seringkali tatanan bahasa (baik Indonesia dan Inggris) diacak adul demi “keindahan” suatu perjanjian yang semakin bikin pusing yang baca, semakin baik. “Keindahan” ini seringkali menumpulkan rasa bahasa penerjemah dan tanpa pikir panjang melakukan terjemahan yang setia text tetapi selingkuh tata bahasa.
Melalui lokakarya kemarin, saya mendapat masukkan dan juga koreksi mengenai hal-hal apa saja yang boleh saya lakukan dan tidak boleh saya lakukan. Juga senjata untuk membela diri apabila disalahkan oleh pengacara yang menerima hasil terjemahan saya, karena para pengacara mempunyai struktur atau frasa kalimat yang, menurut mereka, seringkali mutlak, tidak dapat diganggu gugat dan final.
Manfaat kedua, karena Bapak Evand Halim adalah juga pengajar di Universitas Atmadjaja yang telah banyak mengantar para penerjemah ke kursi penerjemah tersumpah, kemarin saya mendapat berbagai kiat untuk memperhatikan kelemahan-kelemahan dalam menerjemahkan dokumen hukum yang bisa membawa pada kegagalan pada saat ujian penerjemah tersumpah.
Cara mengajar Pak Evand juga menurut saya enak untuk diikuti, dan karena beliau juga memulai karier penerjemah hukum bukan karena beliau adalah seorang pengacara, maka beliau sangat memahami kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh para penerjemah pemula yang disodori naskah hukum dan juga perjuangan untuk mencari padanan dalam bahasa Indonesia untuk sederet kata dalam bahasa Inggris yang kelihatannya mirip tetapi beda nuansa.
Terima kasih kepada HPI dan Bahtera yang bahu membahu membantu para anggotanya untuk menjadi penerjemah yang berkompetensi.
Terima kasih Bapak Evand karena telah bersedia meluangkan waktu pada hari Minggu untuk membagikan ilmunya kepada kami.