Penerjemah dan juru bahasa lepas profesional, bagaimanapun, adalah warga negara. Warga negara adalah wajib pajak; dan warga negara yang baik adalah, salah satunya, yang taat pajak. Kalau tidak, “apa kata dunia”?
Begitupun, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan bukanlah hal yang dengan sendirinya diketahui oleh setiap warga negara. Kita tidak pernah mendapatkan pengajaran formal di bangku sekolah tentang cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan kita. Karenanya, walau sudah memiliki kesadaran pajak dan ingin beres pajak, kerumitan cara, asingnya jargon/istilah yang termuat dalam formulir pelaporan, dlsb., kerap menyusutkan semangat kita untuk menjadi wajib pajak yang baik.
Untuk itu, Himpunan Penerjemah Indonesia mengajak anggota-anggotanya, para penerjemah dan juru bahasa profesional, untuk bersama-sama belajar tentang hal ini langsung dari ahlinya, dalam webinar Aspek Perpajakan pada Jasa Penerjemah dan Juru Bahasa.
Aspek perpajakan pada jasa penerjemah dan juru bahasa
Berikut ini senarai detail webinar kita:
- Diadakan pada Sabtu, 05 September pukul 13.00-15.00 WIB
- Dibawakan oleh Muhamad Ifan, Ak, CA, BKP
- Moderasi webinar oleh Ade Indarta, MBA (anggota penuh HPI dan penerjemah lepas)
- Kuota peserta terbatas (tersedia selama formulir pendaftaran masih dapat diakses)
- Rp50.000 (untuk anggota HPI) dan Rp100.000 (untuk umum)
- Transfer biaya pendaftaran ke:
- Bank Mandiri
- Nomor rekening 103-00-0703952-8
- Atas nama Himpunan Penerjemah Indonesia
- Unggah bukti transfer ke Formulir Pendaftaran
- Formulir pendaftaran dapat diakses melalui tautan rebrand.ly/webinarHPI12
- Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran dapat dibaca di dalam Formulir Pendaftaran
- Pendaftaran DITUTUP pada 04 September 2020, pukul 18.00 WIB
Pokok bahasan webinar
Pada webinar ini, pembicara akan menyampaikan tiga pokok bahasan, yaitu:
- Gambaran umum pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk jasa penerjemah dan juru bahasa lepas,
- Cara menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh 21, dan
- Kewajiban dan sanksi perpajakan atas PPh 21.
Profil narasumber
Muhamad Ifan adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan praktisi di bidang perpajakan sebagai konsultan pajak dan kuasa hukum perpajakan di pengadilan pajak. Beliau juga menjabat CEO di sebuah perusahaan jasa akuntansi dan perpajakan.
Ada pertanyaan? Hubungi Divisi Pengembangan Profesi HPI melalui surel pengembangan.profesi@hpi.or.id.
Sampai jumpa di ruang webinar!