Setiap perseroan yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 /POJK.04/2016, Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-134/BL/2006, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 121/MPP/Kep/2/2002 dan PP No. 64 Tahun 1999) memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan kepada otoritas terkait, antara lain berupa, Laporan Tahunan, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang mengungkapkan Utang Piutang termasuk Kredit Bank dan Daftar Penyertaan Modal. Secara khusus Pasal 5 Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2016 mengatur bahwa Laporan Tahunan wajib disajikan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing
Tentunya ini merupakan kesempatan emas bagi para penerjemah, terutama mereka yang tertarik untuk mendalami spesialisasi bidang ini. Namun karena penerjemahan teks laporan keuangan ini kaya dengan berbagai istilah dan jargon keuangan yang mungkin asing di telinga masyarakat awam termasuk penerjemah sendiri, seringkali penerjemah ragu untuk menerima pekerjaan yang ditawarkan karena kurang memahami istilah atau jargon tersebut.
Untuk membantu rekan-rekan penerjemah menambah pengetahuan bidang penerjemahan teks laporan keuangan ini, dan tentunya dengan harapan dapat memperbesar kesempatan para penerjemah untuk mengerjakan proyek penerjemahan bidang ini, HPI mengundang seorang penerjemah senior yang sudah sangat berpengalaman dalam menerjemahkan teks serupa untuk menjadi fasilitator  dalam “Pelatihan Penerjemahan Teks Laporan Keuangan†pada:
Â
Hari/Tanggal: Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Sabtu, 06 Mei 2017
Waktu:                    Pukul 09.00 – 16.00 WIB
Tempat:                   Aula Gedung Samudra lantai 2
Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
Jl Daksinapati Barat IV, Rawamangun Jakarta Timur
Fasilitator: Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Naindra Pramudita
Â
Pendaftaran:
- Hubungi Sekretariat HPI melalui nomor telepon 0878-0900-0041 atau 021-7514548 dan sekretariat@hpi.or.id
- Lakukan pembayaran sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk anggota HPI atau sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)Â untuk umum. Biaya pendaftaran sudah termasuk kudapan 2 kali, makan siang, dan sertifikat.
- Untuk memudahkan proses administrasi, mohon cantumkan nama dan nomor anggota HPI ketika melakukan pembayaran melalui Internet Banking atau melalui Mesin ATM Nontunai. Apabila pembayaran dilakukan melalui mesin ATM Tunai, mohon sertakan empat digit terakhir nomor anggota HPI dalam pembayaran, misalnya Veronika Napitupulu – Rp 500.785,- (empat digit terakhir, 0785, adalah empat digit terakhir nomor anggota HPI Veronika Napitupulu).
- Kirim bukti transfer pembayaran kepada Sekretariat HPI melalui surel.
- Pendaftaran dan pembayaran akan ditutup pada 05 Mei 2017.
Rekening pembayaran:
Bank Mandiri
Nomor Rekening: 103-00-0515053-3
Atas nama: Himpunan Penerjemah Indonesia
Ayo daftarkan diri Anda segera. Mari kita tingkatkan kemampuan kita dengan mengikuti pelatihan ini.
Salam,
—
Koordinator Kegiatan
Sekretariat Himpunan Penerjemah Indonesia
T. +62-87809000041; +62-85100617397Â | F.+62-21-7514548 |Â http://www.hpi.or.id