Profesi Penerjemah Tersumpah Masih Banyak Dibutuhkan Di Kepulauan Riau
BATAM – Gelar Wicara dengan tema "Prospek Menjadi Penerjemah Tersumpah di Batam" berhasil diselenggarakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia Komisariat Daerah Kepulauan Riau. Acara ini berlangsung pada Hari Minggu, pukul 16.00-17.30 di Gedung M3G Baloi Indah, Batam dan dihadiri oleh 30 lebih peserta yang terdiri dari anggota Himpunan Penerjemah Indonesia, dosen dan mahasiswa dari Universitas Internasional Batam dan Universitas Putera Batam, serta peserta umum lainnya. Ketua HPI Komda Kepri Bapak Yudo Diharjo Lantanea, Ibu Tutty L. Kartawidjaja, Penasihat HPI Komda Kepri, dan jajaran pengurus lainnya turut menghadiri acara ini.
Pembicara utama, Ibu Kamalia Isabella Lais, yang merupakan penerjemah tersumpah yang berpraktik dari kantornya di daerah Sukajadi, Batam, memberikan paparan mendalam tentang prospek menjadi penerjemah tersumpah, sebuah profesi yang masih banyak dibutuhkan di kawasan ini. Menurutnya, kebutuhan penerjemahan tersumpah di Batam sangat besar, terutama mengingat banyak orang asing yang tinggal dan bekerja di kota ini yang sering membutuhkan pelayanan penerjemahan tersumpah. "Bisa dibayangkan kebutuhan yang harus dipenuhi," ujar Ibu Kamalia Lais.
Dalam paparannya, Ibu Kamalia menjelaskan perjalanan kariernya menjadi seorang penerjemah tersumpah yang dimulai pada tahun 2014 dengan bergabung sebagai anggota HPI. Pada tahun 2018, beliau berhasil lulus Tes Sertifikasi Nasional, dan pada tahun 2023, mendapatkan Gelar Penerjemah Tersumpah dengan SK Kemenkumham. Beliau juga menambahkan sejak tahun 2022, profesi penerjemah tersumpah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dengan melakukan pembenahan prosedur pengangkatan dan pengawasannya. Perubahan ini memberikan jaminan hukum bagi pengguna jasa penerjemahan tersumpah.
Mengenai prospek berkarir sebagai penerjemah tersumpah, Ibu Kamalia memberikan gambaran yang menjanjikan tentang kesibukannya yang tak pernah surut. Setiap bulan, beliau menerima pekerjaan menerjemahkan dokumen-dokumen yang mencapai ratusan halaman, baik dari individu maupun perusahaan. Banyak dari mereka menghubungi kantornya hanya berbekal nomor telepon yang Ibu Kamalia cantumkan di Google.
Dalam sesi tanya jawab, ketika ditanya tentang kiat bagi penerjemah yang belum berfokus di bidang penerjemahan hukum namun tertarik menjadi penerjemah tersumpah, Ibu Kamalia menjelaskan bahwa prosedur saat ini memungkinkan penerjemah untuk mengambil jalur pendidikan khusus. Hal ini mengharuskan penerjemah mengikuti kursus penerjemahan di beberapa universitas di Jakarta. Total waktu yang harus disiapkan adalah sekitar 2-3 tahun sebelum dapat menjadi penerjemah tersumpah, dengan syarat berhasil lolos tes penerjemahan tersumpah.
Dalam penutupnya, Pak Yudo selaku Ketua HPI Komda Kepri menyatakan bahwa HPI Komda Kepri mengadakan acara gelar wicara ini dalam rangka mengembangkan kompetensi anggota Himpunan Penerjemah Indonesia di Kepulauan Riau pada khususnya dan penerjemah-penerjemah lainnya pada umumnya. Beliau mengajak penerjemah yang hadir dan belum menjadi anggota Himpunan Penerjemah Indonesia, untuk dapat bergabung dan bersama-sama memajukan organisasi profesi ini. Selain itu, beliau juga menyatakan komitmen pengurus HPI Komda Kepri untuk terus menyelenggarakan pelatihan-pelatihan penerjemahan untuk membantu menumbuhkan potensi-potensi penerjemah di Kepulauan Riau agar bisa bersaing di tingkat nasional.