Sosialisasi Ketentuan Administrasi Keanggotaan HPI
Oleh Badan Pengurus HPI 2025-2027
Untuk menanggapi beberapa perubahan signifikan mengenai administrasi keanggotaan sebagaimana diatur, khususnya, dalam Anggaran Dasar HPI Pasal 6 tentang Keanggotaan, Pasal 7 tentang Hak dan Kewajiban Anggota; dan Anggaran Rumah Tangga HPI Pasal 4 tentang Keanggotaan, Ketua Umum HPI Indra Listyo telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor HPI-00/SKBP/2025/3/0004 mengenai Ketentuan Administrasi Keanggotaan Himpunan Penerjemah Indonesia Tahun 2025.
Demi memastikan kejelasan dan pemahaman seluruh anggota, Badan Pengurus HPI mengadakan pertemuan virtual “Sosialisasi Ketentuan Administrasi Keanggotaan HPI” pada Sabtu, 26 April 2025, pukul 10.00 - 11.30 WIB, secara daring via Zoom.