Pelatihan Penerjemahan Produk Hukum Kenotariatan
 Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris
Produk hukum kenotariatan adalah salah satu dari sekian banyak dokumen hukum yang sering diterjemahkan oleh seorang penerjemah hukum. Untuk menghasilkan terjemahan yang akurat, jelas dan wajar untuk produk hukum kenotariatan, penerjemah harus memiliki tidak hanya pengetahuan dan kemampuan berbahasa yang baik dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran, tetapi juga pengetahuan dan latar belakang di bidang kenotariatan yang relevan dengan dokumen yang sedang diterjemahkan. Selain itu, pemahaman tentang istilah-istilah khusus yang digunakan dalam produk hukum kenotariatan yang berlaku di Indonesia merupakan salah satu modal penting dalam menerjemahkan dokumen tersebut karena hal ini akan membantu penerjemah memudahkan dalam menemukan padanan yang tepat atau menggunakan strategi penerjemahan yang sesuai terutama ketika menemui konsep atau istilah yang tidak dikenal dalam sistem hukum teks sasaran. Selain itu, untuk dapat menghasilkan terjemahan ke dalam bahasa Inggris dengan mutu yang baik, penerjemah juga harus memiliki kemampuan menulis dalam bahasa Inggris yang baik, tidak saja dalam hal pemilihan kata/istilah tetapi juga penerapan tata bahasa bahasa Inggris sesuai konteks agar hasil terjemahannya akurat, jelas, dan wajar.
Dalam rangka memfasilitasi peningkatan pengetahuan dan kemampuan ini, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mengundang seorang notaris dengan pengalaman profesional berskala internasional yang sangat luas dan sekaligus Ketua HPI Komisariat Daerah (Komda) Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjadi fasilitator dalam “Pelatihan Penerjemahan Produk Hukum Kenotariatan†dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal | : | Sabtu, 23 Februari 2019 |
Waktu | : | Pukul 09.00 – 15.30 WIB |
Tempat | : | Aula Gedung Samudra Lt 2
Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Jl. Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur |
Fasilitator | : | Dr. Yudo Diharjo Lantanea, SH, B.EBF, M.Kn.
Notaris/ PPAT/ Ahli Hukum/ Dosen/ Mediator/ Penerjemah |
Melalui pelatihan ini, para peserta baik yang berlatar belakang hukum maupun nonhukum, akan mendapatkan paparan dan latihan yang diharapkan dapat memperkaya wawasan serta meningkatkan keterampilan peserta dalam menerjemahkan produk hukum kenotariatan.
Setiap peserta disarankan untuk membawa laptop.
Pendaftaran:
- Hubungi Sekretariat HPI melalui nomor telepon 0878-0900-0041 atau 021-7514548 dan sekretariat@hpi.or.id
- Lakukan pembayaran sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk anggota HPI atau sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk umum. Biaya pendaftaran sudah termasuk kudapan 2 kali, makan siang, dan sertifikat.
- Kirim bukti transfer pembayaran kepada Sekretariat HPI melalui surel.
- Pendaftaran dan pembayaran akan ditutup pada pukul 23.00 tanggal 21 Februari 2019.
Rekening pembayaran:
Bank Mandiri
Nomor Rekening: 103-00-0703952-8
KCP Jakarta Sabang
Atas nama: Himpunan Penerjemah Indonesia
Terima kasih atas perhatiannya dan sampai jumpa!
Bidang Kegiatan
Himpunan Penerjemah Indonesia
3 comments
Kalau saya ingin gabung dengan HPI gimana caranya? Suyadi dari Jambi
Persyaratan dapat dibaca di http://www.hpi.or.id/keanggotaan, Pak.
Kapan diadakan lagi? Terima kasih.